Jumat, 31 Mei 2013

Awas, Calo CPNS Tenaga Honorer K2 Gentayangan

Hati-hati pada penipuan dengan modus meloloskan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari tenaga honorer katagori 2 (K2). Uang yang diminta para calon itu tak main-main, ada yang mencapai Rp 75 juta dengan janji akan dikembalikan bila gagal lolos seleksi.

Proses seleksi CPNS K2 sedang berlangsung di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Semua data diuji publik agar tidak ada kecurangan.

Meski prosesnya transparan, ternyata masih banyak orang yang ingin diterima CPNS dengan jalan belakang. Peluang itu yang dimanfaatkan calo untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Teman saya menghubungi, dia bertanya apa di Klaten ada yang bisa dititipi untuk memasukkan calon, padahal secara persyaratan jelas tidak memenuhi kriteria. Saya bila, tidak mungkin bisa karena semua data diuji publik, jadi kalau ada calon tak memenuhi kriteria masuk akan ketahuan,” kata Purwanto warga Delanggu, Rabu (29/5).

Temannya mempunyai saudaranya yang dititipkan kepada seorang warga Klaten untuk dimasukkan daftar CPNS K2 di Klaten. Katanya, orang itu bisa menyisipkan nama baru ke dalam daftar. Syaratnya tentu saja dengan menyetor dana. Apabila bisa, dia berminat ikut.

“Mereka membuat perjanjian yang ditulis dengan tangan, isinya bila tak diterima uang akan dikembalikan. Tahap pertama dia sudah menyetor dana Rp 35 juta, kemudian yang kedua Rp 40 juta, total sudah Rp 75 juta. Itu penipuan, pejabat pun tak bisa bermain karena seleksi CPNS sangat ketat,” tegas Purwanto.

Kepala Bagian Umum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Djoko Purwanto menegaskan bahwa proses seleksi CPNS K2 dilakukan pemerintah pusat secara transparan. Dia minta tenaga honorer K2 dan masyarakat umum untuk mempercayai calo yang menjanjikan diterima CPNS.

Tags: Gentayangan, Honorer, Tenaga

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:53 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Dahlan Dukung RUU ASN Terkait Kinerja PNS

 Adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara. Dimana RUU tersebut menyebutkan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak meningkatkan atau menunjukkan kinerjanya dalam waktu empat tahun maka PNS tersebut akan dikeluarkan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ikut merespon atas rencana pemerintah tersebut. Hal ini adalah guna meningkatkan kinerja PNS.

“Kalau aturan itu ada tentang PNS dipecat, ya kan itu bagus,” ujar Dahlan Iskan saat di temui di kantor Pertamina, Jakarta.

Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dibahas sejak 2011, seperti diberitakan sebelumnya sampai saat ini masih mengalami penundaan pembahasan di DPR. Dengan adanya UU ini, maka nantinya Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberi rapor.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Wamen PANRB) Eko Prasojo mengatakan pihaknya akan mendorong dipercepatnya Pembahasan RUU ASN tersebut. Pasalnya, masa sidang DPR RI akan  berakhir pada 12 Juli mendatang.

“Masa persidangan akan berakhir 12 Juli kita berharap bisa bekerjasama dengan DPR RI untuk membahas ini semua,” Ungkap Eko Prasojo.

Tags: Dahlan, Dukung, Kinerja, Terkait

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:51 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pemko Ajukan 473 Formasi Umum CPNS 2013

Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mengajukan 473 formasi umum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 sesuai kebutahan SKPD kota Binjai  ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB).

“jumlah tersebut berdasakan pengajuan SKPD, berdasarkan analisis jabatan dan masa kerja,” ucap  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Binjai Amir Hamzah ketika ditemui diruangannya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pihak pemko Binjai sendiri saat ini masih menunggu surat balasan dari Menpan dan RB.  Pengajuan tersebut sambungnya, dilakukan sesuai surat edaran Menpan dan RB dimana  setiap kabupaten/kota dipersilahkan mengajukan permohonan pengangkatan CPNS baru, setelah dicabutnya moratorium penerimaan CPNS

“itukan masih usulan ya bisa tetap jumlahnya bisa juga berkurang. Jadi kita tunggu saja surat balasan dari kemetrian terkait,” terangnya.

