Kamis, 28 Februari 2013

Wapres Boediono Minta Praktik Titip-menitip CPNS Dihentikan

Wakil Presiden (Wapres) Boediono terus menyoroti masalah penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Meski kebijakan moratorium CPNS telah usai, Boediono meminta agar cara-cara rekrutmen pegawai harus obyektif dan tidak lagi diwarnai praktik kecurangan untuk terus dilakukan.

“Jangan lagi ada titip-menitip calon PNS. Semua pihak harus mengedepankan obyektivitas untuk menghasilkan aparatur negara yang baik,” kata Boediono saat memberikan sambutan dalam pengarahan kepada seluruh wakil menteri (Wamen) tentang reformasi birokrasi di Istana Wapres.

Boediono mengingatkan, setelah moratorium CPNS, pemerintah akan melanjutkan kebijakan, antara lain zero growth policy. Perekrutan pegawai disesuaikan dengan kebutuhan dan perekrutan dilakukan dalam sistem rekrutmen terbuka.

Nantinya tidak hanya dalam rekrutmen CPNS yang harus dilakukan secara terbuka dan obyektif, tetapi juga melingkupi promosi jabatan. “Saya minta agar promosi jabatan juga dilakukan dengan cara obyektif dan harus berani dimulai,” ujarnya.

Promosi jabatan secara terbuka itu saat ini sudah diterapkan di beberapa kementerian. Wapres bahkan berharap agar rekrutmen untuk jabatan eselon I dan II di lingkup Kementerian PAN-RB dan Lembaga Administrasi Negara dipublikasikan secara umum di media massa.

Sementara itu, Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar, menuturkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkali-kali menyatakan tidak puas dengan kinerja birokrasi. Presiden meminta untuk mengubah kultur pegawai negeri sipil dari zona nyaman menjadi zona kompetitif.

Setidaknya, saat ini ada 9 program percepatan reformasi birokrasi yang dilakukan, yakni penataan struktur birokrasi, penataan jumlah dan distribusi pegawai negeri sipil, sistem seleksi dan promosi secara terbuka, profesionalisasi pegawai negeri sipil, pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-gov), peningkatan pelayanan publik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil, dan efisiensi penggunaan fasilitas sarana dan prasarana kerja pegawai negeri sipil.

Sampai akhir tahun 2012, jumlah PNS tercatat 4.462.982 orang atau setara dengan 1,90  persen dari hampir 241 juta jiwa penduduk Indonesia. Jumlah ini masih ditambah dengan pegawai honorer yang menyebabkan postur birokrasi yang gemuk.

Kelulusan CPNS Dimanipulasi, Pejabat akan Diseret ke Tipikor

Pejabat daerah diingatkan agar tidak main-main dengan pengadaan CPNS tahun ini. Berkaca dari rekrutmen tahun lalu, meski seleksinya superketat namun masih ada pejabat daerah di Kota Badung dan Provinsi Bali yang coba-coba mengganti daftar CPNS yang dinyatakan lulus.

“Jangan sampai kejadian 2012 terulang lagi. Sayang sekali ada pejabat daerah yang coba-coba main api. Padahal telah diinfokan kalau daftar kelulusan yang dibagikan ke masing-masing daerah, juga ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan telah diumumkan di website juga,” beber MenPAN-RB, Azwar Abubakar di Jakarta.

Kasus yang terjadi dua daerah di Bali tersebut, lanjutnya, karena pejabat daerah berpikir masih mengubah daftarnya. Kemungkinan besar, permainan ini sering dilakukan dan selalu lolos.

“Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Yang saya sesalkan, pejabatnya kok tidak mendukung upaya pemerintah dalam membersihkan manipulasi penerimaan CPNS,” tuturnya.

Ditanya langkah antisipasi pemerintah menghadapi berbagai trik kecurangan dalam pengadaan CPNS tahun ini, politisi PAN ini menegaskan, sistemnya akan lebih diperketat dibanding seleksi 2012. Namun, apabila masih ditemukan kecurangan juga, pejabat bersangkutan akan dibawa ke tipikor.

“Kasus Badung dan Provinsi Bali kan sedang diproses Tipikor. Jadi kalau ada pejabat yang coba-coba, ya ancamannya tipikor,” tandasnya.

BKN Bantah Umumkan Data Honorer K2

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah telah mengumumkan data honorer kategori dua (K2). Bantahan ini dikeluarkan BKN menyusul dengan adanya informasi yang berkembang di daerah, kalau data honorer K2 telah dipublikasi.

“Tidak benar itu. Hingga saat ini BKN belum mempublikasikan tenaga honorer yang masuk ke dalam database K2,” tegas Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat.

Dijelaskannya, petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis (Juklak/juknis) tentang penyikapan atas tenaga honorer K2 hingga hari ini belum terbit. Itu sebabnya jika di lapangan ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan BKN dan membawa data mengenai database kategori II, jangan dipercaya.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut di luar tanggung jawab BKN,” tegasnya.

Mekanisme pengumuman honorer K2, menurut Tumpak akan dilakukan setelah kepala BKN menyerahkan datanya kepada masing-masing sekretaris daerah. Setelah itu, masing-masing daerah bisa mengumumkannya di media lokal, on line atau papan pengumuman selama 21 hari.

“BKN juga akan mengumumkannya di website sehingga bila daerah tidak mengumumkan, honorernya bisa melihat di website BKN,” tandasnya.

Sesuai rencana, tambah Boy, nama-nama honorer K2 yang sudah masuk data base sekitar 630 ribuan akan diumumkan pada akhir Februari mendatang.

Rabu, 27 Februari 2013

Aturan Sekda Ikut Pilkada Diperketat di RUU ASN

Kasus Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) memberikan pelajaran berharga bagi Mendagri Gamawan Fauzi. Majunya Gubernur Ahmad Heryawan, Wakil Gubernur Dede Yusuf, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Lex Laksamana menimbulkan fenomena baru.

Kalau sebelumnya aturan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju dalam pemilukada sudah diatur, namun adanya kejadian yang pertama kali di Jabar itu mendapat perhatian khusus Gamawan. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi di daerah lain, pihaknya mengusulkan supaya sekda yang ikut pemilukada setahun sebelumnya harus mundur.

Intinya, manuver sekda yang tergoda terjun ke dunia politik akan diperketat agar pimpinan birokrasi itu bisa fokus dengan pekerjaannya. Aturan itu bakal tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negaa (ASN). Gamawan mengatakan, gagasannya itu mendapat dukungan dari Wakil Presiden Boediono serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.

“Tidak seperti sekarang, sekda mundur ketika mendaftarkan diri ke KPU. Nanti di RUU ASN diwajibkan sekda mundur setahun sebelum pencalonan,” kata Gamawan di kantornya akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, sebagai aparatur paling senior dan pemilik otoritas terhadap PNS, posisi sekda sangat rawan disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Lebih baik, saran dia, sekda yang berkeinginan menjadi kepala daerah pensiun jauh-jauh hari demi menyelamatkan roda pemerintahan.

Pasalnya, kalau aturannya seperti sekarang maka bisa mengganggu jalannya pemerintahan. Pihaknya menekankan sekda harus berani mengambil risiko mundur lebih awal jika berhasrat menduduki jabatan kepala atau wakil kepala daerah.

“Kalau nantinya setelah mundur ternyata gagal mencalonkan karena tidak dapat tiket, maka itu konsekuensi sebuah pilihan,” ujar Gamawan.

Yang penting, Gamawan menambahkan semangat agar birokrasi tidak ditarik-tarik dalam mendukung calon yang ikut pemilukada bisa diwujudkan. “Ini demi kebaikan bersama,” katanya.

Pemerintah Kota (Pemko) Binjai membuka Rekrut CPNS 2013

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Binjai, Sumut, Amir Hamzah, menjelaskan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai membuka formasi umum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013. Namun, jumlah CPNS yang akan direkrut belum ditentukan.

Dikatakan Amir, sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), setiap kabupaten/kota dipersilahkan mengajukan permohonan pengangkatan CPNS baru, setelah dicabutnya moratorium penerimaan CPNS.

“Ya, kita sudah terima surat edaran Menpan RB, dan saat ini kita masih menunggu pengajuan CPNS baru dari masing-masing SKPD sesuai kebutuhan mereka,” kata Amir seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN).

Lebih jauh dikatakan dia, pihaknya belum ada menerima satu pengajuan pun dari SKPD, sehingga belum mengetahui jumlah pasti pengajuan CPNS baru yang bakal diajukan Pemko Binjai ke Menpan RB.

“Saya sudah minta kepada SKPD untuk mengajukan permohonan CPNS baru ini, tapi saat ini belum ada satu pun yang mengajukan. Jadi, saya belum bisa pastikan berapa pengajuan CPNS nantinya,” terang dia.

Gubernur Jateng Bibit Waluyo Minta Pengangkatan Honorer Dipermudah

Gubernur Jateng Bibit Waluyo meminta syarat pengangkatan tenaga kerja honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dipermudah. Dengan syarat yang sulit, honorer butuh puluhan tahun untuk diangkat yang berimbas pada kekurangan pegawai di Pemprov Jateng.

“Sekarang sulit, masak honorer 21 tahun baru diangkat, kan kasihan,” katanya usai melantik Kepala Badan Koordinasi Wilayah II, Budianto Eko Purwono dan pengangkatan 15 tenaga honorer di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks kantor Gubernuran Jalan Pahlawan Semarang.

Budianto dilantik menggantikan Adi Karsidi yang memasuki masa pensiun. Sedangkan 15 tenaga honorer yang diangkat CPNS merupakan pegawai kategori I (KI) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bekerja mulai 10-21 tahun.

Menurut Bibit, sejak moratorium (penghentian sementara) perekrutan CPNS, jumlah pegawai mengalami kekurangan. Kekurangan terbanyak ada di sektor tenaga teknis, seperti tenaga teknik sipil, dan kesehatan. kebutuhan pekerja pada Dinas Bina Marga misalnya, sangat krusial mengingat sulitnya mengkader pegawai untuk operasional alat tertentu.

“Kalau yang mengoperasionalkan alat ini pada pensiun, lala siapa yang akan mengoperasikan untuk program pembangunan jalan atau lainnya. Padahal jika ada baru pun butuh pelatihan yang lama,” jelasnya.
Bibit telah meminta jajarannya untuk mendata jumlah PNS yang akan pensiun lima tahun ke depan. Kemudian, mengkaji, bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan itu. “Agar tidak terjadi jumlah pensiun lebih banyak dari yang masuk,” tegasnya.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Suko Mardiono, setiap tahun PNS yang pensiun rata-rata  900 orang. Sejak moratorium CPNS diberlakukan, sekitar 1800-2000 PNS telah pensiun.

Untuk 15 tenaga honorer yang diangkat kemarin, menurut Suko, merupakan pegawai honorer terakhir untuk K1. Sementara untuk kategori II (KII) saat ini sedang divalidasi datanya oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional. “Untuk K1 kemarin sebenarnya kita dapat formasi 25, namun yang memenuhi hanya 15, dan jumlah tersebut merupakan yang terakhir,” jelasnya.

Praktek Percaloan dalam Rekruitmen CPNS Sangat Memprihatinkan

Percaloan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sangat memprihatinkan. Pola rekrutmen yang diwarnai model seperti ini menghasilkan CPNS yang kualitasnya dipertanyakan dan tidak berintegritas. Ujungnya adalah pelayanan masyarakat yang buruk, jauh dari tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Ini sangat memprihatinkan dan berbahaya. Outputnya adalah kualitas pelayanan publik yang buruk karena degradasi kualitas dan integritas PNS,” tutur Ketua Bersama Pusat Studi Anti Korupsi dan Good Governance UKSW.

Praktik kotor percaloan CPNS sungguh memperihatinkan. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional Sofian Effendi mengungkapkan, dalam setahun saja, transaksi suap rekrutmen CPNS se- Indonesia mencapai angka fantastis Rp30-35 triliun.

Tidak jarang masa-masa rekrutmen tersebut tidak ubahnya sebagai ATM pejabat, bupati, walikota, gubernur, hingga menteri, menambah pundi-pundinya. Untuk kepala daerah motivasi mereka adalah mengembalikan biaya kampanye.

Menurut mantan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang juga mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu, hampir di tiap daerah, harga kursi CPNS mencapai Rp150 juta. Bukan hanya rekrutmen CPNS, promosi pejabat baru pun diduga tidak gratis.

Wakil koordinator ICW Ade Irawan menilai penegakan hukum kepada pelaku jual beli atau percaloan CPNS, melempem. Beberapa pelaku penipuan CPNS dijerat hukum, misalnya Selasa (12/2) lalu di Medan, terdakwa kasus tersebut dituntut dua tahun penjara. Tuntutan ini dinilai hakim sangat ringan.

Untuk Kota Salatiga, setelah moratorium penghentian perekrutan CPNS selesai akhir tahun lalu, pada 2013 ini, Pemerintah Kota Salatiga mengusulkan kuota 463 CPNS kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jumlah tersebut untuk mengisi kebutuhan di tenaga pendidikan (99), kesehatan (84), dan tenaga teknis lainnya (280).

Selasa, 26 Februari 2013

Pengisian Jabatan Eselon IV Lewat Promosi Terbuka

Promosi terbuka di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan terhadap jabatan struktural eselon I sampai eselon V. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN&RB Muhamad Imanudin, SE Menpan itu mengatur beberapa hal, mulai dari pengumuman yang harus dilakukan secara terbuka, hingga penetapan tiga nama calon pejabat untuk posisi lowong yang diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Tim Penilai Akhir (TPA).

