Selasa, 30 April 2013

Anggota Korpri Diminta Ubah Pola Kerja

Posisi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) semakin menguat seiring penyusunan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Karena dalam RUU ASN diatur mengenai bentuk kerja dari organisasi non kedinasan seperti Korpri dan Dharma Wanita.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto menegaskan agar Korpri semakin menunjukkan taringnya melalui pelayanan publik yang maksimal dan dengan kesadaran diri yang penuh.

Pola kerja dan pola pikir harus berubah, ada semangat dan komitmen dalam diri Korpri agar ikut mengangkat beban masyarakat melalui outcome yang berkualitas.

“Kalau apinya kecil, gerimis saja sudah mati apinya,” ujar Tasdik Kinanto yang juga Sekjen Korpri dalam keterangan persnya. Dikatakan, Korpri harus berusaha bangkit, terlebih dengan adanya pengungkit RUU ASN ini.

Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi netral dan tidak berpihak kepada partai politik tertentu.
Meski sempat redup, kini KORPRI sedang berupaya menyejahterakan anggotanya dengan mengerahkan segala potensi, seperti mendirikan koperasi bekerja sama salah satunya dengan Kementerian Perumahan Rakyat.

“Kedinasan atau tidak, pemerintah tetap membantu biaya operasionalnya guna peningkatan kinerja Korpri bagi pelayanan masyarakat,” tandasnya.

Tags: Anggota, Diminta, Kerja, Korpri

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 1:57 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Usia Pensiun PNS Diperpanjang

Menteri Perekonomian Hatta Rajasa angkat bicara soal rencana pemerintah menaikkan usia pensiun pegawai negeri sipil dari 60 tahun menjadi 62 tahun. “Soal itu bukan untuk memperpanjang usia bekerja. Tapi, memang ekspektasi hidup masyarakat Indonesia meningkat juga,” kata Hatta saat ditemui selepas rapat BBM di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta.

Namun, Hatta enggan berkomentar lebih lanjut. Sebab, kebijakan tersebut bukan menjadi wewenangnya, melainkan wewenang Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Seperti diberitakan, pemerintah memperpanjang batas pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan eselon I, eselon II, ataupun jabatan fungsional. Kalau selama ini usia pensiun maksimal 60 tahun, dengan aturan baru, usia 62 tahun boleh menjabat.

Beleid baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas PP No 32/1979 tentang Pemberhentian PNS.

Namun, ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh melanggengkan jabatan hingga umur 62 tahun. Pertama, PNS harus memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi. Kedua, memiliki kinerja yang baik. Ketiga, memiliki moral dan integritas yang baik. Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.

Tags: Diperpanjang, Pensiun

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:20 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Mei, Pengangkatan Honorer K1 jadi CPNS Tuntas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menargetkan pengangkatan honorer kategori satu (K1) menjadi CPNS tahap dua tuntas akhir Mei. Selanjutnya, pemerintah akan memfokuskan pada penyelesaian masalah honorer kategori dua (K2).

“Kita berharap masalah honorer K1 tuntas Mei. Ini agar akhir Juni atau awal Juli, kita sudah bisa melakukan tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama honorer K2,” kata Nurhayati, asisten Deputi bidang Aparatur KemenPAN-RB saat menerima rombongan dari Kabupaten Seluma, Tegal, dan Pontianak di Media Center KemenPAN-RB, Jakarta.

Ditegaskannya, tidak ada lagi honorer K1 tertinggal ketika seluruh data yang ada (terutama yang ada pengaduannya) diperiksa baik lewat quality assurance (QA) maupun audit tujuan tertentu (ATT).

Saat ini proses pemeriksaan terhadap dokumen honorer yang bermasalah masih berlangsung. Bahkan setelah 32 instansi yang di ATT, masih muncul lagi ATT untuk 12 instansi yang juga bermasalah.

“Ini sudah yang terakhir pengangkatan honorer K1, semuanya sudah kita sisir. Kalau kemudian muncul honorer tertinggal kategori tiga, empat, lima, dan seterusnya itu patut dipertanyakan,” sergahnya.