Mengenai besarnya belanja pegawai Pemko Binjai, Amir optimis, pengajuan CPNS yang bakal diajukan Pemko Binjai diterima Menpan RB. Sebab, menurutnya, saat ini belanja pegawai dan belanja tak langsung Pemko Binjai sudah seimbang 60 persen, 40 persen.

 “Saya rasa, dengan keseimbangan belanja itu, kita sudah bisa mengajukan CPNS baru ke pusat, apalagi saat ini, pengajuan CPNS baru itu, sesuai kebutuhan, bukan hanya sekedar pengajuan saja,” yakinnya.

Namun dirinya, hingga saat ini belum mengetahui secara pasti kapan penerimaan formasi umum CPNS. “kalau waktunya kita belum tahu kita tunggu saja. Tapi biasanya pembukaan CPNS dilakukan di akhir tahun,” jelasnya.

Tags: Ajukan, formasi, Pemko

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:24 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Perekrutan CPNS, Pemerintah Alokasikan 400 Kursi Khusus

Pada 2013, pemerintah akan merekrut 60.000 orang dalam penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) berbagai kementerian, lembaga dan dinas pemerintahan.Dari jumlah tersebut ada 400 kursi khusus dimana 300 kursi disediakan untuk difabel (orang berkebutuhan khusus) dan seratus lainnya untuk putra-putri dari Papua.

“Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan sekaligus memperkuat peran PNS sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” demikian disampaikan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasodjo di Jakarta seperti dirilis situs resmi Sekretaris Kabinet, Rabu (1/5).

Kebijakan memberikan kursi khusus bagi calon PNS (CPNS) dari Papua dan para difabel, lanjut dia, sesuai dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negara.

Para difabel menurutnya juga memiliki kemampuan untuk bekerja sebagai PNS.

Khusus untuk keistimewaan yang diberikan kepada warga Papua, kata Eko, dilakukan sebagai upaya meningkatkan jumlah pegawai dari propinsi tersebut dan lebih merekatkan dengan NKRI.

Perekrutan CPNS diperkirakan mulai terselenggara pada bulan Agustus tahun ini. Selain untuk difabel dan pemuda Papua, pemerintah juga akan memberikan kursi CPNS bagi para atlet nasional. Selain itu untuk atlet berprestasi akan dibentuk formasi menjadi pelatih setiap empat tahun sekali dari seribu orang.

“Untuk instansi pemerintah pusat yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum serta fungsi instansi,” tambahnya.

Sementara untuk daerah diprioritaskan guru, tenaga medis dan jabatan yang berhubungan dengan penciptaan lapangan kerja dan pengandalian jumlah penduduk.

Tags: Alokasikan, Khusus, Kursi, Pemerintah, Perekrutan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:35 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Kamis, 30 Mei 2013

Tiga Solusi untuk Beban Legislasi Tahun 2013

Masa sidang IV DPR RI tahun 2012-2013 resmi dibuka pada 13 Mei 2013 lalu. Terkait fungsi legislasi, bobot pembahasan RUU di masa sidang sekarang akan semakin berat.

Kondisi ini terjadi karena tiga alasan. Pertama, banyaknya RUU luncuran dari masa sidang sebelumnya, kedua, ada beberapa RUU memiliki ruang lingkup substansi yang sangat luas, dan ketiga, adanya pembahasan yang berlarut-larut karena perbedaan pendapat yang mendasar antara Pemerintah dan DPR.