“Untuk pengumuman, minimal harus dilakukan 15 hari sebelum tanggal penerimaan lamaran,” ujar Imanudin dalam keterangan persnya.

Dijelaskannya, untuk pengisian jabatan eselon I di kementerian/lembaga (K/L), harus diumumkan terbuka kepada instansi lain secara nasional. Sedangkan untuk eselon II, diumumkan internal K/L.

Namun  jika tidak terpenuhi, maka harus  diumumkan kepada K/L secara nasional. “Untuk eselon III, IV dan V diumumkan terbuka kepada internal K/L, atau yang serumpun, satu koordinasi, dan kalau tidak memenuihi baru ke instansi lain,” terangnya.

Sedangkan untuk pengisian jabatan eselon I dan II di pemerintah  provinsi, diumumkan terbuka kepada instansi lain secara nasional. Sementara untuk eselon III, IV dan V, diumumkan terbuka kepada internal pemprov, atau kabupaten/kota di wilayah provinsi setempat. Demikian pula untuk pemkab/pemkot, promosi jabatan eselon II diumumkan terbuka kepada seluruh instansi pemkab/pemkot dan pemprov setempat.

“Dalam surat edaran itu juga menetapkan, panitia seleksi terdiri dari pejabat terkait dari lingkungan instansi bersangkutan, pejabat dari instansi lain yang jenis dan kompetensi jabatannya sesuai  dengan jabatan yang akan diisi. Bisa akademisi, pakar, profesional sesuai bidang jabatan yang akan diisi, dengan jumlah paling banyak lima orang,” bebernya.

Untuk pengisian jabatan struktural, minimal tiga calon yang memenuhi persyaratan pada tahap seleksi administrasi bisa mengikuti seleksi lanjutan. Pada jabatan eselon I dan II, seleksi menggunakan metode assessment center. Sedangkan pada pengisian jabatan eselon III, digunakan psikometri, wawancara kompetensi dan analisa kasus atau presentasi.

Sedangkan pada lowongan jabatan Eselon IV dan V, minimal harus lewat tes psikometri dan kuesioner. Setiap tahapan seleksi harus diumumkan secara terbuka.

Setelah selesainya proses seleksi, Panitia Seleksi (Pansel) menyampaikan peringkat nilai kepada PPK untuk eselon I, dan kepada Ketua Baperjakat (untuk eselon II, III, IV dan V). Hasil  penilaian jabatan struktural eselon I dipilih oleh PPK sebanyak tiga calon sesuai urutan nilai tertinggi, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden melalui Tim Penilai Akhir (TPA).

Sedangkan eselon II, III, IV dan V masing-masing dipilih tiga orang berdasarkan urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada PPK.

Sebanyak 50 Persen PNS tak Berkompeten dan Profesional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengeluhkan profesionalitas pengawai negeri sipil (PNS). Ia mengungkapkan, setengah dari seluruh abdi negara saat ini tidak memiliki kompetensi.  “Lebih dari 50 persen, PNS kita kurang berkompetensi makanya saya haruskan diadakan pelatihan agar kemampuan pegawainya meningkat,” kata Azwar dalam acara sosialisasi PP tentang UU Layanan Publik bagi Instansi Pusat di Jakarta.

Menurut poltisi PAN itu, tingkat kompetensi PNS ini berkurang karena kesalahan penerimaan sejak awal.  “Kita sudah terlanjur menerima pegawai melebihi kebutuhan. Kita terlanjur menerima pegawai yang tidak sesuai kompetensi. Kita juga terlanjur menempatkan orang pada jabatan yang tidak sesuai keahliannya,” katanya.

Karena keterlanjuran itulah, lanjut mantan Plt Gubernur Aceh ini, semua sistem mulai rekrutmen CPNS sampai penempatan pejabat dilakukan secara terbuka. Bagi yang tidak berkompetensi, jangan berharap bisa mendapatkan kursi PNS maupun jabatan struktural dan fungsional.

“Karena lebih dari 50 persen, PNS kita kurang berkompetensi makanya saya haruskan diadakan pelatihan agar kemampuan pegawainya meningkat,” tegas Azwar.

Diapun meminta daerah mengalokasi dana pendidikan untuk PNS dengan mengambil pos anggaran perjalanan dinas. Apalagi selama ini dana perjalanan dinas terlalu banyak dan kurang efisien.

“Daripada pejabatnya jalan-jalan, lebih baik sekolahlah itu PNS-nya biar bisa pintar dan bersaing dengan pegawai baru yang lebih berkualitas,” ujarnya.

Sedangkan untuk jabatan, saat ini KemenPAN~RB telah mengembangkan promosi terbuka. Siapa saja berhak menempati jabatan sesuai kompetensi, dengan syarat lolos seleksi mulai berkas sampai assesment centre. “Penempatan pejabat jangan atas dasar kedekatan, like and dislike. Siapapun dia asal punya kemampuan dan berkompetensi berhak bersaing mendapatkan jabatan struktural,” tandasnya.

Pemerintah Larang Pemda Rekrut Pegawai Honorer

Pemerintah menegaskan pemerintah daerah tidak boleh merekrut pegawai honorer. Aturan tersebut sudah ditetapkan sejak 2010 lalu namun masih ada daerah yang merekrut pegawai honorer. “Honorer sudah kita tidak bolehkan lagi, sejak akhir 2010. Kalau masih memperlakukan tanggung daerah masing-masing. Kita sudah tegaskan ke daerah silakan risikonya di daerah, tapi masih ada juga karena politik dan lainnya, itu tidak kita perkenankan,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian.

Selain itu, tambahnya, pemerintah juga meminta pemda melakukan moratorium penerimaan pegawai jika porsi belanja gaji pegawai di atas 50%. “Kalau daerah belanja pegawainya di atas 50%, permintaan penambahan pegawainya kita stop. Itu sudah kita warning,” tandas Gamawan.

Menurutnya, pemda perlu membuat analisis beban kerja untuk pengajuan tambahan pegawai. Jadi meskipun tidak melakukan moratorium penerimaan pegawai namun jumlah pegawai tetap dibatasi. Aturan ini sudah ditetapkan oleh 3 menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Menurutnya, jika analisa itu tidak dibuat maka pemerintah tidak meloloskan permintaan penambahan pegawai. “Sekarang moratorium sudah kita cabut, tapi itu harus dipenuhi 2 poin itu. Jadi jangan belanja pegawai jangan sampai 70%, harus di bawah 50%,” jelas dia.

Perjalanan Dinas

Gamawan juga meminta pemda menertibkan penyaluran biaya perjalanan dinas. “Satu hal yang sekarang kita tertibkan itu pertanggungjawaban keuangan daerah. Perjalanan dinas itu tidak di lump sum.

“Saya baru memberikan petunjuk anggaran yang harus berlaku 23 Januari ini, semua daerah perjalanan dinas harus at cost. Pakai bukti kuitansi hotel, kalau pesawat juga begitu,” jelasnya.

Untuk saat ini, pemerintah pusat telah menggunakan sistem at cost yang ditetapkan sesuai pengeluaran dengan bukti yang diserahkan. Adapun daerah masih menggunakan sistem lump sum atau penjatahan.

Gamawan mengakui sistem penjatahan berpotensi menimbulkan penyelewengan anggaran yang dilakukan para pegawai pemda. “Nah itu yang kita khawatirkan. Pakai tiket eksekutif naik ekonomi. Itu yang dipakai itu tidak boleh lagi,” tandasnya.

Dengan menertibkan penyelewengan anggaran ini, Gamawan optimistis akan tercipta anggaran daerah akan lebih efektif dengan penghematan anggaran.

Tes CPNS 2013 Pada Bulan Juni 2013

Pemerintah sudah berancang-ancang membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013. Rencananya tes dijalankan akhir Juni nanti. Honorer kategori dua (K2) mendapat prioritas pengangkatan. Progres persiapan tes CPNS 2013 ini dipaparkan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasodjo. “Kita sudah koordinasi dengan tim pengawas reformasi birokrasi nasional yang diketuai Pak Wapres,” katanya kemarin.

       Hasil konsultasi itu memutuskan moratorium atau penghentian sementara rekrutmen CPNS baru dihentikan. Dengan demikian, tahun ini ada rekrutmen CPNS baru. Meski moratorium dicabut, usul permintaan CPNS baru tidak diperlonggar. Eko menjelaskan, kuota CPNS baru belum bisa ditentukan sekarang. Sebab, saat ini kuota ditentukan kebutuhan masing-masing instansi pusat atau daerah. “Jika model yang lama, kuota nasional ditetapkan dulu. Baru disebar merata di setiap instansi,” kata dia.

       Menurut Eko, mulai saat ini instansi pusat atau daerah sudah bisa memasukkan permintaan kuota atau formasi CPNS baru. Di Kemen PAN-RB, permintaan itu akan dicek dengan sejumlah instrumen lainnya. Di antaranya, analisis kebutuhan PNS untuk lima tahun mendatang.

       Yang jelas, pemerintah memastikan tes CPNS 2013 akan diisi pelamar umun dan tenaga honorer K2. “Tenaga honorer K2 kita prioritaskan karena amanah PP (peraturan pemerintah),” timpalnya. PP itu mengamanahkan honorer K2 diangkat secara bertahap mulai tahun ini hingga 2014. Jumlah honorer K2 hampir 600 ribu jiwa, tetapi tidak diangkat semuanya.

       Posisi pelamar umum hanya untuk kursi yang tidak memiliki kandidat di kelompok honorer K2. Saat ini honorer K2 menumpuk di kursi guru, perawat, dan tenaga teknis lainnya. Eko menjelaskan rangkaian rekrutmen CPNS 2013 dimulai efektif Maret depan. Yakni dengan sosialisasi pendaftaran ke masyarakat. “Kemudian tes dijalankan akhir Juni. Kalau molor mungkin awal Juli,” tandasnya.

       Skenario teknis tes CPNS 2013 kemungkinan diperbaharui. Yakni pelamar langsung menjawab soal ujian di depan komputer (computer assisted test/CAT). Pusat sarana CAT masih belum tersebar di daerah. Untuk itu mereka menjajaki kerja sama dengan PTN (perguruan tinggi negeri) yang direkomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Senin, 25 Februari 2013

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai.

Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi. 

“Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,” ungkap Effendy, Senin (11/2). Ia menambahkan, pencabutan moratorium perekrutan CPNS tidak berlaku di Bengkulu.

“Karena aturan yang dikeluarkan Kementerian PAN RB, sudah jelas menetapkan persyaratan rekrutmen CPNS di suatu daerah bergantung pada besaran rasio belanja pegawainya. Jika kurang dari 50 persen, baru boleh merekrut CPNS,” jelas Anggota Komisi III DPRD Kota ini.

Lanjut Effendy, sebaiknya jumlah PNS di Pemkot Bengkulu yang sudah overload. Ada baiknya Pemkot melakukan pemetaan dengan sebaik-baiknya. Karena mengingat saat ini kinerja PNS di Pemkot masih terlihat santai. Pasalnya jika masih saja menerima PNS, yang jelas kinerja PNS tidak akan efektif dan efisien lagi.

“Maka ada baiknya BKD (Badan Kepegawaian Daerah) melakukan pemetaan dengan sebaik-baiknya. Misal kalau ada PNS di salah satu SKPD yang lebih kuotanya, sebaiknya ditempatkan di SKPD yang membutuhkan,” sarannya.

Sementara itu Walikota H. Helmi Hasan, SE terkait usulan PNS untuk Pemkot Bengkulu pihaknya belum menerima laporan tersebut. Hanya saja bila nanti kebutuhan PNS itu sangat penting dilakukan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat kerja.

“Kalau dilihat memang PNS dikota ini sudah banyak, bisa saja ada jumlah kuota yang amat penting untuk dibutuhkan nantinya. Tapi semua itu tergantung dari kebijakan pusat yang mana baiknya. Yang jelas kita mengutamakan dulu kebutuhan CPNS yang benar-benar dibutuhkan tenaganya,” tukas Helmi.

Sistem Informasi Kepegawaian Diakui Lemah

Promosi seorang pegawai negeri yang telah meninggal setahun lalu, diakui pemerintah sebagai ketidakcermatan dan buruknya administrasi kepegawaian. Gubernur Aceh sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah, harus menelusuri dan menindak kecerobohan ini. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Eko Sutrisno, dan Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Imanuddin, secara terpisah  di Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh mempromosikan Rahmad Hidayat, pegawai negeri yang meninggal setahun lalu sebagai Kepala Sub-Bagian Evaluasi Produk Hukum Kabupaten dan Kota, pada Bagian Pembinaan Hukum Kabupaten dan Kota pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

Ini diketahui ketika pelantikan 422 pejabat eselon II, III, dan IV oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Selasa (5/2/2013).  Pengangkatan PNS yang sudah meninggal ini, kata Eko, menunjukkan tidak ada pembaruan Sistem Informasi Kepegawaian di Aceh. “Mekanisme updating data tidak dijalankan. Ketika daerah tidak melapor, BKN pun tidak memiliki data kondisi terakhir pegawai itu,” tuturnya.

