Sabtu, 20 Juli 2013

Perekrutan CPNS di Solo Raya

“Pemda di wilayah Solo Raya mengabaikan perampingan struktur satuan kerja perangkat daerah (SKPD)”

Kendati pemerintah telah mencabut moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), mimpi buruk bagi warga yang ingin menjadi abdi negara, terutama di wilayah Solo Raya, tetap tidak terhindarkan. Khusus pemda di Solo Raya, harapan terhadap perekrutan CPNS 2013 tampaknya tertutup sudah. Pascamoratorium CPNS, perbaikan sistem kepegawaian menjadi bagian integral dari sistem dan proses tata kelola kepegawaian, baik di kementerian, lembaga, maupun pemda. Pencabutan kebijakan moratorium, bukan lantas semua lembaga bebas merekrut pegawai mengingat tetap ada kebijakan zero growth.

Mekanisme perekrutan CPNS 2013 hanya dapat dilakukan dengan tiga syarat. Pertama; terlebih dulu memiliki peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai untuk 5 tahun ke depannya. Perekrutan harus didukung analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai, dan memiliki pola perekrutan yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel. Kedua; perekrutan hanya untuk kementerian, lembaga, atau pemda dengan anggaran belanja pegawai di bawah 50% dari APBD. Langkah ini sebagai upaya pemerintah pusat lebih hati-hati menjaga kondisi keuangan. Andai kondisi keuangan di kementerian, lembaga, atau pemda dibiarkan larut demi menambah jumlah pegawai, kebangkrutan lembaga ada di ujung mata. Ketiga; perekrutan hanya boleh dilakukan setelah ada izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai langsung wakil presiden.

Ketatnya kebijakan dari pemerintah pusat atas penerimaan CPNS 2013 sebagai langkah pembenahan diri terhadap kebijakan ataupun sistem kepegawaian. Di samping itu, keterpusatan izin pemerintah itu merupakan upaya menyelaraskan siklus analisis kebutuhan pegawai pemerintah dengan siklus anggaran. Berdasarkan data tahun 2011, dari sejumlah pemda di Solo Raya, ternyata lebih dari 60% alokasi APBD tersedot untuk belanja pegawai. Untuk Pemkab Klaten lebih dari 70% dari total APBD, Pemkot Solo 60%, Pemkab Boyolali 69%, Pemkab Sukoharjo 62,98%, Pemkab Sragen 64,4%, dan Pemkab Karanganyar 75%. Ironisnya, pemda di Solo Raya terlalu lengah pada saat berlangsung kebijakan moratorium CPNS oleh pemerintah pusat. Pertama; pemda lupa untuk berupaya meningkatkan lobi dengan pusat agar meningkatkan dana alokasi umum (DAU) atau alokasi dana ad hoc, misalnya dana alokasi khusus (DAK) atau dari dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Pemaksimalan SDM Kedua; pemda di Solo Raya abai untuk merampingkan struktur satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Para kepala daerah hanya berpikir normatif dengan struktur ideal dan lazimnya sesuai aturan baku.

Pada akhirnya, pemda kelabakan ketika harus menanggung beban anggaran pegawai negeri akibat struktur gemuk birokrasi di pemerintahannya. Ketiga; menekan jumlah PNS. Imbas kebijakan moratorium CPNS dianggap sebagai penerimaan pegawai yang tertunda. Akibatnya, kini banyak pemda di Solo Raya mengangkat tenaga honorer dengan harapan nanti diangkat menjadi PNS. Padahal mereka bisa memaksimalkan SDM yang ada. Keempat; pemda di Solo Raya lupa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada semua sektor. Berbagai potensi daerah minim dikembangkan melalui kreativitas kepala daerah. Kebiasaan yang dilakukan kepala daerah saat ini hanya mengundang investor agar menanamkan modal, dengan harapan pemkab/ pemkot mendapat tambahan retribusi dari pajak. Siapa pun yang minat menjadi pegawai pemerintah, harus bersabar karena saat ini belum rampung analisis beban kerja pegawai dari seluruh kementerian dan lembaga. Analisis beban kerja dibutuhkan untuk memutuskan tentang alokasi dana bagi penerimaan dan gaji PNS baru dalam APBN 2013. Jika pun ada, belum tentu termasuk pemenuhan kuota 60 ribu pegawai yang ditetapkan Kementerian PAN dan RB. Pemkab/ pemkot di wilayah Solo Raya harus menyadari bahwa pencabutan moratorium perekrutan CPNS bukan berarti bebas menerima pegawai baru. Kebijakan pemerintah pusat itu memang didedikasikan untuktidak membangkrutkan pemda di wilayah itu.