“Pembentukan lembaga baru adalah salah satu contoh yang paling sering diperdebatkan dan berulangkali menghambat penyelesaian pembahasan suatu RUU. Polanya, DPR yang mengusulkan pembentukan lembaga baru karena alasan independensi, sedangkan Pemerintah sudah siap dengan penolakan karena alasan efisiensi anggaran dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga bersangkutan yang akan berhimpitan dengan tugas dan fungsi suatu kementerian. Contoh RUU yang terjebak dalam perdebatan semacam itu antara lain RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Ibadah Haji, dan RUU Jaminan Produk Halal,” kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Selasa(28/5/2013).

Menurut Ronald, beratnya bobot pelaksanaan fungsi legislasi membuat laju DPR di masa sidang IV Tahun 2012-2013 diprediksi akan terus melambat. Selain berkaitan dengan tugas pemilihan pejabat publik, pengawasan, dan anggaran, anggota DPR masih harus berbagi perhatian dengan persiapan menjelang Pemilu 2014.

Saat ini sekitar 90,5% anggota DPR dicalonkan kembali oleh partainya untuk menjadi calon anggota legislatif 2014-2019.

Menghadapi kondisi seperti ini kata Ronald jelas tidak bisa dengan upaya biasa saja. Harus ada serangkaian terobosan mengantisipasi bobot legislasi yang semakin berat.

Ada tiga opsi yang bisa dikedepankan, yaitu melakukan penarikan RUU. Pasal 141 Tata Tertib mengatur durasi pembahasan suatu RUU dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) kali masa sidang dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) kali masa sidang.

Namun pembatasan waktu pembahasan tersebut tidak efektif, karena dalam Tata Tertib(TATIB) DPR tidak mencantumkan konsekuensi apabila melebihi total 3 (tiga) masa sidang. Walhasil, saat ini mudah untuk menemukan RUU-RUU yang dibahas melebihi tiga kali masa sidang.

Konsekuensi dari Pasal 141 baru diatur dalam Peraturan DPR RI No. 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa RUU dapat dilakukan penarikan dalam tahap penyusunan dan pembahasan.

Sedangkan Pasal 4 mengatur perihal alasan penarikan RUU, yang salah satunya adalah melampaui batas waktu pembahasan setelah diberi waktu perpanjangan. Peraturan DPR itu juga memberikan landasan untuk penarikan suatu RUU yang sedang dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I.

“Salah satu RUU yang kontroversial dan mendapat penolakan keras dari publik dan bahkan dari berbagai pemangku kepentingan kunci adalah RUU Ormas yang juga sudah melampaui masa pembahasan dan waktu perpanjangan (sudah dibahas selama 1,5 tahun). Beberapa RUU lain yang telah melampaui batas waktu pembahasan adalah RUU Pendidikan Kedokteran dan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (judul diganti menjadi RUU Pencegahan Perusakan Hutan),”ujar Ronald.

Selanjutnya, memperbaiki mekanisme pembahasan RUU. Pembahasan RUU saat ini tidak jarang terjebak dalam wilayah teknis, seperti penggunaan titik dan koma dalam suatu kalimat di pasal. Hal itu juga dampak dari penggunaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai alat pembahasan, sehingga metode pembahasan pasal per pasal tidak dapat dihindarkan.

Seharusnya anggota DPR bisa lebih fokus untuk membahas berdasarkan kluster atau pengelompokkan isu dan lebih khusus lagi mengenai pilihan-pilihan atau keputusan politik yang akan dicantumkan dalam RUU tersebut. Perumusan teknis kalimat akan lebih efektif apabila diserahkan kepada tenaga perancang.

Kemudian tidak lupa pula, harus diubah pula pembahasan RUU dari perubahan seluruhnya (UU baru) menjadi hanya revisi (UU perubahan).

Adanya keterbatasan waktu dan materi muatan RUU yang sangat luas membuat DPR harus tepat dalam menentukan, apakah revisi terhadap RUU dilakukan seluruhnya atau cukup sebagian saja (contohnya RUU KUHP dan RUU KUHAP).