Selain itu, Eko dan Imanuddin sepakat bahwa ada mekanisme promosi yang tidak dijalankan. Untuk pengangkatan dalam jabatan, semestinya diusulkan atasan. Proses penilaian harus dilakukan. Data juga diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Kepegawaian Daerah. Terakhir, rekam jejak calon pejabat itu dibahas dalam rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Ketidakcermatan pengelolaan kepegawaian ini mengindikasikan prosedur tidak dijalankan. Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah harus dimintai pertanggungjawaban, karena lalai sebagai pejabat pengelola kepegawaian daerah,” tutur Imanuddin.

Di sisi lain, BKN juga meminta Kepala Kanwil Regional Medan untuk mengklarifikasi kejadian ini. “Ini untuk perbaikan sistem dan kontrol. Tindakan akan diambil setelah kami mengecek apa yang terjadi,” kata Eko.

Selain itu, kata Imanuddin, gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah harus bertanggung jawab. Karenanya, gubernur harus menelusuri kinerja bawahannya yang mengelola kepegawaian.

Hal serupa juga, Imanuddin mengakui, kerap terjadi di daerah-daerah lain. BKD adalah satuan kerja perangkat daerah yang terkadang dipimpin seseorang yang bukan berlatar belakang pengelolaan kepegawaian. Kejadian ini, lanjutnya, juga harus menjadi momentum perbaikan kinerja pengelola kepegawaian.

Belanja Pegawai PEMDA di atas 50% maka distop rekrutmen CPNS

Pemerintah mengatakan bila penggunaan anggaran saat ini lebih condong ke arah belanja pegawai seperti menerima Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketimbang belanja modal. Oleh karena itu, pemerintah berusaha menurunkan porsi belanja pegawai. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan, belanja pegawai pemerintah daerah saat ini tidak boleh di atas 50 persen. Menurutnya, pemerintah pusat tidak akan memberikan kuota tambahan bagi daerah-daerah yang belanja pegawainya sudah melebihi batasan tersebut.

“Kalau daerah belanja pegawai di atas 50 persen, permintaan pegawainya kita stop,” ujar Gamawan Fauzi, hari ini.

Gamawan melanjutkan, aturan ini telah diterapkan pada semua Kementerian Lembaga (K/L) di berbagai daerah. Menurutnya, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat memberikan tambahan PNS bagi beberapa K/L.

Namun, untuk keadaan tertentu tersebut, K/L wajib memberikan ada analisis beban tugas dan analisis kebutuhan aparatur. “Kalau tidak buat, kita tidak meloloskan penambahan permintaan pegawai,” tambahnya.

Dia menjelaskan, meskipun saat ini moratorium sudah dicabut, namun syarat-syarat tersebut masih tetap berlaku. Gamawan mengatakan, sistem ini akan terus dilakukan sampai belanja pegawai yang saat ini mencapai 70 persen turun menjadi 50 persen.

“Ada peraturannya tiga menteri yang menandatangani, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kita sudah sepakati dan sudah diedarkan,” tukas dia.

Tidak Peroleh Tunjangan Sertifikasi, Komite Perjuangan Guru Honorer (KPGH) Jawa Barat Demo

Komite Perjuangan Guru Honorer (KPGH) Jawa Barat menilai ada sikap diskriminasi pada guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. Pasalnya selama 2012 guru honorer di sekolah negeri yang sudah tersertifikasi tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi sesuai haknya. Ini karena terbentur Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2008 tentang guru.

“Pada PP 74 tahun 2008 pasal 15 dikatakan kalau di sekolah negeri guru tetap yaitu guru PNS, kalau di swasta guru tetapnya yang ditetapkan yayasan. Jadi di sekolah negeri tidak boleh ada guru honorer,” kata Ketua KPGH Andi Aziz dalam orasi di halaman Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Senian (11/2/13).

Padahal, lanjutnya, sekolah negeri di manapun masih kekurangan guru sehingga diangkatlah tenaga guru honorer yang kemudian disertifikasi. Imbalannya para guru honorer ini menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp.1.500.000 per bulan. Akan tetapi tunjangan tersebut diberhentikan pada 2012.

Pemberhentian tunjangan sertifikasi guru honorer di sekolah negeri tidak hanya dialami sekitar 400.000 guru di Jawa Barat tapi juga guru honorer yang mengajar di sekolah negeri se-Indonesia.

“Uangnya dari APBN pusat sekarang dihentikan tersandung PP 74. Anehnya kenapa PP tahun 2008 baru berlaku tahun 2012. Kami jadi kagok pernah cair tapi terus tidak cair. Padahal dengan PP itu kami sempat cair tapi dengan PP yang sama kemudian sekarang tidak bisa cair,” ujar Andi.

Andi mengatakan adanya klasifikasi guru seperti guru PNS di sekolah negeri, guru PNS di sekolah swasta yang istilahnya diperbantukan maupun guru swasta yang ditetapkan oleh yayasan. Ini menunjukan nuansa diskriminatif. Seharusnya jika bicara profesionalisme jangan hanya bicara status kepegawaian.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi dengan janji tertulus maka kami tidak akan menyalurkan pilihan kepada partai politik pemilihan umum tahun 2014 dan pada Pilgub dan Pilwagub Jawa Barat 2013,” tegas Andi. (A-208/A-88)***

Minggu, 24 Februari 2013

Jam Kerja PNS di Kalimantan Barat Digeser

Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH menggeser jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kalbar. Jam kerja digeser dari pukul 07.00 menjadi 07.30 WIB. “Hal ini guna meningkatkan kinerja dan kedisiplinan PNS di lingkungan Pemprov Kalbar. Mulai dari jam masuk dan pulang kerja serta berpakaian, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalbar No 1 Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013, tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalbar Drs Numsuan Madsun MT di ruang kerjanya.

Menurutnya, pergub tentang ketentuan jam kerja ini selain mengacu pada Permendagri terbaru mengenai peraturan jam kerja juga mengakomodasi kepentingan PNS yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta tuntutan perkembangan yang ada saat ini. Adapun ketentuan hari dan jam kerja tersebut untuk hari Senin sampai dengan Kamis masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIB, diselingi jam istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB dan pulang kerja pada pukul 16.00 WIB.

Sementara, untuk hari Jumat masuk kerja pukul 07.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. Kemudian pulang pada pukul 16.30 WIB.

“Ketentuan jam kerja ini berlaku bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov Kalbar termasuk di dalamnya PNS yang berada di Unit Pelaksana Teknis,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat dan unit yang waktu kerjanya spesifik diminta pimpinan SKPD mengatur jam kerja PNS di unit kerja masing-masing.

Sesuai dengan kebutuhan dari pekerjaan dengan tetap memperhitungkan jumlah jam kerja yang harus dipenuhi oleh PNS dalam satu hari. “Pengaturan jam kerjanya ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar melalui Biro Organisasi Bagian Ketatalaksanaan Setda Provinsi Kalbar,” tegas Numsuan.

Bagi Unit Kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar menginformasikan waktu pelayanan kepada masyarakat luas. Hal ini guna menghindari ketidakpuasan masyarakat akan pelayanan instansi terkait sebagai akibat ketidakjelasan waktu dalam memberikan pelayanan. (kie)

Dua Tahun Moratorium, Pemprov Sumbar Kembali Rekrut CPNS 2013

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan merekrut calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) pada 2013 karena sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.”Sejak dua tahun terakhir Pemprov Sumbar menerapkan moratorium (penghentian sementara) penerimaan CPNSD karena ada ketentuan dari pemerintah. Namun tahun ini sudah bisa dilakukan, diperkirakan pada September-Oktober 2013,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar Ali Asmar di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan penerimaan CPNSD tahun ini melalui tiga pola yakni pelamar umum, tenaga honorer kategori I, dan honorer kategori II.

Pelamar CPNSD dari kategori umum yang sudah diusulkan sebanyak 930 orang untuk formasi teknisi dan tenaga medis serta guru untuk SMK unggul Provinsi Sumbar.

“Sedangkan untuk kategori honorer I bagi pegawai honorer yang sudah mengabdi di lingkungan Pemprov Sumbar sebelum 2005, sehingga dapat diangkat langsung menjadi PNS,” katanya.

Ia mengatakan, tenaga honorer masuk kotegori I hanya diproses kelengkapan administrasi dan sekarang sudah sampai ke Kementerian PAN dan RB sebanyak 63 orang, diperkirakan dalam waktu dekat akan keluar Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka.

“Kemudian untuk tenaga honorer kategori II, mereka yang sudah mengabdi atau bekerja baik di BUMD atau instansi di lingkungan sebelum 2005,” katanya.

Namun mereka yang masuk kategori II harus melalui proses tes dan tak tertutup kemungkinan ada di antaranya yang gugur.

Menyinggung penerimaan CPNSD untuk kabupaten dan kota di Sumbar, Ali mengatakan saat ini 19 pemerintah daerah sedang melengkapi persyaratan yang ditetapkan Kementerian PAN dan RB.

“Jadi, setiap daerah yang ingin melakukan rekrutmen CPNSD harus memenuhi sedikitnya 12 indikator, tetapi belum diperoleh berapa kabupaten/kota yang sudah memenuhi,” ujarnya.

Menurut dia, masih ada batas waktu yang diberikan pemerintah pusat sehingga pemerintah kabupaten dan kota perlu melengkapi persyaratan tersebut.

“Kita berharap pada 2013 semua kabupaten dan kota dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan tersebut. Soal berapa kuota yang ditentukan pusat sampai sekarang belum dapat dipastikan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengajukan Formasi CPNS 2013

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengajukan formasi calon pegawai negeri sipil sedikitnya 250 orang pada tahun ini. Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Kalbar, Robertus Isdius mengatakan pengajuan tersebut untuk menggantikan pegawai yang pensiun tiga tahun terakhir.

“Pengajuan ini sebenarnya karena ada yang pensiun dari 2011 hingga 2013. Tetapi kami masih menunggu berita (kabar) dari Menpan,” kata Robertus di Pontianak.

Menurut Robertus, setiap tahun pegawai yang pensiun di lingkungan Provinsi Kalbar sekitar 200 orang hingga 250 orang. Hingga tahun ini yang pensiun tersebut mencapai 600 orang.

Jika dilihat dari banyaknya yang pensiun, pemprov kekurangan pegawai. Penambahan pegawai tidak bisa dilakukan mengingat pemerintah pusat memberlakukan moratorium. Pemprov tidak menerima calon pegawai negeri sipil sejak 2011.

”Tetapi berdasarkan informasi yang diterima, tidak semua pegawai yang pensiun diganti. Info dari Menpan minimal setengahnya,” ungkap Robertus.

Pegawai yang pensiun ini merata di semua unit kerja. Ada tenaga teknis, ada tenaga kesehatan, sehingga setiap unit kerja mengajukan tambahan pegawai.

Di sisi lain, lanjut Robertus, berdasarkan evaluasi, ada beberapa unit satuan kerja perangkat daerah yang kelebihan pegawai pada bidang tertentu. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum.

Kelebihan pegawai di Dinas Pendidikan dan Kesehatan tersebut didistribusikan ke unit kerja lainnya. Sedangkan belasan pegawai Dinas Pekerjaan Umum didistribusikan ke pemerintah pusat. ”Pegawai PU yang pindah ke pusat karena mereka berasal dari balai pemerintah pusat juga,” kata Robertus.

Ia menambahkan pendistribusian dilakukan secara bertahap. “Pendistribusian ini tidak mudah sehingga dilakukan bertahap,” katanya. (uni)

Bupati tak Campur Tangan Soal Penerimaan CPNS

Bupati Subang, Ojang Sohandi menegaskan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab secara langsung terhadap penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di daerahnya. Ojang mengatakan, sistem penerimaan CPNS di Subang selama ini sudah menjadi tanggung jawab sekretaris daerah.

“Yang saya ketahui, penerimaan CPNS itu bukan tanggung jawab bupati atau wali kota, tetapi tanggung jawab sekda,” ujarnya.

Ojang mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi (TIKRB), Soffyan Effendi di media massa. Sofyan mengatakan bahwa pemerintah mengusulkan larangan bagi kepala daerah untuk melakukan penerimaan CPNS.

Alasannya, kewenangan bupati atau wali kota dalam penerimaan CPNS kerap dimanfaatkan untuk mengumpulkan pundi-pundi kekayaan. Di berbagai daerah, menurut Sofyan, bupati atau wali kota kerap melakukan penerimaan ribuan CPNS dengan bayaran sekitar Rp 150 juta per orang.

Dengan uang miliaran tersebut, bupati ataupun wali kota pada tahun pertama kepemimpinannya, sudah bisa melunasi biaya kampanye yang digunakan untuk memenangi pemilihan kepala daerah. Sementara suap CPNS pada tahun berikutnya, bisa disimpan untuk tabungan pribadi.

Menanggapi hal itu, Ojang mengaku menunggu instruksi dari pemerintah pusat jika ada sistem baru mengenai penerimaan CPNS. “Kami menunggu apa pun aturannya. Itu akan kami patuhi,” ucapnya.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Abdurakhman mengungkapkan, tahapan-tahapan penerimaan CPNS sejauh ini dilakukan berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat. Sebagai penyelenggara, Sekda hanya menjalankan aturan main yang telah ditetapkan.

“Juklak dan juknis penerimaan CPNS dari pemerintah pusat sebelum sampai ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), datangnya ke Sekda dulu,” katanya.