Tags: Perekrutan

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:12 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pengurangan Jam Kerja PNS di Solo Dikurangi Lima Jam

Pengurangan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemerintahan Kota Solo selama Ramadhan tidak mengalami perubahan dari tahun lalu. Aturan pengurangan jam kerja disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).

Secara umum, jumlah jam kerja PNS dikurangi lima jam dalam sepekan. Jika pada hari normal jam kerja PNS sebanyak 37,5 jam tiap pekan, pada Ramadhan ini menjadi 32,5 jam tiap pekan.

”Pengurangan jam kerja berlaku mulai hari pertama hingga hari terakhir Ramadhan,” kata Heri Purwoko, Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian Kota Solo.

Dalam hal ini, pengurangan jam kerja dibedakan menjadi dua, yakni bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki lima hari kerja dan enam hari kerja. Untuk SKPD yang memiliki lima hari kerja, dimulai pada pukul 07.30 WIB – 15.00 WIB, tiap hari Senin – Kamis. Tiap jumat, jam kerja selama Ramadhan menjadi 08.00 WIB – 11.00 WIB.

Sedang bagi SKPD yang memiliki enam hari kerja, dimulai pukul 07.30 WIB – 13.30 WIB tiap hari Senin – Kamis. Tiap jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB. Sedangkan tiap hari Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB. Meski berlaku pengurangan jam kerja, layanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. ”Untuk proses perijinan, misalnya, tetap buka enam hari kerja. Kalau melihat pengalaman tahun lalu, justru di siang hari kecenderungannya malah sepi”

Tags: Dikurangi, Kerja, Pengurangan

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:20 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Jumat, 19 Juli 2013

Pemerintah Rekrut 20 Ribu PNS Tahun Ini

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku pihaknya bakal merekrut 20 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru tahun ini. Jatah ini akan dibagikan kepada Kementerian/Lembaga atau pemerintah pusat sesuai dengan kebutuhan.

Hal ini disampaikan Menteri PAN-RB, Azwar Abubakar usai acara Chief Information Officer (CIO) ASEAN Forum 2013. “Sekarang kami akan beri jatah 20 ribu pegawai ke pemerintah pusat. Nanti akan dilihat dan dihitung (pembagiannya),” ujar dia di Jakarta.

Dia menilai, pihaknya baru saja menerapkan penghentian sementara PNS yang berlangsung selama 2 tahun dari 2011-2012, sehingga membuat Kementerian/Lembaga ataupun sejumlah dinas kekurangan sumber daya manusia (SDM).

Untuk itu, Azwar berjanji akan memperhatikan permintaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang sangat terdesak kebutuhan penambahan PNS untuk bisa mengoptimalkan penerimaan negara.

“Karena Bea Cukai dan Pajak berkontribusi ke penerimaan negara, nanti kami perhatikan,” tutur dia singkat tanpa bersedia membeberkan komposisi penambahan pegawai dua direktorat tersebut.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak setiap tahunnya membutuhkan sekitar 5.000-6.000 pegawai pajak setiap tahun untuk melakukan pengawasan, menagih dan menelepon para wajib pajak.

Sedangkan Ditjen Bea Cukai mengaku kekurangan pegawai hingga 4.900 orang untuk memenuhi kebutuhan ideal sekitar 15.000 pegawai. Saat ini, Bea Cukai sudah memiliki basis pegawai 10.100 orang dan telah mengajukan penambahan 2.200-2.800 pegawai.