“Penentuan strategi itu sebenarnya harus dilakukan pada tahap perencanaan, sehingga beban pembahasan dari suatu RUU sudah bisa diukur,”ujarnya.

Tags: Beban, Legislasi, Solusi, Tahun, untuk

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:54 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Puluhan PNS Daftar Jadi Caleg

Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan telah mendaftarkan untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) 2014.

Kabag Pengembangan pada Biro Urusan Kepegawaian Setda NTT Paul Manehat yang dikonfirmasi di Kupang, mengakui ada lebih dari 30 pegawai negeri sipil masih aktif yang telah mengajukan surat permohonan pensiun dini untuk menjadi caleg pada Pemilu 2014.

“Ada puluhan PNS dari berbagai kabupaten di NTT yang mengajukan permohonan pensiun dini. Kami tahu bahwa para PNS akan ini menjadi caleg karena meminta surat keterangan dari Pemerintah NTT untuk dilampirkan dalam dokumen pencalonan,” ungkap Manehat.

Dia tidak mengetahui persis jumlah yang telah mengajukan permohonan pensiun dini kepada Gubernur NTT di Kupang, tetapi PNS terbanyak yang mengajukan pensiun dini berasal dari Kabupaten Lembata yakni berjumlah delapan orang.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi NTT telah memroses setiap surat permohonan pensiunan dari para PNS itu dan secara otomatis gaji mereka sudah mulai dihentikan. Ada PNS yang gaji sudah dihentikan mulai April 2013.

“Kalau ada PNS yang sudah mengajukan permohonan pensiun dini, tapi masih menerima gaji maka harus siap untuk mengembalikan ke kas negara karena merupakan pelanggaran,” ucapnya, menegaskan. Mengenai hak PNS, dia mengatakan para PNS hanya menerima upah pensiunan sebagai hak tanpa ada penghargaan dari pemerintah.

Tags: Caleg, Daftar, Puluhan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:49 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Birokrasi Masih Terpaku pada Aturan

Kinerja birokrasi sejauh ini diakui masih digerakkan sistem yang berorientasi pada aturan. Idealnya, kekuatan visi harus menjadi lokomotif birokrasi agar tercipta pelayanan publik yang maksimal dan memuaskan.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo pada seminar yang diselenggarakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan di Jakarta.

Acara dalam rangka ulang tahun ke-30 BPKP itu dihadiri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang juga menjadi salah satu pemateri.

Menurut Eko, birokrasi berorientasi aturan (rule based bureaucracy) adalah sistem administrasi publik yang bertitik berat pada cara berpikir dan bertindak terpaku pada aturan. Dalam sistem ini, sulit dihasilkan aparatur sipil yang inovatif dan berdaya saing.

Sistem tersebut tidak dapat menampung perubahan harapan masyarakat yang sangat cepat berkat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat. Alih-alih melaksanakan reformasi birokrasi, yang terjadi saat ini adalah banyaknya agenda perubahan, tetapi wujudnya di lapangan hampir tidak bisa dirasakan.

Kinerja birokrasi tetap saja tidak maksimal, sumber daya manusia tidak berkualitas, rantai berbelit-belit, yang ujungnya mengorbankan pelayanan prima kepada masyarakat.

Untuk memotong orientasi kerja pada aturan tersebut, Eko menyampaikan, Indonesia membutuhkan birokrasi berbasis visi, misi, dan performa aparatur. Orientasi ini akan menghasilkan inovasi dan dinamika perubahan.

Untuk menghasilkan birokrat yang bervisi, Eko menawarkan dua poin. Pertama, perekrutan dan penempatan pegawai serta pemimpin lembaga atau SKPD harus mempertimbangkan aspek kompetensi secara komprehensif. Dalam hal ini afiliasi politik harus dihindari. Mekanismenya bisa dengan cara promosi terbuka, seperti lelang jabatan yang dilakukan DKI Jakarta di bawah Jokowi.