Kepala Bidang Pengadaan BKD Subang, Heri Tantan sebelumnya mengungkapkan, setiap tahun Pemkab Subang membutuhkan CPNS sekitar 1.300 orang. Itu berdasarkan perhitungan jumlah pegawai yang pensiun setiap tahun. “Ribuan orang pensiun setiap tahun, sehingga posisinya harus digantikan dengan yang baru melalui rekrutmen CPNS,” katanya.

Dalam waktu dekat ini, sebanyak 6.562 tenaga honorer kategori II di Subang akan segera dilakukan uji publik sebagai salah satu tahapan pengangkatan CPNS. Namun, Pemkab Subang masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat.

Sabtu, 23 Februari 2013

Perda PNS Tunggu UU Aparatur Sipil Negara (ASN)

Raperda ini telah diusulkan oleh Komisi I DPRD Lampung. Meski demikian, komisi I menyatakan belum akan membahas raperda itu sampai ada payung hukum undang-undang yang jelas. Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lampung Farouk Danial kemarin. ’’Kita masih tunggu pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengganti UU Kepegawaian. Setelah UU ASN keluar, kita bisa langsung bahas,’’ ujar legislator asal Partai Gerindra ini.

Secara garis besar, lanjut Farouk, semua persoalan menyangkut kepegawaian akan diatur dalam perda ini. Sehingga, nantinya diharapkan tak ada lagi multitafsir saat pemangku kepentingan hendak membuat keputusan kepegawaian. ’’Harapan kita dengan adanya perda ini agar tak ada multitafsir soal itu,’’ bebernya.

Lalu apakah nantinya raperda PNS juga akan mengatur persoalan rolling pejabat satuan kerja? Farouk mengyakan. Namun demikian, ia menambahkan, pihaknya tentu akan membuat parameter mengatur soal rolling tersebut. ’’Ini agar ada kepastian hukum yang akan menciptakan suasana kerja nyaman ketika PNS memegang jabatan eselon struktural atau fungsional,’’ tuturnya.

Diketahui, salah satu konsentrasi pembangunan internal pemprov adalah penataan pegawai di lingkup setempat. Pemprov kerap melakukan rolling pejabatnya untuk jenjang karir dan penyegaran. Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. dalam berapa kesempatan menyatakan PNS di lingkup pemprov perlu ditata. Baik dari sisi jenjang karir maupun administrasi.

Seorang Camat Pukuli Staf Honorer Sampai Babak Belur

Diduga terbakar api cemburu, Camat Pemenang Barat, Kabupaten Merangin, Abas menganiaya seorang staf bagian humas Setda Merangin. Akibatnya, staf humas yang masih honorer itu mengalami luka dibagian tangan dan memar dibagian perut akibat terjangan kaki.

Dari keterangan korban, Madi, saat acara peringatan maulid nabi pemkab Merangin sekitar jam 15.30 WIB. Pertama, dirinya dipanggil oleh camat Pemenang Barat Abas. Panggilan tersebut dipenuhinya. Setelah dipanggil dirinya langsung diajak ke Hall Bulu Tangkis tidak jauh dari KONI lokasi acara.
“Setelah dipanggil dia langsung memukul saya dengan cara menarik baju dan menerjang,” kata Madi yang mengaku tidak tahu alasan apa sehingga dirinya dianiaya seperti itu.
Dari pantauan di lokasi, setelah kejadian tersebut, korban langsung kerumah sakit untuk malakukan pengobatan, namun di sana camat tersebut sudah berada disana. Bahkan camat pamenang barat tersebut bahkan mengancam akan membunuh Staf honorer tersebut

“Aku bunuh kau…!!!” Ancam Abbas beberapa kali sambil menunjuk korban dengan penuh emosi.

Menurut korban Madi, dia tidak  tahu mengapa Camat sampai menganiaya dirinya, bahkan menurutnya dia sama sekali tidak kenal dengan camat tersebut maupun isterinya. Namun katany sebelumnya dirinya memang pernah bicara dengan istri camat tersebut, saat mengikuti acara Kunker Bupati di Kecamatan.
Saat itu jelasnya, istri camat memanggilnya karena ingin meminta foto suaminya yang ada di kemaranya. Foto yang dimaksud saat camat mengikuti acara pelantikan kepala adat di DPRD Merangin beberapa waktu yang lalu.
“Waktu kunker di C2 pamenang, Istrinya minta foto tersebut, saat itu saya bilang fotonya ada di kantor kalau mau ambil datang saja ke kantor. Mungkin dikira saya dekat dengan istrinya. Kenal saja saya tidak dengan istrinya,” jelas Madi.

Kemarin, Selasa (5/2), Dirinya mengaku, permasalahan tersebut telah selesai dan tidak diperpanjangkannya. Kasus itu juga tidak dilaporkan kepolisian.
Terkait peristiwa penganiayaan tersebut, Peltu Sekda Merangin Suhaibi dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Akunya, persoalan tersebut telah diselesai. Selaku Peltu Sekda kedua belah pihak dengan sistem kekeluargaan.

“Semua sudah kita selesaikan secara kekeluargaan yaitu mempertemukan kedua belah pihak” jelas Suhaibi.
Suhaibi juga mengatakan, atas kejadian itu camat Pemenang Barat telah diberi sanksi berupa teguran secara lisan.”Kita telah memberikan teguran secara lisan” ucap suhaibi.
Sementara itu Camat Pemenang Barat, Abas terkait peristiwa ini tidak bisa dikomformasi.

Banyak PNS di Pemprov Banten Positif Narkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyatakan, dari 1.500 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten yang dites urine, banyak yang positif narkoba. Kendati demikian, BNNP belum bisa memastikan mengenai PNS benar-benar mengonsumsi narkotika secara langsung karena bisa jadi hanya mengonsumsi obat yang memiliki kandungan narkotika.

“Hasilnya banyak yang positif. Tapi, itu masih kami perdalam lagi, apakah memang memang mengonsumsi narkoba atau pada saat itu mereka sedang minum obat yang mengandung narkotika. Kan banyak obat yang mengandung, psikotropika, heroin, amfetamin seperti obat batuk, pernapasan, dan jantung,” kata Kepala BNNP Banten, Kombes Pol. Heru Februanto.

Heru mengaku, belum menyerahkan laporan hasil tes urine tersebut kepada Pemprov Banten. “Kemarin, sudah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. Belum, belum diserahkan, nanti kalau sudah juga pasti akan kami informasikan. Nanti BKD yang akan mengumumkan,” tuturnya.

Saat ini, menurut dia, pihaknya masih menganalisis hasil tes urine yang positif narkoba di laboratorium. Setelah itu, memungkinkan untuk dilakukan klarifikasi terhadap PNS bersangkutan untuk mengkroscek hasil itu.

Apabila pegawai bersangkutan ada perlawanan dengan hasil di BNNP Banten, baru nanti akan dibuktikan dengan uji rambut di pusat.

“Ya, nanti kan kami panggil untuk klarifikasi. Kalau nanti ada perlawanan, artinya yang bersangkutan mengaku tidak mengonsumsi narkoba, nanti kami bawa untuk uji rambut di pusat,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, apabila memang terbukti menggunakan narkoba, PNS tersebut akan direhabilitasi. Namun, apabila terindikasi adanya jaringan mengenai penyalahgunaan narkotika, hukumannya akan lebih berat.

“Ya, kalau terbukti nanti direhabilitasi. Kecuali, nanti terungkap bahwa ada indikasi lain. Misalnya, mereka memiliki jaringan. Nah, itu beda lagi nanti mungkin kena pasal yang lebih berat yakni pasal 112,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Heru, pihaknya tetap harus terlebih dulu melalui prosedur dengan menyerahkan hasil tes kepada pemda. Baru kemudian menunggu tindak lanjut dari pemda.

“Apabila dari pemda menyatakan proses, ya kami proses dengan mengklarifikasi yang bersangkutan. Akan tetapi, bukan berarti pemda tidak akan menindaklanjuti untuk memproses (hasil positif narkoba). Saya pikir, pemda akan terbuka soal ini, tidak mungkin lah pemda tidak terbuka,” katanya.

Heru mengatakan, pihaknya masih berhati-hati untuk mengumumkanmengenai hasil tes urine PNS yang diduga benar mengonsumsi obat terlarang itu.

“Kami sangat berhati-hati soal ini, jangan sampai orang berpikir negatif. Kemudian jangan juga nanti kami salah lalu digugat orang. Apalagi, ini menyangkut PNS, hasilnya akan sensitif,” ujarnya.

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun.
“Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok.
Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian.
Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dari laporan masyarakat kepadanya. Selain itu, diam-diam Sofian juga menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan. “Kasus suap atau jual beli kursi CPNS ini hampir di seluruh instansi pusat dan daerah,” katanya.
Sofian menuturkan, hampir di seluruh daerah harga kursi CPNS mencapai Rp 150 juta per orang. Dia mengatakan jika nominal Rp 35 triliun itu adalah hitung-hitungan kasar.
Maraknya praktik jual beli kursi tidak lepas dari intervensi bupati, wali kota, gubernur, hingga para menteri. Dia mengatakan jika para pejabat politik itu menganggap masa rekrutmen CPNS baru adalah ladang basah. “Motivasi utama mereka adalah mengumpulkan uang untuk mengembalikan biaya kampanye,” tuturnya. Sofian memperkirakan, jika proses jual beli kursi CPNS itu berjalan tanpa hambatan, dalam waktu tiga kali masa rekrutmen saja sudah bisa mengembalikan modal menjadi kepala daerah.
Dia bertekad, praktik haram itu tidak boleh terjadi lagi. Salah satu antisipasinya adalah mencopot wewenang pejabat pembina kepegawaian dari para bupati, wali kota, gubernur, hingga menteri. “Ketentuan baru ini ada di dalam draf RUU ASN,” kata dia.
Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu lantas mengatakan, wewenang pejabat pembina kepegawaian nantinya akan dilimpahkan kepada sekretaris daerah (kabupaten, kota, dan provinsi). Kemudian, di lingkungan kementerian, akan diambil alih oleh sekretaris jenderal (sekjen).
Menurutnya, pemindahan wewenang dari pejabat politik ke PNS senior itu memang tidak menjamin praktik jual beli kursi CPNS hilang seratus persen. Tetapi paling tidak ketika wewenang itu ada di tangan PNS, pemerintah bisa dengan mudah mengawasi dan menjatuhkan sanksi jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru.
“Nanti ada Komisi Pegawas ASN yang diberi mandat sebagai pengontrol PNS pejabat pembina kepegawaian,” katanya. Sofian menuturkan, RUU ASN ini memang mendesak untuk diterapkan. Dia memperkirakan, RUU ini akan disahkan DPR-RI pada masa sidang pertama 2013 yang berlangsung April nanti.
Sofian tidak memungkiri jika di internal pemerintah ada banyak penolakan terhadap keluarnya RUU ASN itu. Bahkan pembahasan RUU ASN ini dibawa ke meja presiden berkali-kali. “Menurut saya, banyak yang menolak karena merasa tidak nyaman dengan sistem yang baru dan lebih bersih nanti,” tandasnya.
Cara lain untuk mencegah praktik jual beli kursi CPNS adalah pada sistem pembagian kuota. Jika dulu sistemnya instansi mengajukan kuota CPNS ke Kemen PAN-RB dan rata-rata disetujui sesuai permintaan. Tetapi sejak tahun lalu, permintaan kuota CPNS baru benar-benar berdasarkan kebutuhan dan jumlah PNS yang pensiun.
Mendikbud Mohammad Nuh yang hadir dalam forum itu mengatakan, posisinya memang pejabat politik. “Tapi saya bukan pejabat politik praktis yang dari partai A, B, atau C,” katanya.
Nuh menuturkan, Kemendikbud akan menjalankan rekrutmen CPNS dengan baik. Menteri asal Surabaya itu menegaskan, tidak akan menoleransi jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru di lembaganya. “Saya tidak tahu CPNS-CPNS yang masuk itu titipan siapa. Proses rekrutmen kita jalankan terbuka,” tutur Nuh. Dia juga mengaku siap menjalankan konsekuensi penerapan RUU ASN.
Meski aroma jual beli kursi CPNS kental sekali, Sofian mengatakan pemerintah tidak menutup keran rekrutmen baru. Pada 2014 nanti ada 4,7 juta formasi CPNS baru untuk guru dan dosen. “Kemungkinan besar mulai dibuka per 1  Januari 2014. Dan nanti namanya aparatur sipil negara (dengan asumsi RUU ASN telah disahkan, Red),” katanya.
Sofian menuturkan jika seluruh kuota CPNS itu akan dipisah menjadi dua jenis. Yakni aparatur sipil negara kategori PNS sebanyak 2 juta. Lalu sisanya sebesar 2,7 juta adalah aparatur sipil negara kategori pegawai negeri perjanjian kerja (PNS kontrak).
Dia menegaskan lagi jika penerapan PNS kontrak itu bukan bentuk melegalkan praktik rekrutmen tenaga honorer. Sofian mengatakan jika rekrutmen PNS kontrak dilaksanakan seketat rekrutmen PNS tetap. “Kualifikasi dan kuotanya juga tidak sembarangan. Berbeda dengan tenaga honorer,” kata dia.     

Jumat, 22 Februari 2013

Semua PNS Demo, Pelayanan Publik di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Lumpuh Total

Menyusul aksi unjuk rasa ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TTU, Senin (4/2/2013) pagi, sejumlah pelayanan publik menjadi lumpuh total.