Untuk penyelesaian honorer K2, selain harus dites dengan sesama K2, akan dilakukan uji kompetensi bidang. Uji kompetensi bidang ini dibagi tiga sesuai formasi honorer K2, yaitu tenaga guru, kesehatan, dan administrasi umum. Sedangkan kelulusannya ditentukan lewat passing grade (pemeringkatan).

Untuk diketahui, sebanyak 12 instansi baik pusat dan daerah diaudit lagi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini setelah dari hasil verifikasi validasi (verval) dan QA) data honorer kategori satu (K1), ditemukan ada kejanggalan.

Kejanggalan itu menurut Naftalina Sipayung, asisten Deputi Koordinasi dan Evaluasi Sistem Manajemen SDM Aparatur, dilihat dari koleksi honorer K1 ke-12 instansi tersebut yang di atas 500 orang. Selain itu banyak pengaduan masyarakat termasuk honorer sendiri soal kebenaran data itu.

Adapun 12 instansi tersebut terdiri dari empat pusat dan delapan daerah, yaitu Kementerian Agama, Kementerian PU, Kementerian Kominfo, Kementerian Dikbud, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Serang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Okan Kemelir Ulu Timur, dan Kabupaten Lebak.

Tags: Honorer, Pengangkatan, Tuntas

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:12 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Memprihatinkan, Birokrat Korup Terus Bertambah

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo menyesalkan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bogor dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini kian menambah panjang daftar penyelenggara negara, dalam kasus korupsi.

Dia mengaku tak habis pikir, kenapa aparatur negara tidak kapok melihat rekan sejawatnya telah ditangkap KPK. “Entah apa yang dipikirkan para pegawai itu. Apakah dia bermain sendiri, atau dia hanya sebagai boneka. Tapi yang jelas kasus ini harus ditangani secara tepat,” ujarnya, di Jakarta.

Penangkapan tersebut terkait pengurusan izin lahan seluas 100 hektare yang akan digunakan untuk pemakaman elit di Kabupaten Bogor. Kasus ini sekaligus membenamkan harapan masyarakat, khususnya dunia usaha untuk mendapatkan pelayanan yang baik dalam mengurus perizinan.

Peristiwa itu juga melengkapi serial operasi tangkap tangan oleh KPK dalam beberapa waktu terakhir, dari PNS Pemkot Bandung, PNS Ditjen Pajak, dan kini giliran pegawai Pemkab Bogor. Hal ini semakin membuat miris, dan harus ada langkah-langkah konkret.

Dia mengingatkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Karena itu penanganannya tidak bisa hanya dengan cara-cara biasa. Hal itu sangat terasa di sektor pelayanan publik yang menangani perijinan, seperti izin prinsip penggunaan lahan.

Di sini aturan harus benar-benar transparan, antara pemohon izin dan pemberi pelayanan jangan main mata, dan masyarakat harus ikut mengawasi. Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik sebenarnya telah mengatur semuanya.

“Sebaiknya pelayanan perizinan dilakukan dengan mengoptimalkan penerapan teknologi informasi (TI), atau pelayanan berbasis elektronik dan menghindari pelayanan tatap muka,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Eko, Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKPM telah membuat surat edaran bersama agar kepala daerah mendelegasikan kewenangannya dalam pelayanan perizinan, termasuk izin prinsip.

“Kalau memenuhi syarat berikan izinnya, tapi kalau tidak memenuhi persyaratan, sampaikan dengan tegas bahwa tidak bisa,” ujar Eko.

Salah satu masalah yang ditemui dalam perizinan seperti yang terjadi di Bogor ini, kata Wamen, biasanya terdapatnya area abu-abu (grey area), yang membuka peluang terjadinya KKN. ***

Tags: Bertambah, Birokrat, Korup, Memprihatinkan, Terus

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:25 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Legislator Kalbar Desak Pasal Lelang Jabatan Dihapus

Anggota DPRD Kalbar, Tony Kurniadi ST mendesak pemerintah memikirkan ulang penerapan lelang jabatan atau promosi terbuka untuk jabatan eselon I dan II dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai pasal lelang jabatan itu sama saja mengebiri jabatan pegawai. “Kalau dipelajari lebih mendalam, konsep RUU ASN lebih kembali ke zaman perbudakan. Seperti ada jual beli jabatan. Jadi, sebaiknya pasal lelang jabatan itu dihapus,” tegas Tony kepada wartawan di kantornya di Pontianak.