“Promosi yang hanya berdasarkan senioritas dan kepangkatan tidak lagi bisa dipertahankan. Sambil memperhatikan kepangkatan, kompetensi tidak boleh diabaikan,” ujar Eko.

Hal kedua, pengembangan profesionalisme aparatur sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan atau pendidikan lanjutan. Cara ini pun harus berdasarkan proyeksi potensi dan kompetensi pegawai. Dan negara wajib menjamin pengembangan SDM tersebut.

Jokowi menyatakan, kunci reformasi birokrasi adalah kepemimpinan yang punya kemampuan dan kemauan melihat serta mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Corak kepemimpinan yang relevan adalah kepemimpinan horisontal yang menempatkan rakyat pada posisi setara.

Pemimpin mampu mengomunikasikan diri dan program secara luas serta menindaklanjuti umpan balik dari komunikasi tersebut. Dengan demikian, pemimpin akan melakukan “Semua yang ada di birokrasi adalah manajemen organisasi untuk melayani masyarakat,” kata mantan Wali Kota Solo tersebut.

Tags: aturan, Birokrasi, Masih, Terpaku

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 9:01 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Minggu, 26 Mei 2013

11 PNS UNM Dianugerahi Satya Lencana

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) menganugerahi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satya Lencana Karya Satya pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Satya Lencana Hardiknas 2013 tersebut diberikan kepada 11 PNS di lingkup UNM yang telah mengabdi selama antara 10-30 tahun serta memiliki prestasi.

“Penghargaan ini tentunya tidak sebanding dengan pengabdian PNS selama ini, saya berharap penghargaan ini juga dapat menjadi motivasi bagi PNS-PNS yang lainnya untuk terus mengabdi dan berkarya untuk bangsa,” tukas Rektor UNM Prof Dr. Arismunandar, MPd, dalam keterangan tertulisnya.

Penganugerahan ini dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan. Program ini sejalan dengan dimulainya tahun pelajaran 2013/2014 yang akan diterapkan Kurikulum 2013 untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah secara bertahap dan terbatas.

“Bertahap maksudnya, untuk jenjang SD Kurikulum 2013 hanya diterapkan di kelas 1 dan 4, kelas 7 untuk SMP, serta kelas 10 untuk SMA dan SMK,” ujarnya.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, kurikulum 2013 dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara utuh.

“Hal ini penting dalam rangka antisipasi kebutuhan kompetensi abad 21 dan menyiapkan generasi emas 2045,” ucapnya.

Tags: Dianugerahi, Lencana, Satya

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:14 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Ribuan Honorer K1 Gagal jadi CPNS 2013

Pupus sudah harapan ribuan honorer kategori satu (K1) yang melewati proses audit tujuan tertentu (ATT) untuk diangkat jadi CPNS. Hal ini menyusul adanya hasil ATT yang telah dilaporkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar.

Dari hasil audit khusus itu, lebih dari 50 persen honorer K1 dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK). “BPKP telah menyelesaikan ATT terhadap 8.371 honorer K1 yang tersebar di 32 daerah. Hasilnya sudah diserahkan ke MenPAN-RB dan kemudian dilanjutkan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses pemeriksaan kembali,” ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya.

Dia menambahkan, dari hasil ATT itu sebagian besar honorer dinyatakan bermasalah sehingga tidak bisa diangkat CPNS. Sebagian besar honorer K1 ini tersandung soal dokumen.

“Hasil ATT ini sudah disampaikan BKN kepada 32 kepala BKD juga. Ini agar masing-masing BKD sudah bisa menyiapkan berkas para honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK),” terang Tumpak.

Dia mengimbau agar seluruh BKD yang telah menerima surat dari Kepala BKN untuk segera menyiapkan dokumen pemberkasan CPNS. Mengingat, surat itu sudah dilayangkan ke 32 daerah pada akhir April lalu.