Apalagi aksi tersebut dipimpin langsung Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes, Sekretaris Daerah Jakobus Taek Amfotis, sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik itu dari Dinas, Badan dan kantor.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD TTU Johny Salem, kepada Kompas.com, sangat menyayangkan aksi PNS untuk berdemo ke DPRD, sebab tugas pokok dan fungsi antara PNS dan DPRD itu jelas diatur dalam regulasi.

“Ini imbasnya pelayanan publik menjadi macet karena semua kantor tutup. PNS itu melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat dan menindaklanjuti setiap keputusan politik yang dihasilkan oleh DPRD, maka sangat tidak elok dari sisi etika pemerintahan, apabila PNS juga mengintervensi proses politik anggaran di DPRD,” kata Salem.

Salem melanjutkan, DPRD mempunyai fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan RAPBD bersama pemerintah daerah sehingga terkadang ada dinamika dalam pembahasan yang berpotensi pada penambahan waktu, karena ini lembaga politik yang punya tanggung jawab politik dan sosial kepada masyarakat TTU.

Seperti diberitakan, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes memimpin aksi unjuk rasa ratusan PNS terhadap DPRD untuk memprotes molornya molornya sidang penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Gaji Minim, Banyak Guru Honorer Kencangkan Ikat Pinggang

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang molor disahkan memaksa para guru honorer untuk hidup prihatin. Gaji mereka mengajar di sekolah berasal hanya dari dana BOS.
Kepala Sekolah SDN 01 Kampung Melayu, Jakarta Timur Nasiri Chaeruddin mengatakan, guru honorer tidak mendapatkan gaji tetap dari pemerintah. ‘’Jadi cuma dari dana BOS,’’ kata dia kepada Republika Jumat (8/2) siang di ruang kerjanya.
Nasib guru honorer, kata Nasiri, benar-benar menyedihkan. Banyak di antara mereka yang harus kerja sampingan agar bisa hidup layak. Bahkan ada yang sampai jualan gado-gado.
Untuk guru yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (pns), menurut dia, sudah baik dari segi pendapatan. Semenjak adanya tunjangan kinerja daerah (tkd) pendapatan guru PNS bisa disebut lebih mengilap.
Sebenarnya, ujar Nasiri, serba sulit untuk tidak mempekerjakan guru honorer. Selain karena minimnya guru PNS  juga karena banyak murid yang harus mendapatkan pengajaran.
Di sekolahnya, lanjut dia, ada beberapa guru yang sudah bertahun-tahun mengajar namun tidak diangkat menjadi guru tetap atau PNS Semoga saja pemerintah bisa memberikan solusi terbaik terkait guru honorer tersebut.

Pegawai Honorer K2 Mendesak Untuk Diangkat Menjadi CPNS

Sebanyak 122 pegawai honorer Kategori Dua (K2) di lingkungan Pemkot Batu, berharap segera diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Masalahnya mereka sudah dinyatakan memenuhi kriteria sejak tahun 2012 lalu, namun pengangkatan belum dilakukan hingga sekarang.

Pegawai honorer K2, adalah mereka yang bekerja tanpa imbalan gaji atau pendapatan dari APBD/APBN. Di Kota Batu, jumlah mereka luar biasa banyak. Namun hanya 112 pegawai, yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) berdasarkan pendataan yang sudah lakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu, Abu Sufyan menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu juklak dan juknis dari BKN. Jika juklak tersebut diterima, dia pasti segera memenuhi mekanisme pengangkatan seperti yang ditetapkan BKN.

‘’Kabarnya mereka memang segera diangkat sebagai CPNS, tetapi hingga sekarang kami juga belum mendapatkan surat dari BKN,’’ tegas Abu Sufyan.
Menurutnya, mayoritas tenaga honorer kategori II itu adalah guru atau pendidik. Mereka bekerja pada sekolah-sekolah dengan status sebagai GTT. ‘’PTT juga ada dalam K2, namun mayoritas adalah guru,’’ tambahnya ditemui usai mengikuti rapat di Balaikota Batu.

Apakah mekanisme pengangkatan CPNS tersebut harus melalui tes atau tidak, hal itu juga belum diketahui. Jika pengangkatan dengan mekanisme tes, juga harus dilakukan yang nanti imbasnya mereka belum tentu lolos sebagai CPNS.

Saat ini, kata dia pemerintah masih menunjukan perhatian dan penghargaannya terhadap pengabdian tenaga honorer. Mereka mengupayakan agar bisa menjadi menjadi tenaga honorer daerah, dengan gaji yang layak diatas upah minimum propinsi atau minimal sama dengan UMP daerah bersangkutan.

Sementara beberapa media nasional memberitakan, bahwa  BKN segera mengangkat tenaga honorer K2. Hanya saja mereka tidak akan langsung diangkat, tetapi melalui mekanisme tes. Pembina Kepegawaian nantinya akan bekerja sama dengan perguruan tinggi, untuk melaksanakan tes pengangkatan CPNS ini. (feb/lyo)

Kamis, 21 Februari 2013

Cegah narkoba, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu lakukan Tes Uren 1.000 PNS

Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu akan melakukan tes narkoba melalui pemeriksaan urine terhadap lebih dari 1.000 pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan pemerintah setempat. “Ada 1.000 orang yang akan mengikuti tes susulan karena saat pemeriksaan urine beberapa waktu lalu, mereka tidak ikut karena cuti dan alasan lainnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Hendarini di Bengkulu.

Dia mengatakan dari lebih 7.000 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebanyak 6.000 orang sudah mengikuti pemeriksaan.

Sedangkan sisanya sebanyak lebih 1.000 orang akan diperiksa urinenya lewat tes susulan, sebab seluruh PNS wajib mengikuti tes narkoba.

“Komitmen pemerintah daerah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan PNS, sekaligus menegakkan disiplin PNS,” tambahnya.

Terkait hasil tes narkoba terhadap 6.000 PNS yang sudah digelar pada awal Januari 2013, Hendarini mengatakan terdapat 11 orang yang urinenya positif mengandung narkoba.

Tindak lanjut pemeriksaan kata dia menjadi domain pemerintah daerah, termasuk melakukan pengujian hingga tiga kali terhadap 11 orang tersebut.

“Kami sudah serahkan hasilnya ke pemerintah daerah, sehingga tindak lanjut terhadap 11 PNS itu menjadi domain Sekretaris Provinsi Bengkulu,” katanya.

Sebelumnya Sekretaris Provinsi Bengkulu Asnawi Lamat mengatakan, PNS yang terbukti memakai narkoba akan diproses sesuai aturan disiplin pegawai.

“Perlu dilakukan tes lanjutan karena mungkin saja akibat pengaruh konsumsi obat tertentu,” katanya.

Namun, bagi PNS yang terbukti mengonsumsi narkoba akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

“Penegakan disiplin PNS ini bertujuan untuk menciptakan PNS yang andal, profesional, dan bermoral,” tandasnya.

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun.
“Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok.
Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian.
Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dari laporan masyarakat kepadanya. Selain itu, diam-diam Sofian juga menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan. “Kasus suap atau jual beli kursi CPNS ini hampir di seluruh instansi pusat dan daerah,” katanya.
Sofian menuturkan, hampir di seluruh daerah harga kursi CPNS mencapai Rp 150 juta per orang. Dia mengatakan jika nominal Rp 35 triliun itu adalah hitung-hitungan kasar.
Maraknya praktik jual beli kursi tidak lepas dari intervensi bupati, wali kota, gubernur, hingga para menteri. Dia mengatakan jika para pejabat politik itu menganggap masa rekrutmen CPNS baru adalah ladang basah. “Motivasi utama mereka adalah mengumpulkan uang untuk mengembalikan biaya kampanye,” tuturnya. Sofian memperkirakan, jika proses jual beli kursi CPNS itu berjalan tanpa hambatan, dalam waktu tiga kali masa rekrutmen saja sudah bisa mengembalikan modal menjadi kepala daerah.
Dia bertekad, praktik haram itu tidak boleh terjadi lagi. Salah satu antisipasinya adalah mencopot wewenang pejabat pembina kepegawaian dari para bupati, wali kota, gubernur, hingga menteri. “Ketentuan baru ini ada di dalam draf RUU ASN,” kata dia.
Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu lantas mengatakan, wewenang pejabat pembina kepegawaian nantinya akan dilimpahkan kepada sekretaris daerah (kabupaten, kota, dan provinsi). Kemudian, di lingkungan kementerian, akan diambil alih oleh sekretaris jenderal (sekjen).
Menurutnya, pemindahan wewenang dari pejabat politik ke PNS senior itu memang tidak menjamin praktik jual beli kursi CPNS hilang seratus persen. Tetapi paling tidak ketika wewenang itu ada di tangan PNS, pemerintah bisa dengan mudah mengawasi dan menjatuhkan sanksi jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru.
“Nanti ada Komisi Pegawas ASN yang diberi mandat sebagai pengontrol PNS pejabat pembina kepegawaian,” katanya. Sofian menuturkan, RUU ASN ini memang mendesak untuk diterapkan. Dia memperkirakan, RUU ini akan disahkan DPR-RI pada masa sidang pertama 2013 yang berlangsung April nanti.
Sofian tidak memungkiri jika di internal pemerintah ada banyak penolakan terhadap keluarnya RUU ASN itu. Bahkan pembahasan RUU ASN ini dibawa ke meja presiden berkali-kali. “Menurut saya, banyak yang menolak karena merasa tidak nyaman dengan sistem yang baru dan lebih bersih nanti,” tandasnya.
Cara lain untuk mencegah praktik jual beli kursi CPNS adalah pada sistem pembagian kuota. Jika dulu sistemnya instansi mengajukan kuota CPNS ke Kemen PAN-RB dan rata-rata disetujui sesuai permintaan. Tetapi sejak tahun lalu, permintaan kuota CPNS baru benar-benar berdasarkan kebutuhan dan jumlah PNS yang pensiun.
Mendikbud Mohammad Nuh yang hadir dalam forum itu mengatakan, posisinya memang pejabat politik. “Tapi saya bukan pejabat politik praktis yang dari partai A, B, atau C,” katanya.
Nuh menuturkan, Kemendikbud akan menjalankan rekrutmen CPNS dengan baik. Menteri asal Surabaya itu menegaskan, tidak akan menoleransi jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru di lembaganya. “Saya tidak tahu CPNS-CPNS yang masuk itu titipan siapa. Proses rekrutmen kita jalankan terbuka,” tutur Nuh. Dia juga mengaku siap menjalankan konsekuensi penerapan RUU ASN.
Meski aroma jual beli kursi CPNS kental sekali, Sofian mengatakan pemerintah tidak menutup keran rekrutmen baru. Pada 2014 nanti ada 4,7 juta formasi CPNS baru untuk guru dan dosen. “Kemungkinan besar mulai dibuka per 1  Januari 2014. Dan nanti namanya aparatur sipil negara (dengan asumsi RUU ASN telah disahkan, Red),” katanya.
Sofian menuturkan jika seluruh kuota CPNS itu akan dipisah menjadi dua jenis. Yakni aparatur sipil negara kategori PNS sebanyak 2 juta. Lalu sisanya sebesar 2,7 juta adalah aparatur sipil negara kategori pegawai negeri perjanjian kerja (PNS kontrak).
Dia menegaskan lagi jika penerapan PNS kontrak itu bukan bentuk melegalkan praktik rekrutmen tenaga honorer. Sofian mengatakan jika rekrutmen PNS kontrak dilaksanakan seketat rekrutmen PNS tetap. “Kualifikasi dan kuotanya juga tidak sembarangan. Berbeda dengan tenaga honorer,” kata dia.     

Stop Moratorium Penerimaan CPNS Untuk Tahun 2013

Kabar baik bagi peminat kerja pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini pemerintah menyetop program penghentian sementara (moratorium) penerimaan CPNS baru. Alasan pemerintah moratorium yang sudah berjalan pada 2011 dan 2012 telah efektif mengerem laju pertumbuhan abdi negara baru. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Wakil Presiden Boediono untuk kepentingan pelaksanaan tes CPNS baru 2013.

“Termasuk konsultasi berapa kebutuhan CPNS baru yang akan direkrut tahun ini. Analisa kita sudah hampir matang,” tandasnya di kantor BKN, Cawang, Jakarta.

Diperkirakan urusan teknis rekrutmen CPNS baru 2013 akan ditetapkan pemerintah pekan depan. Menteri yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, secara prinsip program moratorium yang berjalan pada 2011 dan 2012 telah menghasilkan dampak yang positif.

Selain berhasil menekan laju pertumbuhan CPNS, Azwar mengatakan moratorium CPNS baru telah melahirkan sistem rekrutmen CPNS jempolan. Yakni berlakukan ketentuan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Dengan dua persayaratan itu, instansi pusat atau daerah tidak lagi bisa asal usul formasi CPNS kepada Kemen PAN-RB.

Azwar mengatakan melalui dua persyaratan ini bisa diketahui apakah instansi yang bersangkutan benar-benar membutuhkan CPNS baru. “Sebelumnya mereka asal mengajukan usulan saja. Kami tidak tahu kondisi riilnya,” ujarnya. Dia memastikan meskipun program moratorium dihentikan, persyaratan anjab dan ABK tetap wajib diserahkan setiap instansi yang ingin meminta kursi CPNS baru.