Menurutnya, keyword mencari pejabat terbaik di RUU ASN bisa dicari ke luar. Dapat dibayangkan kalau banyak pejabat luar Kalbar dan tidak tahu menahu tentang Kalbar lalu duduk sebagai pejabat di daerah ini. Selain rasa kedaerahan tidak ada, ke depannya daerah akan menjadi seperti kurang dipahami.

Dalam konsep RUU ASN itu, sambung Tony ternyata membolehkan. “Aturannya aneh. Seharusnya yang dipikirkan pemerintah adalah bagaimana nasib dan meningkatkan kesejahteraan pegawai termasuk kinerjanya, ketimbang menghabiskan energi seperti itu,” ujar dia.

Seharusnya, politisi daerah pemilihan Sambas ini melanjutkan, pejabat difungsikan adalah bagaimana si user atau kepala daerah menjalankan tugas dan fungsinya. Konsepnya kembalikan kepada kepala daerah terlebih dahulu. Kalau kepala daerah gagal karena merekrut berdasarkan like dan dislike, berarti ada kegagalan.

“Bukan lantas melakukan lelang jabatan seperti itu. RUU ASN sedikit demi sedikit mulai mengerucuti konsep otonomi daerah. Masih ada campur tangan pusat di konsep tersebut, bagaimana dengan semangat otonomi daerah,” tegas Tony.

Ketimbang pemerintah menghabiskan energi menggodok RUU ASN tersebut, kata dia, seharusnya pemerintah berpikir lebih kentara. “Jangan buat aturan aneh, kalau nantinya justru di daerah yang akan terkena dampaknya. Artinya RUU ASN memang harus dipikirkan ulang sebelum disahkan menjadi Undang-Undang,” ucap Tony.

Ia juga tidak sependapat jika jabatan eselon III dan IV dihapus sebagaimana yang tertuang dalam draf RUU ASN itu. Menurut RUU tersebut, dijelaskan Tony, ada tiga jenis jabatan mulai jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan eksekutif senior.

Jabatan administrasi terdiri dari Pelaksana, Pengawas dan Administrator. Sementara Jabatan fungsional terdiri dari fungsional keahlian dan fungsional keterampilan. Jabatan Fungsional Keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. “Dan Jabatan fungsional keterampilan terdiri pemula, terampil dan mahir,” paparnya.

Tujuan dari dihapuskannya jabatan struktural adalah untuk penghematan biaya belanja aparatur. Tapi, ditegaskan Tony, dengan konsep di mana pejabat fungsionalnya ditambah untuk mengganti tugas pejabat struktural hasilnya sama saja.

Tags: Desak, Dihapus, Jabatan, Kalbar, Legislator, Lelang, Pasal

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 1:56 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Senin, 29 April 2013

Pelaku Penipuan Masuk PNS Dibekuk

 Berhati-hatilah bila Anda diiming-imingi menjadi pegawai negeri sipil dengan membayar sejumlah uang. Di bondowoso, Jawa Timur, seorang ketua LSM dibekuk polisi karena menjanjikan status pegawai negeri sipil. Namun setelah pelaku menerima uang ratusan juta rupiah, korban tak juga menjadi pegawai negeri sipil.

Pelaku, M Saad, warga Desa Tegalpasir, Kecamatan Jambesari ditangkap tim Resmob Polres Bondowoso, Jumat (12/4), setelah menipu sejumlah orang dengan cara mengiming-imingi menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang. Namun setelah ratusan juta dibayar, para korbannya tak juga menjadi PNS.

Untuk memperdayai para korbanya, tersangka menunjukan surat keputusan bupati dan buku-buku panduan prajabatan. Setelah membayar sejumlah uang, korbanya diberi seragam PNS dan disarankan untuk mengikuti pelatihan.