“Lebih cepat pemberkasannya kan lebih baik. Apalagi ini sudah ditunggu-tunggu honorernya,” tandasnya.

Tags: Gagal, Honorer, Ribuan

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:26 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sabtu, 25 Mei 2013

Ribuan Honorer Resah Tunggu Kejelasan

Sebanyak  1.531 orang tenaga honorer daerah (honda) di Nganjuk resah karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk belum memberi sinyal terkait proses pengangkatan mereka.

Termasuk 96 honda berstatus  katagori 1(K1), juga mengalami hal yang sama, belum ada tanda-tanda yang menggembirakan. Padahal berdasarkan surat edaran BKN dan Kemenpan  bahwasanya honorer berstatus K1 secara langsung diangkat CPNS, tanpa harus  melalui  rekrutmen formal bersama pendaftar pada umumnya.

Ketua Ketua Forum Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Nganjuk Sadjianto, merasa BKD Nganjuk  sengaja membiarkan proses para GTT dan PTT termasuk 96 honda K1 mandeg. “Ini akan memberikan rasa kecewa yang mendalam bagi para honda,” tegasnya kepada wartawan semalam.

Sadjianto mengaku telah menjadi tenaga honorer selama 26 tahun  per 1 Desember 2012 lalu. Padahal, informasi yang diterima Sadjianto,  berdasarkan surat keputusan dari Badan Kepegawaian Pusat (BKN), tenaga honorer terutama K-1 di daerah lain sudah diangkat bahkan banyak yang telah mendapatkan SK penetapan sebagai CPNS.

Menurut Sadjianto saat menanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk tidak mendapat jawaban yang pasti. Terkesan BKD Nganjuk cuci tangan terhadap  nasib ribuan tenaga GTT/PTT itu. “Daerah lain sudah menerima SK pengangkatan, tapi  Nganjuk belum ada kepastian” ujar Sadjianto.

Sementara itu Kabid Pengadaan Pengangkatan dan Mutasi BKD Nganjuk, Agus Waji, mengatakan, Pemkab Nganjuk tidak dapat memberikan kepastian kapan nasib para tenaga sukwan tersebut akan diangkat PNS.

Tags: Honorer, Kejelasan, Resah, Ribuan, Tunggu

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:39 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Perekrutan CPNSD K2 Diusulkan Tidak Melalui Testing

Komisi A DPRD Karawang tengah berupaya keras agar perekrutan calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) dari kalangan tenaga honorer kategori 2 tidak dilakukan melalui testing. Wakil rakyat berharap proses seleksi dilaksanakan dengan melihat masa bakti serta usia para tenaga honorer K2 tersebut.

“Kami akan datang ke Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) dan Badan Kepegawaiann Negara (BKN) untuk mengutarakan hal tersebut. Mudah-mudahan masukan dari kami diterima,” ujar Ketua Komisi A DPRD, H.M. Warman.

Dikatakan, pengabdian tenaga honorer K2 tidak berbeda dengan honorer K1 yang saat ini telah direkrut menjadi CPNSD. Perbedaannya, hanya terletak dari sumber dana honorer mereka.

Menurut Warman, uang honor tenaga sukwan K1 berasal dari kas pemerintah pusat atau daerah. Sementara sukwan K2 upahnya diambil dari kas masing-masing organisasi perangkat daaerah (OPD) yang mengkaryakan mereka. “Dilihat dari tugas dan masa kerja ga ada perbedaan. Oleh sebab itu mereka tidak layak diperlakukan berbeda,” tukas Warman.

Dikatakan, perekrutan dengan cara passing grade masa kerja dan usia dirasa lebih adil ketimbang melalui testing. “Tenaga honorer yang telah lanjut usia dan telah mengabdi lama harus diprioritaskan. Mereka tidak boleh tergusur oleh honorer muda hanya karena tidak lolos testing,” ungkap Warman.