“Intinya kebijakan yang baik-baik (dalam moratorium, red) kita pertahankan,” kata dia. Termasuk mempertahankan konsorsium sepuluh PTN sebagai pelaksana tes CPNS sekaligus penyiapan naskah soal ujiannya.

Azwar juga memparkan hasil evaluasi penerimaan CPNS baru 2012 lalu. Dia mengatakan secara umum pelaksanaan CPNS 2013 berjalan baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Siswa SMA atau S1 sekarang benar-benar serius belajar, karena saringan CPNS tidak pakai sogok atau calo,” ucapnya.

Tetapi dia mengatakan ada pelanggaran serius penerimaan CPNS 2012 yakni di Kabupaten Badung, Bali. Azwar menuturkan Pemkab Badung telah mengotak-atik data peserta yang lolos CPNS. “Ada sekitar 90 nama yang mereka otak-atik. Sekarang sudah diproses hukum,” ujarnya.

Azwar mengatakan instansi pusat atau daerah tidak bisa bermain dengan mengotak-atik data peserta yang lulus CPNS. Sebab  Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki salinan rekapitulasi peserta yang dinyatakan lulus. Sistem seperti ini berjalan karena secara teknis pelaksanaan tes CPNS baru diambil alih pemerintah pusat.

Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, rekrutmen CPNS baru 2013 sudah hampir bisa dipastikan dijalankan. “Sebab dalam postur APBN 2013 ada postur anggaran untuk gaji CPNS baru,” katanya. Tetapi Tumpak tidak hafal secara rinci besaran anggaran tersebut.

Kekurangan Tenaga, Pemkot Jogja Akan Ajukan Lowongan CPNS 2013

Akibat kebijakan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja kekurangan pegawai. Penataan PNS ke masing-masing SKPD baru mencapai 69%. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jogja Maryoto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menghentikan penerimaan PNS berdampak pada kekurangan pegawai di lingkungan Pemkot.

“Kebutuhan PNS di lingkungan Pemkot mencapai sekitar 10.858 orang. Tapi, jumlah PNS saat ini hanya 8.028 orang,” katanya di sela-sela rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Jogja.

BKD sudah melakukan penataan dan perpindahan pegawai antar SKPD. Namun, langkah tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pegawai di masing-masing SKPD. Sebab, penyebaran pegawai di masing-masing SKPD baru memenuhi kebutuhan sebanyak 69%.

Pemkot saat ini menyiapkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diusulkan perekrutan pada tahun ini. Paling lambat, formasi tersebut harus sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir bulan ini. Sehingga penentuan formasi juga harus cermat. Apalagi, tiap tahun ada sekitar 300 pegawai yang memasuki masa pensiun.

Rabu, 20 Februari 2013

Jusuf Kalla Usulkan PNS boleh Ikut Pemilihan Legislatif

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla mengusulkan pegawai negeri sipil diperbolehkan mengikuti Pemilihan Legislatif. Menurut Kalla selama ini hampir 60% anggota legislatif adalah pengusaha dan politisi profesional.

Hal itu ikut menyebabkan biaya politik menjadi semakin tinggi karena para pengusaha akan bersaing dengan sesama pengusaha untuk mengembalikan pemasukan mereka yang hilang akibat menjadi wakil rakyat.

Demikian diungkapkan JK (sapaan untuk Jusuf Kalla) seusai menghadiri acara bedah buku ‘Memperbaiki Mutu Demokrasi di Indonesia: Sebuah Perdebatan’ di Universitas Paramadina.

“Misalnya ada seorang legal drafter, mengerti cara membuat undang-undang. Tapi, dia juga seorang PNS sehingga tidak berani maju ikut pemilu karena diharuskan keluar dahulu sebagai seorang PNS. Iya kalau menang, kalau kalah?” ujar JK.

Untuk itu, ia mengusulkan agar pasal dalam undang-undang yang melarang PNS ikut menjadi calon legislatif dihapuskan. Menurut JK, usul tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan oleh Golkar pada 2005 silam.

“Kita tidak mungkin mengharapkan kesadaran partai politik (untuk menghadirkan sumber daya politik yang berkualitas). Harus undang-undangnya yang diubah. Jadi, PNS boleh ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan catatan, PNS yang bersangkutan harus cuti di luar tanggungan negara,” cetusnya.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PNS diwajibkan untuk netral. Dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri, Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Ia optimistis keikutsertaan PNS yang profesional dan akademisi menjadi wakil rakyat akan memperbaiki mutu demokrasi di Indonesia. Mantan wakil presiden itu menambahkan beragamnya komposisi di parlemen akan membuat biaya politik menjadi lebih kecil.

“Kalau sekarangkan pengusaha bersaing dengan pengusaha. Nanti, kalau PNS atau akademisi dan dosen boleh ikut pemilu, yang terjadi adalah persaingan ide,” ungkapnya.

Ia mengakui tidak mudah bagi seorang PNS untuk ikut pemilu. Sebab, jalan menuju Senayan teramat mahal ongkosnya. Namun, justru disitulah dituntut kemampuan seorang PNS untuk memperkenalkan diri ke calon pemilih.

“Jokowi (Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo) berapa biayanya? Kecil sekali dibandingkan dengan Foke (Fauzi Bowo). Tapi yang menang yang kecil. Jokowi sudah dibombardir berita media sebagai Wali Kota Solo dan Mobil Esemka. Ini kita masih bicara dari sisi keterkenalan bukan kualitasnya,” tegasnya.

Demokrasi
Lebih jauh JK mengatakan demokrasi bukanlah tujuan melainkan sebuah cara. Tujuan demokrasi adalah mencapai kesejahteraan masyarakat secara merata. Menurutnya, Sukarno dan Suharto yang awalnya mengusung demokrasi akhirnya jatuh karena perekonomian di Indonesia memburuk.

“Selama rakyat miskin, jangan harapkan demokrasi stabil. Cara memperbaiki demokrasi harus sejalan dengan ekonomi. Perbaiki secara bersamaan. Sejarah Indonesia membuktikan. Sukarno dan Suharto karena kegagalan ekonomi,” ujarnya.

“Sekarang demokrasi terbuka, jika gagal akan muncul demokrasi otoriter lalu ujung-ujungnya (rezim itu) jatuh. Demokrasi yang bisa mencapai tujuannya adalah demokrasi yang efisien. Efisien berpemilu. Jika biayanya tinggi, jadi tidak memperhatikan ekonomi,” pungkas JK.

Pe­me­rintah Kabupaten Agam tak Terima CPNS 2013

Pada Tahun 2013 Pe­me­rintah Kabupaten Agam tidak menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi umum. Begitu juga tahun depan.Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Agam Daf­ri­nes mengatakan, hal itu  perlu ditegaskan untuk me­ngan­tisipasi para calo CPNS beraksi. “Jadi bila ada oknum yang me­nyebutkan tahun ini Pemerintah Kabupaten Agam menerima pe­ga­wai baru, itu berita bohong,” tegasnya. Selain itu, untuk pe­layanan kepegawaian di BKD Agam, sia­pa­pun yang berurusan tentang ke­pegawaian tidak di­pungut biaya. “Semua urusan di BKD Agam akan dilayani secara gratis, bila ada yang mengaku dipungut biaya, silakan me­lapor­kan pada kami agar dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Dafrines.

Setiap pegawai yang beru­rusan ke BKD Agam, untuk ber­bagai keperluan, seperti naik pangkat, sekadar meminta infor­masi kepegawain, urusan ke­pe­gawaian lainnya, akan dibantu sesuai kewenangan yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (B­KD) Kabupaten Agam.

Dafrines berharap, kepada seluruh pegawai Kabupaten Agam atau siapapun yang ingin berurusan ataupun ingin me­nge­tahui informasi tentang ke­pe­ga­waian, silahkan datang ke kantor BKD Agam.

Sebanyak 143 Pejabat-PNS di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Belum Aman

Se­banyak 143 pejabat  dan pega­wai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang mengikuti fit and proper tes atau uji kemampuan dan kepatutan di aula SMK Negeri 2, ka­wasan Bulakan Balai Kan­di, Koto Nan Om­pek, Minggu (10/2) lalu, ternyata belum berada pada posisi aman.

Dalam arti lain, 143 pejabat dan PNS itu belum tentu diper­ta­hankan atau di­ang­kat  ja­ngan terlalu berharap akan dipertahankan atau di­angkat pa­sangan kepala da­erah Riza Falepi-Suwandel Muchtar se­bagai pejabat ese­lon II, III dan IV, dalam pe­lantikan pejabat gelombang berikutnya.
Menurut Riza Falepi, hasil uji kemampuan dan kepatutan yang digelar Badan Kepega­waian Daerah (BKD) bekerja­sama dengan Lembaga Pusat Penelitian Pengembangan Uni­­­ver­sitas Indonesia (LP3M-UI) pada  Minggu lalu, hanya­lah salah satu dari tiga indi­kator utama yang dijadikan pemerin­tah kota, dalam me­nentukan pegawai yang akan diangkat sebagai pejabat struk­tural.
“Walaupun 143 pejabat dan PNS itu dinyatakan lulus fit and proper test,  tapi belum ada jaminan, mereka dilantik sebagai pejabat. Sebab, selain uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan untuk melihat profesionalisme, attitude dan kemampuan bekerja dalam tim, ada 2 indikator lain yang kita terapkan dalam pengang­katan pejabat untuk gelom­bang berikutnya,” kata Riza Falepi.
Kedua indikator lain yang diterapkan Pemko Paya­kum­buh dalam mengangkat peja­bat struktural, menurut Riza adalah track record dan per­a­turan  perundang-undangan. “Track record atau rekam je­jak, terkait erat dengan pres­tasi dan loyalitas. Track record yang baik butuh reputasi yang baik juga. Membangun repu­tasi tidak mudah dan tidak instan, karena membutuhkan proses panjang, konsistensi dan kerja keras,” kata alumni ITB tersebut.
Sedangkan peraturan per­undang-undangan yang di­maksud Riza Falepi,  menurut Sekko Payakumbuh Irwandi Datuak Batu­juah ada­lah Un­dang-Undang Nomor 32 ten­­tang Pe­merintah Da­erah dan Pera­tu­ran Pemerintah No­mor 13 tahun 2002 tentang Peru­bahan Atas Pera­turan Peme­rintah No­mor 100 ta­hun 2000 tentang Peng­­angkatan Pega­wai Negeri Sipil Da­lam Jaba­tan Struktural.
Jika ketiga indikator itu dapat dipenuhi oleh PNS Pem­ko Payakumbuh, Riza menja­min, pada waktunya mereka akan dilantik sebagai pejabat. Riza juga kembali mengga­ransi semua pihak, bahwa tidak ada permainan uang atau praktik bayar-membayar da­lam pe­nem­patan pejabat di lingku­ngan Pemko Paya­kum­buh, sebagai­mana informasi yang meruyak di tengah-te­ngah masyarakat.
“Saya tidak pernah me­minta-minta uang dalam pe­lan­tikan pejabat. Itu hanya isu yang diangkat ke permukaan untuk kepentingan politik. Walau begitu, kalau ada pega­wai yang dimintai uang oleh oknum-oknum tertentu, de­ngan  mengatasnamakan saya atau mengatasnamakan Pak Suwandel, silahkan langsung menghubungi saya melalui telpon atau SMS. Kapan perlu, kita perkarakan secara hukum. Fitnah ini, sungguh mere­sakan,” tegas Riza Falepi.
Hal senada disampaikan Wakil Wali Kota Suwandel Muchtar. “Benar, silahkan dilaporkan kepada Saya atau Pak Wali, bila ada oknum-oknum yang meminta uang kepada PNS untuk menjadi pejabat di Pemko Paya­kum­buh. Kami juga berharap, para PNS tidak merasa cemas dan gelisah,” tegas Wandel.

Belum Terima Gaji, Ratusan Honorer Datangi DKP – Rakyat Kalbar

Ketapang – Sebanyak 145 honorer Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Ketapang mendatangi kantor DKP, Jumat (8/2) pagi. Mereka menuntut gaji bulan Desember 2012 dan Januari 2013 yang belum dibayar.

Meskipun gaji mereka belum dibayarkan selama dua bulan, para pekerja ini tetap dipekerjakan oleh dinas terkait demi menjaga kebersihan kota. Padahal sebagian dari mereka hanya bergantung kepada penghasilan dari pekerjaan ini.

“Kalau ada kerjaan sampingan masih mending, kalau tidak ada bagaimana. Saya sudah 14 tahun bekerja, sejak gajinya masih Rp50 ribu per bulan. Itu juga bisa naik kalau kami demo dulu,” kata seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Para pegawai non PNS ini menuntut agar gaji mereka segera diberikan. Mereka mengeluh karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dipenuhi dari gaji ini. Untuk satu bulan bekerja, pegawai non PNS ini digaji antara Rp750 ribu hingga Rp850 ribu.

Selain itu, para pekerja ini mempertanyakan terkait jaminan kesehatan mereka. Beberapa tahun belakangan, para pekerja ini bekerja tanpa ada jaminan kesehatan. “Dulu masih ada, tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Di rumah ada kartu Jamsostek, tapi tidak bisa digunakan lagi,” ungkapnya.

Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Ketapang Supardi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan keterlambatan itu disebabkan oleh perubahan mekanisme pencairan anggaran di Biro Keuangan Daerah Ketapang. Untuk semua kegiatan itu, tidak serta-merta disepakati sekaligus.