Tags: Pemerintah, rekrut, Tahun

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 10:31 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Bupati Siapkan Sanksi untuk PNS

Pelaksanaan ibadah puasa jangan sampai dijadikan alasan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bandung untuk bermalas-malasan. Pelayanan kepada masyarakat harus semakin ditingkatkan dengan momentum bulan Ramadan.

Bupati Bandung Dadang Naser mengatakan di bulan suci, PNS harus semakin giat dalam melayani masyarakat. Jangan sampai para PNS terlambat datang ke kantor.

“Harusnya jadi semakin semangat kerjanya. Kan di bulan puasa pahalanya semakin dilipatgandakan. Jadi jangan sampai malas kerja. Nanti pelayanan jadi terganggu,” kata Dadang.

Dadang mengatakan dia tidak akan memberikan toleransi pada PNS yang terlambat bekerja. Dadang bahkan mengatakan akan memberikan sanksi kepada PNS datang tidak tepat waktu.

“Tidak ada alasan telat atau malas. Semuanya harus berjalan normal. Saya sudah intruksikan sebelum masuk kerja, para PNS juga harus meluangkan waktu untuk membaca Alquran sekitar satu jam. Jadi kalau bulan Ramadan beres, mereka juga bisa khatam baca quran,” ujar Dadang.

Selain bisa menambah pahala, kata Dadang, membaca Alquran juga bisa membuat hati tenang sehingga pekerjaan akan mudah diselesasikan. Dadang juga mengingatkan PNS dilingkungan kerja Kabupaten Bandung untuk tetap melaksanakan apel pagi selama Ramadan.

“Jangan banyak diamnya. Apel pagi juga harus dilaksanakan. Hitung-hitung olahraga. Apel pagi kan supaya ada koordinasi yang terjalin,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung, Erick Juriara, mengatakan jumlah PNS di masing-masing OPD tercatat sekitar 2.112 orang. Jumlah tersebut di luar guru sekolah mulai SD, SMP hingga SMA. Pihaknya, kata Erick, akan menegakkan aturan jika ada PNS yang membandel.

“Akan ada tindakan tegas bagi PNS yang melanggar aturan. Bentuknya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga penurunan pangkat sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” kata Erick.

Tags: Bupati, Sanksi, Siapkan, untuk

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:59 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Banyak Informasi, Sekolah Kedinasan Sarat KKN

MULAI tahun ini seluruh peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan, termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) wajib mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) sebagaimana diterapkan untuk tes seleksi CPNS.

Ini merupakan salah satu kebijakan baru pemerintah dalam meningkatkan kualitas PNS.

Apa tujuan kebijakan ini? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN.com Mesya Muhammad  dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, beberapa hari lalu.

Seluruh peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan, termasuk IPDN wajib mengikuti tes CPNS. Ini kebijakan baru, apa tujuannya?

Baru bagi masyarakat tapi bukan hal baru bagi pemerintah karena hal tersebut sudah lama diwacanakan dan sekarang direalisasikan. Tadinya, saya punya keinginan agar setiap lulusan sekolah ikatan dinas dites CPNS terutama TKD. Ini lantaran banyaknya informasi kalau sekolah kedinasan itu sarat KKN. Jadi sebelum diangkat CPNS, lulusan sekolah dinas harus menjalani TKD dulu. Tapi karena pertimbangannya panjang dalam arti akan menimbulkan gejolak di masyarakat, tes CPNS-nya dilakukan di awal. Jadi siapa saja yang akan masuk sekolah kedinasan, harus ikut TKD. Yang lulus TKD bisa menjadi CPNS dan resmi diangkat PNS ketika lulus sekolah.

Apa perbedaan utama dari sekolah kedinasan sekarang  dengan yang dulu?

Jauh bedanya dong. Kalau dulu sekolah kedinasan sifatnya parsial (ranah sektor)  dalam arti mereka dites sendiri-sendiri oleh kementerian yang menaungi sekolah kedinasan tersebut. Nah, sekarang paradigma itu kita ubah. Sekolah kedinasan sifatnya harus menjadi ranah nasional sehingga perlu ada TKD. Karena baru tahun ini ada tes kompetensi dasar, yang angkatan sebelumnya tidak akan kita sentuh. Sebab terlalu riskan menyentuh siswa yang sudah masuk duluan sebelum kebijakan baru ditelorkan.