Di sisi lain, lanjut Warman, perekrutan melalui testing rawan akan aksi suap menyuap. Honorer yang punya uang dipastikan akan kasak-kusuk mendekati panitia agar lulus testing.

Akibat hal tersebut, pelaksanaan testing tidak akan objektif lagi dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.”Pengalaman membuktikan, di beberapa daerah perekrutan CPNSD melalui testing, selalu diwarnai aksi suap,” ujar Warman.

Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karawang, jumlah honorer K2 yang berhak mengikuti seleksi CPNSD berjumlah 2.783 orang. Angka tersebut menyusut 12 orang dari jumlah sukwan K2 sebelumnya yang mencapai 2.795 orang.

“12 tenaga honorer dinyatakan gugur. Penyebabnya, 3 orang tidak memenuhi syarat, 5 orang mengundurkan diri, dan 4 orang lainnya telah meninggal dunia,” ujar Kabid Pengadaan dan Data Pegawai BKD Karawang, Mahpudin.

Disebutkan, dari 12 orang itu, 7 orang di antaranya adalah guru. Selebihnya bekerja sebagai tenaga teknis di 3 kantor kecamatan, serta satu OPD. “Mohon maaf, kami tidak menyebutkan secara jelas tempat mereka bekerja karena pertimbangan privacy yang bersangkutan,” kata Mahpudin.

Ketika ditanya soal pelaksanaan testing CPNS5 bagi honorer K2, Mahpudin belum berani memastikan. Menurut dia, sejauh ini, pemerintah pusat melalui BKN belum mengeluarkan jadwal testing secara pasti.

Sebelumnya, Sekretaris BKD Suhyar Iskandar, mengakui jika jadwal pelaksanaan testing bagi honorer K2 masih simpang siur. Awalnya sempat beredar kabar bakal digelar Juni 2013. Tapi muncul lagi kabar, testing akan dilaksanakan September ini.

Oleh karenanya, tegas Suhyar, sepanjang belum ada jadwal resmi secara tertulis dari BKN, pihaknya belum berani memastikan kapan testing akan digelar.”Kami harap para honorer K2 tidak resah dalam menanggapi hal ini,” ujar Suhyar.

Tags: CPNSD, Diusulkan, Melalui, Perekrutan, Testing, Tidak

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:56 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


REKRUTMEN CPNS 2013: Pemkot Solo Masih Ragu

Pemkot Solo masih menunggu rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) soal rencana rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2013 ini. Padahal pascadicabutnya moratorium PNS, daerah bisa melakukan rekrutmen meski pos belanja pegawainya melebihi 50% dari APBD.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Etty Retnowati, saat ditemui wartawan di Balaikota, mengatakan pihaknya belum memutuskan akan merekrut CPNS tahun ini. Pemkot, imbuhnya, masih menunggu peraturan pemerintah (PP) ihwal juklak dan juknis rekrutmen PNS. “Masih tunggu aturan dari pusat. Namun kami sudah mengirim kebutuhan formasi kepada Kemenpan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabupaten Wonogiri memastikan merekrut CPNS tahun 2013 menyusul dibolehkannya rekrutmen meski pos belanja pegawai melebihi 50% APBD. Etty mengaku belum berpikir mengikuti jejak Wonogiri dalam menambah PNS. Selain menunggu instruksi pusat, pihaknya masih meraba aturan pusat ihwal belanja pegawai. Etty menjelaskan belanja pegawai di Pemkot mencapai 59,53% jika menggunakan delapan komponen belanja APBD seperti hibah dan tunjangan profesi pendidik. Namun, pos belanja pegawai bisa susut menjadi 36,8% jika hanya mengacu gaji pegawai dan tunjangan struktural fungsional.

“Yang jadi pertanyaan, pusat menggunakan belanja pegawai yang mana? Kalau menghitungnya dengan delapan komponen, sampai kapan pun Solo tidak akan bisa melakukan rekrutmen,” jelasnya.