“Kita harus menunggu dulu, tidak seperti tahun lalu yang bisa satu per satu. Jika satu program selesai, maka bisa diproses sendiri di bagian keuangan. Tapi untuk tahun ini, kita harus menunggu dulu semua program kegiatan, baru kita ajukan,” jelasnya.

Pihaknya mengaku sudah selesai mengurus segala macam yang terkait dengan pencairan dana itu, hanya tinggal mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP).

“Sebenarnya kami sudah mengusahakan untuk mengajukan dari Desember 2012, tapi karena masih ada program-program yang lain yang masih diproses, makanya harus menyatu, mungkin minggu ini sudah bisa dicairkan, karena SPP-nya sudah kita ajukan,” ujarnya.

Perihal Jamsostek, Supardi mengaku itu tidak ada. Pihaknya baru akan dikontrakkan dengan asuransi. Belum masuknya honorer tersebut ke Jamsostek terkait dengan anggaran dana. Sementara untuk jaminan kecelakaan kerja, juga baru akan dimasukkan tahun ini yang masuk dalam anggaran. Dananya ada dan akan diusahakan. Jamsostek itu sudah diajukan, namun tidak mendapat persetujuan dari eksekutif.

Terkait dengan upah minimum kabupaten, pihaknya mengaku sudah pernah mengajukan kenaikan gaji meskipun tidak sesuai dengan UMK. Namun belum mendapatkan persetujuan dari eksekutif dan legislatif. Menurutnya, untuk tenaga honor itu rata-rata gajinya Rp750 hingga Rp850 ribu.

Dia juga mengungkapkan, UMK itu sebenarnya tergantung kemampuan. Kalau memang tidak mampu tidak usah dipaksakan. Pemerintah saja tidak hanya dinas DKP saja yang di bawah UMK. Namun, yang lain juga yang non PNS masih banyak yang di bawah UMK. Dia menegaskan, program pegawai non PNS ini akan terus berjalan, karena dana yang dianggarkan dari APBD memang di bawah UMK.

“Kita terlalu bernafsu. UMK tinggi kalau tidak dipatuhi, sama saja. UMK Rp 1.050.000 saja masih belum semuanya yang mematuhi, apalagi Rp 1.500.000,” ujarnya.

Sedangkan inisiatif untuk mengadakan dana talangan untuk membayar tunggakan gaji ini, pihaknya tidak mau melakukannya. Padahal dia menyadari kalau masalah perut tidak bisa ditunda. Pihaknya hanya berusaha untuk mempercepat pencairan dana itu. “Untuk melakukan pinjaman itu ada bunganya,” pungkasnya. (jay)

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung.

Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh berkampanye. PNS juga dilarang cuti untuk kampanye. Bila PNS melanggar, dia dapat dikenai sanksi disiplin. Kasus di Kuningan kini sedang diproses di tingkat sentra gakumdu (penegakan hukum terpadu),” tutur Ihat.

Di Kota Tasikmalaya, Panwas Pemilu mencopot puluhan spanduk dan baliho calon gubernur Jabar. Pemasangan spanduk dan baliho itu melanggar aturan karena dipasang di jalan protokol dan sarana prasarana umum. Ketua DPD Partai Golkar Kota Tasikmalaya Noves Narayana menyilakan Panwas mencopot semua spanduk dan bailho yang dianggap melanggar aturan.

Perwakilan relawan tim sukses Dede Yusuf-Lex Laksamana di Kota Tasikmalaya, Asep Kusaeni, juga mengatakan hal senada. Pihaknya menerima pencopotan itu apabila sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Namun, ia berencana mengambil spanduk dan baliho itu, selanjutnya dipasang di tempat yang benar.

Lima rektor

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jabar Heri Suherman menuturkan, acara debat calon Pilkada Jabar yang akan digelar Kamis (14/2/2013) di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Jatinangor, menampilkan lima panelis. Semuanya rektor perguruan tinggi.

Kelima panelis adalah Rektor Unpad Ganjar Kurnia, Rektor Institut Pertanian Bogor Herry Suhardiyanto, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Sunaryo Kartadinata, Rektor Universitas Katolik Parahyangan Robertus Wahyudi Triweko, dan Rektor Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon Maksum M.

Acara ini akan disiarkan langsung KompasTV. Kemasan acara debat agak berbeda dengan debat sebelumnya. ”Selain panelis seluruhnya para rektor, juga dihadiri 200 audiens dari kalangan akademisi. Jadi, acara ini bernuansa kampus,” kata Heri.

Kapasitas gedung hanya menampung sekitar 250 orang. Para pendukung pasangan calon tidak diperbolehkan masuk ke gedung. ”Tiap calon juga diminta maksimal hanya membawa pendukung 20 orang. Mereka dapat menyaksikan acara melalui layar monitor yang diletakkan di luar gedung,” tutur Heri.

Selasa, 19 Februari 2013

PT Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk (Bank BJB) Turunkan Bunga Pinjaman Bagi PNS

PT Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk (Bank BJB) menurunkan bunga Kredit Guna Bakti atau kredit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dua hingga tiga persen. “Bunga Kredit Guna Bakti saat ini di kisaran 18 persen, sejak triwulan empat 2012. Diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan layanan KGB ke depan,” kata Direktur Bank BJB Bien Subiantoro di Bandung.

Dengan demikian, maka bunga bagi kredit PNS yang pembayaran gaji bulanannya melalui Bank BJB turun dalam kisaran 15 persen hingga 16 persen. Selain itu, Bank BJB juga meluncurkan layanan baru yakni Kredit Purba Bakti (KPB) bagi pensiunan PNS yang efektif digulirkan sejak akhir Desember 2012.

Kredit itu dalam rangka menangkap pasar para pensiunan PNS dalam rangka membantu permodalan usaha bagi mereka yang merintis usaha setelah pensiun. “Kredit ini maksimal bisa memfasiltasi kredit hingga Rp100 juta yang disesuaikan dengan gaji yang diterimanya. Persyaratan khusus KPB hanya untuk pensiunan dengan usia hingga 70 tahun,” kata Bien.

Sementara itu total kredit KGB per Desember 2012 senilai Rp23,9 triliun dengan jumlah nasabah mencapai 352 ribu orang. Angka itu belum termasuk nasabah Kredit Purna Bakti yang baru bergulir dua bulan.

Ia menyebutkan, pasar kredit PNS masih cukup terbuka, selain di Jabar-Banten juga di DKI Jakarta dimana Bank BJB membuka empat cabang baru. Selain itu, bank pembangunan daerah satu-satunya yang telah melantai di pasar modal tersebut juga memberikan insentif untuk kredit mikro berupa penurunan bunga kredit satu persen per tahun.

Sementara itu penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) Bank BJB meningkat dari Rp6 triliun pada 2011 menjadi Rp8 triliun pada 2012 dengan total nasabah 1,5 juta rekening tabungan.
“Kami targetkan DPK pada 2010 mencapai Rp10 triliun, salah satu alasannya selain ekspansi bisnis juga perluasan jaringan kantor cabang,” kata Bien.

Seleksi CPNS Mulai 2013 Diperketat dan Pelatihan CPNS Digenjot

Pemerintah akan berupaya konsisten dalam memperketat penerimaan  CPNS, termasuk tetap selektif membuka lowongan. MenPAN dan RB Azwar Abubakar menuturkan, dalam penerimaan CPNS ke depan, tidak akan diakomodir dari pengangkatan honorer. “Tidak ada pengangkatan pilih kasih, harus testing murni dan yang terbuka. Yang jelas, yang diterima itu pasti yang dibutuhkan,” jelasnya di Kantor Wapres, kemarin.

Azwar mengakui jumlah PNS yang ada saat ini berlebih. Namun, menyikapi hal tersebut, pihaknya tidak bisa langsung memberhentikan PNS yang kinerjanya dinilai buruk.

“Sekarang kan ada audit pegawai. Sampai menunggu itu, PNS sekarang ini memang lebih. Karena itu, sekarang dikurangi output-nya. Yang ada sekarang disaring sambil pensiun. Kalau langsung diberhentikan tidak bisa,” tegasnya.

Selain menyeleksi ketat lowongan CPNS, lanjut Azwar, pihaknya akan memberikan pelatihan-pelatihan dan peningkatan kemampuan kompetensi dari segi Sumber Daya Manusia (SDM).

Dengan demikian, reformasi aparatur negara dapat terus berjalan. “Karena ke depan, akan menjadi tidak mudah untuk mengangkat orang yang tanpa pendidikan,” imbuh dia.

Persyaratan Pemda Dalam Usulan Kuota Formasi CPNS 2013

Meski pemerintah telah mencabut moratorium CPNS, dan membuka kembali penerimaan pegawai baru.  Namun setiap instansi yang mengusulkan kebutuhan CPNS, belanja pegawainya harus di bawah 50 persen.  “Syaratnya seperti tahun lalu. Paling utama, belanja pegawainya kurang dari 50 persen,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar.

Dijelaskannya, perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan. Itu harus didukung oleh analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Di samping itu, instansi harus memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.

“Kalau syaratnya sudah dipenuhi tinggal mengusulkan ke KemenPAN-RB. Nanti usulan ini akan dianalisa kemudian diajukan kepada Wapres. Apakah layak diberikan formasi atau tidak,” terangnya.

Bagi instansi yang sangat butuh pegawai namun belanja pegawainya lebih dari 50 persen, diupayakan memanfaatkan sumber daya yang ada. Kalaupun SDM yang ada tidak memungkinkan untuk keahlian tertentu, pemerintah akan memberikan toleransi. Namun, jumlahnya tidak banyak. “Ya paling maksimal dua orang lah untuk menjadi leader, sedangkan lainnya pakai PNS yang sudah ada saja,” tandasnya.

14 Honorer K1 Akhirnya Terima Surat Keputusan (SK) CPNS

Pemkot Solo memberikan surat keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada 14 tenaga honorer kategori 1 (K1).Pemberian SK diserahkan secara simbolis oleh Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, di halaman Balaikota.“Penerima SK CPNS kali ini merupakan formasi 2012 dan baru diangkat menjadi CPNS tahun ini,” ujar Rudy.

Diketahui, penerima SK tersebut bersumber dari Dinas Pengelolaan Pasar sebanyak tiga orang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata satu orang, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika lima orang serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan lima orang.

Walikota menegaskan pemberian SK tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun. Lebih jauh, Rudy menerangkan pemberian SK itu adalah kali pertama di eks Karesidenan Surakarta di 2013. Adapun terdapat PNS yang urung menerima SK pensiun lantaran terjerat kasus hukum. Rudy berharap kasus-kasus yang ada bisa menjadi pelajaran bagi PNS dan CPNS untuk mematuhi aturan.

“Semua abdi negara harus mengutamakan pelayanan kepada rakyat,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Etty Retnowati, mengatakan honorer K1 di lingkungan Pemkot sudah habis. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu payung hukum untuk memproses honorer kategori 2 (K2).

Etty menyebut pertengahan tahun dimungkinkan adanya tes untuk itu. Ihwal gaji honorer yang diangkat CPNS, dirinya menerangkan dari APBN dan APBD. “Itu diatur di PP 48 tentang pengangkatan tenaga honorer,” tandasnya.

Senin, 18 Februari 2013

Hobi bolos, 11 PNS Malang dipecat

13 Orang pegawai negeri sipil dari berbagai satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang, Jawa Timur, selama tahun 2012 dipecat karena melanggar disiplin pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Suwandi, Senin mengakui, ke 13 pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat itu dua di antaranya karena kasus pidana dan 11 lainnya karena tidak masuk kerja selama 46 hari dalam satu tahun tanpa keterangan.

“Dua PNS yang terlibat kasus pidana itu dipecat secara tidak hormat dan sebelas lainnya dipecat dengan hormat. Namun, dari sebelas itu ada yang berhak mendapatkan pensiun dan ada yang tidak mendapatkan pensiun,” kata Suwandi seperti dikutip antara, Senin (4/2).

Menurut Suwandi, penetapan sanksi mendapatkan pensiun atau tidak itu didasarkan pada tingkat kesalahan dan masa kerja yang bersangkutan. Dari sebelas PNS yang dipecat dengan hormat ini, ada enam yang berhak mendapatkan pensiunnya karena rata-rata masa kerjanya di atas 20 tahun.

Dia mengakui, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS memang sangat ketat dan bisa menjerat mereka yang sering bolos kerja karena hitungannya diakumulasi selama satu tahun mencapai 46 hari.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, mereka yang sering tidak masuk kerja sulit dijerat pelanggaran disiplin karena yang bisa dikatakan melanggar jika tidak masuk 30 hari berturut-turut, sehingga kalau ada PNS yang tidak masuk selama satu atau dua pekan tanpa keterangan, mereka masih bisa melenggang.

Namun, dengan aturan yang baru ini PNS akan sulit lolos dari jerat pelanggaran disiplin, sebab berapa kali tidak masuk kerja selama satu tahun akan diakumulasikan.

Suwandi mengemukakan, pegawai yang jarang masuk dan tanpa keterangan, biasanya terlilit utang dengan pihak ketiga, sehingga mereka sering menghindar dari pihak ketiga yang datang ke kantornya.

“Kami berharap tahun ini tidak ada lagi kejadian atau sampai ada kasus pemecatan PNS, baik yang dipecat secara tidak hormat maupun tidak hormat,” ujarnya, menambahkan.