Kenapa harus dites CPNS lagi, bukankah sebelum masuk mereka sudah menjalani berbagai macam tes?

Namanya mau menjadi CPNS harus ikut TKD, tidak terkecuali sekolah kedinasan. Kasihan dong yang lulusan bukan sekolah dinas, mereka juga dites sebelum menjadi CPNS. Ini lebih ke aspek keadilan dan pemerataan kualitas saja. Saya mendambakan lulusan CPNS kita baik lewat jalur pelamar umum maupun sekolah kedinasan harus bagus dan profesional. Dengan meningkatnya kualitas PNS kita, negara akan ikut tertopang karena memiliki SDM yang mumpuni.

Lantas siapa yang menyusun soal TKD?

Sama seperti seleksi CPNS dari pelamar umum maupun honorer kategori dua, bahan soal TKD untuk sekolah kedinasan disusun Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sedangkan tes kompetensi bidang ditentukan kementerian yang menaungi sekolah kedinasan tersebut tentunya dengan koordinasi KemenPAN-RB.

Banyak lulusan SMA yang membidik sekolah kedinasan karena ada anggapan begitu masuk sudah resmi PNS dan mendapatkan gaji. Benarkah?

Hahahahaha… Itu yang sering disalah-tafsir. Begitu masuk sekolah kedinasan mereka belum PNS. Mereka hanya diasramakan dengan fasilitas makan-minum, dan diberi tunjangan sekolah . Besarannya tergantung kebijakan kementerian. Bisa juga ada sharing dana dari kementerian maupun pemda atau peserta. Mereka akan mendapatkan gaji ketika sudah lulus dan diangkat PNS sesuai golongan mulai IIb, IIc, dan IIIa.

Jadi pengangkatannya mengikuti kebutuhan dan formasi?

Tepat sekali. Ketika akan membuka penerimaan siswa sekolah kedinasan, setiap penyelenggara (kementerian) sudah harus membuat analisa kebutuhan pegawai selama lima tahun, analisa beban kerja, dan analisa jabatan. Setelah itu diusulkan ke KemenPAN-RB, baru ditetapkan berapa formasinya. Ini agar lulusan yang dihasilkan tidak melebihi kebutuhan. Itu sebabnya, setiap tahun siswa yang diterima tidak harus dengan jumlah sama tapi disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi.

Jadi modelnya sama seperti seleksi CPNS biasa?

Iya, bedanya yang sekolah kedinasan diangkatnya setelah selesai mengikuti pendidikan dan dites sebelum masuk sekolah kedinasan. Sedangkan pelamar umum, lulusan sekolah dari PTN atau PTS (Perguruan Tinggi Swsta) dites TKD.

Ada dua keuntungan yang akan diraih dalam penerimaan CPNS yang adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN. Pertama, kita akan memperoleh pemuda/pemudi terbaik bangsa. Kedua, kita akan mendapatkan peningkatan kepercayaan para pemuda/pemudi Indonesia bahwa mereka telah diperlakukan secara fair oleh negara.

Sekolah kedinasan mana saja yang sudah melakukan tes CPNS?

Saya kurang ingat sudah berapa, namun IPDN, Akademi Ilmu Imigrasi, Sekolah Tinggi Intelijen, dan Sekolah Tinggi Akuntasi Negara sudah melaksanakannya. 

Terakhir, apakah kebijakan ini akan berlaku terus atau sementara saja? Sebab biasanya ganti menteri, ganti kebijakan.

Insya Allah ini akan berlanjut karena misi kita adalah menghasilkan SDM aparatur yang profesional dan berkompetensi tinggi.