Permintaan sejumlah uang pada korbanya pun bervariatif. Ada yang mencapai Rp90 juta  ada yang Rp60 juta dan Rp30 juta. Korban juga diwajibkan lagi mengikuti pelatihan di Tretes, Pasuruan, dan hotel di Situbondo.

Sementara itu berdasarkan catatan di kepolisian, tersangka pernah divonis pengadilan dan menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2011.

Dalam kasus terdahulu, tersangka menjanjikan belasan korbanya untuk bekerja di Satpol PP Kabupaten Bondowoso.

Saat ini yang mengadukan kasus penipuan tersebut baru tiga korban.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa surat-surat keputusan bupati dan buku-buku panduan prajabatan, serta beberapa kwitansi pembayaran dari korban pada tersangka.

Dia akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tags: Dibekuk, Masuk, Pelaku, Penipuan

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 6:55 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Daftar Cawabup, PNS Siap Pensiun Dini

Bursa pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) PDIP ternyata juga diminati oleh pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Karanganyar. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermasdes) Sri Desto Untung Raharjo mendaftar sebagai cawabup.

Sri Desto datang ke kantor DPC PDIP di kompleks perkantoran Cangakan di Jalan KH Samanhudi dengan diantar puluhan pendukungnya. Dia diterima oleh petugas pendaftaran Lilik Dermawan dan Latri Listyowati. Sri Desto adalah PNS Pemkab Karanganyar pertama yang mendaftar sebagai cawabup PDIP.

“Saya sudah meminta izin kepada Bupati Karanganyar selaku atasan, kalau saya mau mendaftar cawabup dan beliau mengizinkan,” terang Sri Desto.

Mantan Camat Jaten, Karangpandan, Karanganyar dan Gondangrejo itu mengaku tertarik mendaftar sebagai cawabup lewat PDIP untuk ikut berkontribusi memajukan Karanganyar. Apalagi masa pengabdiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah hampir habis, bahkan ia juga sudah mengajukan pensiun dan saat ini tengah dalam proses ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Bahkan, kalau saya mendapat rekomendasi dari DPP PDIP sebagai cawabup, saya siap untuk mengajukan pensiun awal,” tandasnya.

Pria yang memiliki pengalaman 19 tahun sebagai camat itu mengemukakan, dia optimis akan mendapat rekomendasi DPP PDIP. Namun, apabila tidak mendapat rekomendasi, dirinya akan legawa dan siap untuk mendukung pasangan cabup-cawabup yang mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP.

Terpisah, Sekretaris DPC PDIP yang juga Ketua Panitia Pendaftaran Cabup-Cawabup, H Sumanto menegaskan,

“Siapa pun boleh mendaftarkan diri, apakah itu kader partai atau kalangan dari luar partai, pendaftaran gratis” tandasnya.

Selain di DPC, mereka yang tertarik juga bisa mendaftar di DPD PDIP Jateng di Semarang dan DPP PDIP di Jakarta. 

Tags: Cawabup, Daftar, Pensiun

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:15 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Kesejahteraan PNS Jangan Terabaikan

Pegawai Negri Sipil (PNS) sebagai aparatur negara merupakan aset yang penting dalam menggerakkan roda organisasi pemerintah. Selain dituntut memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, maka kesejahteraan PNS juga perlu mendapat perhatian dan jangan terbaikan.

Wakil Bupati Solok Desra Ediwan mengatakan, maka salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahterahan para PNS dengan penyelengaraan jaminan kesehatan. Mengacu pada PP No 69/1991 semua PNS penerima pensium sipil dan TNI/Polri, veteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarga secara otomatis menjadi peserta PT Askes.

Mengenai biaya PNS dipotong langsung melalui gaji pokok plus tunjangan keluarga sebanyak 10 persen dan 8 persen dan dikelola oleh PT Taspen dan 2  persen di kelola PT Askes. ?Kita minta untuk penyelenggaraan Asuransi Kesehatan PT Askes untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pelanggannya terutama terhadap PNS,? tegas Desra.