Calo CPNS Pasang Tarif Sebesar Rp150 Juta Menjadi CPNS

Pengungkapan kasus dugaan kecurangan pelaksanaan tes CPNS Kota Sungai Penuh terus diintensifkan Polres Kerinci. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BKD, Pusri Amsy dan panitia penerimaan CPNS, kemarin dua peserta tes CPNS, Widya Astuti dan Mona Sintia diminta keterangannya oleh penyidik.

Widya Astuti usai dimintai keterangan, mengungkapkan, kepada penyidik mereka mengatakan pernah dimintai uang sebesar Rp 125 juta dan Rp 150 juta yang mengaku orang dekat BKD. Menurut dua, uang sebesar Rp 125 juta dimintai oleh seseorang berinisial A sebelum hasil tes kompetensi dasar diumumkan.

Saat dimintai uang tersebut, dia tidak menyanggupinya. Meski sudah tidak memenuhi keinginan tersebut, si calo kembali menghubungi melalui telepon selular setelah hasil TKD keluar.

Dalam percakapan telepon itu, dia mengaku kenal dengan orang dalam dan akan membantu kelulusannya. Sebagai imbalannya, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 150 juta. Permintaan kedua tersebut, lagi-lagi tidak dipenuhinya.

Meski tidak memenuhi keinginan itu, dia menyakini akan lulus karena hasil TKD menempati rangking 9. Sedangkan yang memenuhi persyaratan sebanyak 45 dari 63 PNS yang dibutuhkan. Kejanggalan itu sudah disampaikan pada penyidik.

Kabag Ops Kompol Katino membenarkan, pihaknya memanggil Widya Astuti dan Mona Sintia. “Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00. Saksi merupakan peserta tes CPNS tahun 2012, pada lingkup Pemerintah Kota Sungaipenuh,” katanya, singkat.

Stop KKN Dalam Penerimaan CPNS

Setelah dua tahun moratorium peneriman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tahun 2013 ini dipastikan Sumatera Barat akan kembali menerima CPNS. Sebanyak 930 orang yang akan diterima, sesuai dengan pengajuan Pemprov Sumbar ke MenPAN. Tenaga yang dibutuhkan diantaranya tenaga teknis, tenaga fungsional medis, tenaga fungsional pendidikan, dan pengangkatan pegawai honorer.

Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar Ali Asmar mengatakan penerimaan kali ini melalui tiga pola, yakni pengangkatan pegawai honorer kategori I yang sudah bekerja di bawah 2005. Untuk kategori I ini, dia sudah pastikan 63 pegawai secara bertahap ditetapkan oleh Kemenpan sebagai PNS. Sementara untuk kategori II masih harus mengikuti tahapan tes sebelum diterima sebagai pegawai tetap melalui Kemenpan. Syaratnya pegawai honorer kategori II juga sudah harus bekerja di bawah 2005. Pola ketiga adalah penerimaan untuk pelamar umum.

Nah, pada ketiga inilah peluang para pencari kerja, untuk bertarung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Disinilah banyak ketimpangan, calo dan permainan terjadi. Berdasarkan pengalaman selama ini, setiap kali dibuka lowongan CPNS peranan calo sangat dominan.

Tanda-tanda terjadinya KKN bisa dilihat dari banyak hal, misalnya mempersulit calon mendaftar dengan persyaratan tertentu, pembuatan soal ujian, pelaksa­naannya di lapangan saat ujian, sampai ketika berkas ujian sudah di tangan panitia (tim penilai biasanya bekerjasama dengan perguruan tinggi). Di semua tingkatan itu rawan KKN sehingga dalam penerimaan CPNS tahun 2013/2014 nanti semuanya harus dievalusi dan ditingkatkan agar benar-benar bebas dari KKN.

Kekhawatiran terjadi KKN dalam penerimaan CPNS masih demikian tinggi. Justru itulah kita harapkan semua proses penerimaan CPNS harus dilakukan terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, dari mulai awal sampai akhir (pengumuman). Sistemnya harus terbuka sehingga pelamar mengetahui berapa nilainya. Untuk itu, tim penerimaan CPNS harus menampilkan daftar peringkat serta nilai yang didapat para peserta yang mengikuti proses seleksi ujian tertulis. Dengan mengumumkan hasil tes secara transparan berarti menjadikan proses seleksi penerimaan CPNS nanti lebih terbuka, dan masyarakat pun akan lebih puas menanggapi hasil seleksi. Isu perekrutan CPNS yang disertai dengan KKN atau penyuapan selalu merebak setiap tahun. Seperti tahun lalu, sejumlah wilayah yang melakukan perekrutan CPNS diisukan tidak transparan dan mengun­tungkan pihak tertentu. Masyarakat menggugat namun tidak pernah jelas hasilnya. Lain halnya alau ujian CPNS terbuka dan transparan gugatan dan kecurigaan akan kecil jika dari awal seleksi sudah dilakukan secara transparan, orang-orang yang terpilih dan lulus seleksi PNS adalah mereka yang mempunyai kemampuan, dan pendaftar yang tidak lolos dapat menerima kenyataan. Inilah yang seharusnya.

Minggu, 17 Februari 2013

Praktek Suap CPNS Mencapai Rp 35 Triliun dalam sekali Rekruitmen CPNS

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justeru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis.

Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam seminar rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) dalam forum rembuk nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok, Jabar kemarin.

 Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/ wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” katanya.

 Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, nilai transaksi suap dalam penerimaan CPNS itu muncul dari laporan masyarakat kepadanya. Selain itu, diam-diam Sofian juga menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan. “Kasus suap atau jual beli kursi CPNS ini hampir di seluruh instansi pusat dan dearah,” katanya.

   Sofian menuturkan, hampir di seluruh daerah harga kursi CPNS mencapai Rp 150 juta per orang. Dia mengatakan jika nominal Rp 35 triliun itu adalah hitung-hitungan kasar.

 Maraknya praktek jual beli kursi ini tidak lepas dari intervensi bupati, walikota, gubernur, hingga para menteri. Dia mengatakan jika para pejabat politik itu menganggap masa rekrutmen CPNS baru adalah ladang basah. “Motivasi utama mereka adalah mengumpulkan uang untuk mengembalikan biaya kampanye,” tuturnya. Sofian memperkirakan, jika proses jual beli kursi CPNS itu berjalan tanpa hambatan, dalam waktu tiga kali masa rekrutmen saja sudah bisa mengembalikan modal menjadi kepala daerah.

  Dia bertekad, praktik haram itu tidak boleh terjadi lagi. Salah satu antisipasinya adalah mencopot wewenang pejabat pembina kepegawaian dari para bupati, walikota, gubernur, hingga menteri. “Ketentuan baru ini ada di dalam draf RUU ASN,” kata dia.

 Mantan rector UGM itu lantas mengatakan, wewenang pejabat pembina kepegawaian nantinya akan dilimpahkan kepada sekda (kabupaten, kota, dan provinsi). Kemudian jika di lingkungan kementerian, akan diambil alih oleh sekretaris jenderal (sekjen).

 Menurutnya, pemindahan wewenang dari pejabat politik ke PNS senior itu memang tidak menjamin praktek jual beli kursi CPNS hilang seratus persen. Tetapi paling tidak ketika wewenang itu ada di tangan PNS, pemerintah bisa dengan mudah mengawasi dan menjatuhkan sanksi jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru.

 ”Nanti ada Komisi pegawas ASN yang diberi mandat sebagai pengontrol PNS pejabat pembina kepegawaian,” katanya. Sofian menuturkan, RUU ASN ini memang mendesak untuk diterapkan. Dia memperkirakan, RUU ini akan disahkan DPR pada masa sidang pertama 2013 yang berlangsung April nanti.

 Sofian tidak memungkiri jika di internal pemerintah ada banyak penolakan terhadap keluarnya RUU ASN itu. Bahkan pembahasan RUU ASN ini dibawa ke meja presiden berkali-kali. “Menurut saya, banyak yang menolak karena merasa tidak nyaman dengan sistem yang baru dan lebih bersih nanti,” tandasnya.

 Cara lain untuk mencegah praktek jual beli kursi CPNS adalah pada sistem pembagian kuota. Jika dulu sistemnya instansi mengajukan kuota CPNS ke Kemen PAN-RB dan rata-rata disetujui sesuai permintaan. Tetapi sejak tahun lalu, permintaan kuota CPNS baru benar-benar berdasakan kebutuhan dan jumlah PNS yang pensiun.

 Mendikbud Mohammad Nuh yang hadir dalam forum itu mengatakan, posisinya memang pejabat politik. “Tapi saya bukan pejabat politik praktis yang dari partai A, B, atau C,” katanya.

 Nuh menuturkan, Kemendikbud akan menjalankan rekrutmen CPNS dengan baik. Menteri asal Surabaya itu menegaskan, tidak akan menolerir jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru di lembaganya. “Saya tidak tahu CPNS-CPNS yang masuk itu titipan siapa. Proses rekrutmen kita jalankan terbuka,” tutur Nuh. Dia juga mengaku siap menjalankan konsekuensi penerapan RUU ASN. 2014 Rekrut 4,7 Juta Guru dan Dosen

Meski aroma jual beli kursi CPNS kental sekali, Sofian mengatakan pemerintah tidak menutup kran rekrutmen baru. Pada tahun 2014 nanti ada 4,7 juta formasi CPNS baru untuk guru dan dosen. “Kemungkinan besar mulai dibuka per 1  Januari 2014. Dan nanti namanya aparatur sipil negara (dengan asumsi RUU ASN telah disahkan, red),” katanya.

 Sofian menuturkan jika seluruh kuota CPNS itu akan dipisah menjadi dua jenis. Yakni aparatur sipil negara kategori PNS sebanyak 2 juta. Lalu sisanya sebesar 2,7 juta adalah aparatur sipil negara kategori pegawai negeri perjanjian kerja (PNS kontrak).

 Dia menegaskan lagi jika penerapan PNS kontrak itu bukan bentuk melegalkan praktek rekrutmen tenaga honorer. Sofian mengatakan jika rekrutmen PNS kontrak dilaksanakan seketat rekrutmen PNS tetap. “Kualifikasi dan kuotanya juga tidak sembarangan. Berbeda dengan tenaga honorer,” kata dia.

Sebanyak 700 PNS Pensiun, Pemkab Buleleng Usul Rekrut 900 CPNS

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2010-2012), sekitar 700 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Buleleng memasuki masa pensiun. Untuk itu, Pemkab Buleleng mulai menyusun rencana untuk menambah pegawainya melalui perekrutan CPNS tahun 2013. Hanya, rencana ini masih tahap pembahasan dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buleleng, Nyoman Rousmini membenarkan PNS di Buleleng mulai berkurang lantaran banyak yang pensiun. Dikatakan, mulai tahun 2010 hingga 2012 yang lalu, sekitar 700 orang PNS di Bali Utara berhenti bekerja karena sudah memasuki masa pensiun. “Karena ada moratorium, banyak PNS kami yang sudah pensiun namun belum bisa ditambah dengan PNS baru,” katanya.

Mengatasi kondisi ini, lanjut Rousmini, pemerintah daerah tahun 2013 ini merencanakan mengusulkan formasi perekrutan CPNS. Tahap awal dari rencana itu, pemkab sudah menyiapkan berkas persyaratan bagi kabupaten/kota yang akan melakukan perekrutan CPNS. Syarat tersebut seperti analisis beban kerja, analisis jabatan (anjap), dan pemenuhan syarat alokasi belanja pegawai diharuskan maksimal 50 persen dari total APBD.

Dari beberapa persyaratan tersebut, alokasi belanja pegawai yang belum bisa dipenuhi, karena kondisi APBD Buleleng yang belum memungkinkan untuk mengalokasikan belanja pegawai maksimal 50 persen dari total APBD. Saat ini, alokasi belanja pegawai dari total APBD Buleleng 67 persen. Atas kondisi ini, pemkab tetap yakin formasi yang diusulkan akan disetujui.

Pertimbangan yang dipakai untuk menguatkan bahwa Buleleng perlu menambah jumlah pegawainya karena PNS yang pensiun jumlahnya mencapai 700 orang. “Dari persyaratan itu hanya masalah kesiapan alokasi belanja pegawai yang sepertinya belum memenuhi. Tapi kami coba dengan analisis beban kerja dan analisis jabatan itu ditambah PNS yang pensiun begitu banyak, mudah-mudahan pemerintah mempertimbangkan usulan kami,” jelasnya.

Rousmini menambahkan, dari rencana awal formasi perekrutan CPNS tahun 2013 ini jumlahnya belum dipastikan. Hanya, dari perkiraan jumlah formasi yang diusulkan 900 orang. Dari jumlah keseluruhan formasi tersebut, paling banyak formasinya berasal dari tenaga pendidik (guru) Sekolah Dasar (SD). Untuk formasi guru SD ini rencananya ditambah 600 orang.

Penambahan guru SD sebanyak itu karena Buleleng sampai tahun ini masih mengalami krisis guru. Sedangkan formasi lainnya akan diisi dari tenaga medis dan tenaga teknis lainnya. “Ini rencana formasi yang kami usulkan. Saat ini pembahasan masih di tingkat kebupaten dan analisis jabatan serta analisis beban kerja dari BKN. Setelah syarat dinyatakan lengkap, baru kami akan sampaikan kepada DPRD Buleleng sekaligus meminta persetujuan, selanjutnya kami akan usulkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN),” imbuhnya.