Tags: Banyak, Informasi, Kedinasan, Sarat, Sekolah

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:34 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


754 Formasi Honorer K1 yang Tersisa Rawan Dimanipulasi

Sebanyak 754 formasi CPNS dari honorer kategori satu (K1) kosong alias tidak diusulkan instansi pusat dan daerah. Itu berarti ada 754 honorer K1 yang terombang-ambing nasibnya. Padahal mereka sudah lolos verifikasi validasi (verval) ulang dan dinyatakan memenuhi kriteria dalam quality assurance (QA).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengungkapkan, penetapan NIP CPNS dari honorer K1, selain di kantor BKN pusat juga regional. “Berdasarkan formasi yang sudah ditetapkan MenPAN-RB sebanyak 29.044 orang, terdiri dari instansi pusat 1.881 orang, sisanya di daerah,” kata Eko dalam rapat dengar pendapat panja honorer Komisi II DPR RI dengan pejabat eselon I KemenPAN-RB, BKN, dan BPKP.

Dari jumlah tersebut, instansi yang sudah memasukkan berkas sebanyak 28.290 (pusat 1.839, daaerah 26.451). Sisanya 754 (712 daerah, 42 pusat) yang masih di instansi dan tidak diusulkan.

“Dari 28.290, yang sudah ditetapkan NIP 26.429 orang terdiri dari pusat 1.451, daerah 24.978,” tambahnya.

Masih banyaknya formasi yang belum terisi menurut kalangan dewan, akan menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi jual beli kursi CPNS. “Ini sangat rawan suap-menyuap. Apalagi kalau mereka tahu ada 754 formasi tidak diusulkan,” kata Salim Mengga, anggota Panja Honorer Komisi II.

Namun Eko Sutrisno menjamin tidak ada permainan. Sebab, BKN menjadi filter terakhir dalam penetapan NIP nanti.

“Kalau berkas yang diusulkan bukan nama-nama honorer yang lulus QA, BKN tidak akan memprosesnya. Selain itu, BKN tidak akan gegabah mengeluarkan NIP kalau berkasnya mencurigakan atau diragukan keabsahannya,” tandas Eko.

Tags: Dimanipulasi, formasi, Honorer, Rawan, Tersisa

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:39 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Kamis, 18 Juli 2013

Badan Kepegawaian Langsa: 11 PNS mantan napi, 3 dapat jabatan

HASIL pendataan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Langsa, hingga April 2013,  ada 11 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota ini yang mantan narapidana. Dari 11 eks napi tersebut, tiga di antaranya mendapat jabatan.

“Pendataan itu kami lakukan atas inisiatif sendiri,” kata Kepala BKPP  Langsa, Syahrul Thaib pada ATJEHPOSTcom, Rabu, 12 Juni 2013.

Tiga PNS mantan napi yang mendapatkan jabatan adalah Basri Ananda SE, Kasubag Rumah Tangga di DPRK, Ir. T. M. Tarkun, staf ahli wali kota dan Agus Irawan Shut, penyuluh pertanian muda pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan.

Syahrul Thaib mengakui pihaknya telah menerima surat edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/432/SJ tahun 2012 tentang larangan kepala daerah untuk mengangkat kembali PNS mantan napi ke dalam pejabat struktural di daerah.

“Namun kami tidak bisa mengambil keputusan, karena hanya wali kota yang bisa menentukan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2003  tentang pejabat yang berwenang mengangkat, memberhentikan dan pemindahan PNS,” katanya.

“Insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan menyampaikan data ini kepada wali kota Langsa untuk selanjutnya diambil keputusan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Syahrul Thaib.

Sekda Langsa Muhammad Syahril yang juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), ketika dikonfirmasi ATJEHPOSTcom menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diberitahukan oleh BKPP terkait adanya PNS mantan napi sehingga mendapatkan jabatan tertentu.

Syahril menyebutkan, seharusnya kepala BKPP yang juga anggota Baperjakat memberitahukan hal itu pada dirinya yang kemudian akan dilaporkan ke wali kota Langsa sehingga mendapat pertimbangan bagi PNS mantan napi tersebut. “Yang tahu persis ada PNS mantan napi atau masih dalam proses hukum bahkan PNS yang bercerai adalah BKPP,” katanya.

Tags: Badan, Dapat, Jabatan, Kepegawaian, Langsa, mantan

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:11 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.