Diharapkan dengan adanya pemberian informasi langsung dan pertemuan contact person, peserta Askes mendapatkan kemudahan dalam pelayanan di rumah sakit.

?Kita berharap, keluhan masyarakat tentang kartu askes seperti pelayanan obat, prosedur pelayanan di rumah sakit, administrasi penerbitan kartu dapat berkurang,? ujarnya.

Tags: Jangan, Kesejahteraan, Terabaikan

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:16 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Minggu, 28 April 2013

Masih Kekurangan 4.899 PNS

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balikpapan ternyata kurang. Angkanya cukup signifikan. Untuk memenuhi semua kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Balikpapan, daerah ini masih kekurangan 4.899 PNS. Tapi pemkot hanya mampu menerima Calon PNS (CPNS) sebanyak 1.000 orang tiap tahunnya. Dengan demikian, lima tahun ke depan kota ini baru memiliki personel abdi negara dengan jumlah ideal.
Kurangnya jumlah PNS dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balikpapan Tatang Sudirja. “Jumlah idealnya, Balikpapan memiliki 11.046 PNS. Tahun ini pemkot masih punya 6.146 PNS. Makanya tenaga bantu (naban) pemkot sebanyak 2.968 orang. Jumlah itu masih kurang 4.899 orang yang akan kami usulkan dalam penerimaan CPNS lewat jalur umum,” ungkapnya.
Angka kekurangan PNS di Pemkot Balikpapan jumlah meningkat dibanding tahun 2011. Jika dua tahun lalu pemkot kekurangan PNS sebanyak 3.384, tahun ini sebanyak 4.899 orang. Itu karena setiap tahunnya ada PNS yang pensiun 150 hingga 200 orang.

“Tahun ini dari kekurangan formasi sebanyak 4.000 orang lebih juga kami usulkan semua kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, supaya mereka yang memilah mana yang lebih prioritas. Harapannya paling tidak dari jumlah tersebut, ada 1.000 orang yang diterima,” sambungnya.

Sementara yang menjadi permasalahan adalah banyaknya naban di Balikpapan yang belum tentu diterima dalam seleksi CPNS. “Yang tidak diterima itu mau dikemanakan, ‘kan itu pegawai kita. Makanya dengan opsi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Andi Burhanuddin Solong, kita sangat setuju. Hanya saja belum ada regulasi yang mengaturnya,” terang dia.
Seperti yang diwartakan, Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong mengusulkan gaji pengangkatan CPNS dibiayai oleh APBD Kota. Itu di luar CPNS yang sudah diangkat menggunakan APBN.

“Memang selama ini kendala yang kami hadapi tentang pembayaran gaji, tapi kalau pemkot sanggup kenapa tidak diangkat saja honorer ini dengan gaji yang berasal dari pemkot, bukan dari dana alokasi umum seperti sekarang,” terangnya.

Asumsinya, jika saja pemkot mampu melobi kuota penerimaan CPNS sebanyak 1.000 orang tahun ini, kemudian dibayar dengan gaji APBD sebesar Rp 3 juta per orang, maka dalam sebulannya Balikpapan perlu mengalokasikan dana Rp 3 miliar. Dalam setahun, dikalkulasikan sebanyak Rp 36 miliar untuk pembayaran gaji. Belum lagi ditambah dengan tunjangan lain-lain, setidaknya butuh dana sebesar Rp 50 miliar setahun.

Hal ini dianggap realistis jika dilakukan secara bertahap. Dengan asumsi pertahunnya Balikpapan mampu menyelesaikan pengangkatan CPNS sebanyak 1.000 orang.

“Sekarang PAD (Pendapatan Asli Daerah) Balikpapan sebesar Rp 329 miliar, dan tahun-tahun berikutnya bisa saja digenjot untuk ditingkatkan lagi. Jadi kalau dihitung untuk gaji PNS, saya kira bisa saja, yang penting polanya bertahap, kalau sekaligus memang berat,” tandasnya.

Tags: Kekurangan, Masih

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:36 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.