Etty menguraikan, tingkat kebutuhan formasi yang dikirim ke pusat sebanyak 1.545 pegawai. Jumlah tersebut, imbuhnya, berdasar analisis beban kerja (ABK) yang disusun BKD tahun ini. Jumlah itu meliputi 875 pegawai jabatan fungsional khusus dan 670 jabatan fungsional umum.

“Sebenarnya kebutuhan PNS bisa ditutup separuh dengan rencana pengangkatan 840 tenaga honorer kategori II tahun ini,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengatakan honorer kategori II tidak bisa serta merta menjadi CPNS. Pasalnya, masih banyak tahapan yang harus dilalui, termasuk seleksi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Tags: Masih, Pemkot, Rekrutmen

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:47 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Honorer K2 Kemenag Berpeluang Diangkat CPNS 2013

Setelah melalui proses verifikasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat, dari 580 honorer kategori 2 (K2) di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Bengkulu sebanyak 536 honorer dinyatakan lulus administrasi. Sedangkan 44 honorer dinyatakan tidak lulus. Menariknya ratusan honorer tersebut bersar peluang bisa diangkat jadi CPNS. Jika dari hasil tes tertulis yang direncanakan dilaksanakan Juni mendatang ini bisa lulus kembali. Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu H Suardi Abbas, SH,MH melalui Kabag Ortala dan Kepegawaian Iba Hartono, SH.MH.

Dikatakan Iba, pengumuman terhadap hasil verifikasi yang dilakukan di pusat sesuai berkas yang diusulkan itu sudah diumumkan beberapa hari lalu di internet. Pengumuman dilakukan langsung oleh pusat. Namun dari pengumuman itu seluruh provinsi masih diberikan kesempatan waktu sanggah. Waktunya juga sudah diberikan dua minggu alias 14 hari. Namun hasilnya tidak ada sanggahan terkait apakah honorer yang dinyatakan lulus verifikasi itu ada kejanggalan atau tidak.
Sehingga saat inipihaknya benar-benar menunggu petunjuk atau jadwal dari pusat mengenai proses pelaksanaan tes tertulisnya nanti bagi yang lulus di verifikasi administrasi.

‘’Kini kami sudah menyampaikan ke sejumlah honorer khusus yang lulus itu agar dapat mempersiapkan bukti Surat keputusan (SK) pengangkatan. Tentunya sesuai dengan Peraturan pemerintah No 48 tahun 2005.  Tujuannya untuk mengetahui bukti Wiata Bakti atau pengabdian yang sudah dilakukan selama ini. Hononer yang lulus juga itu memang sudah dianggkat sejak tahun 2005 lalu,’’ tegas Iba.

Lanjut Iba, persoalan tidak lulusnya 44 honorer lainnya itu lantaran memang tidak memiliki SK dari Kepala sekolah atau Kemenag serta Kanwil kemenag provinsi bengkulu. Nah mereka merupakan tenaga atau staf yang ada di bawah naungan yayasan yang gaji atau pengangkatannya dikeluarkan oleh yayasan. Kemudian ada  juga yang pengangkatannya diatas tahun 2005. Sedangkan honorer yang bisa diusulkan itu adalah yang SK diangkat Kepala sekolah, Kemenag dan Kanwil serta gajinya Non APBD dan APBN.

‘’Jadi kini diharapkan para honoer yang sudah lulus dapat mempersiapkan diri untuk tes. Sehingga nantinya bisa masuk database dan berpeluang diangkat jadi CPNS. Untuk pelaksanaan tes, juga masih menunggu dari BKN Palembang. Apakah akan digelar di Regional Palembang atau di provinsi Bengkulu. Sebab anggaran untuk di provinsi tidak ada,’’ pungkas Iba.

Tags: Berpeluang, Diangkat, Honorer, Kemenag

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:32 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Jumat, 24 Mei 2013

Honorer K2 Tunggu Jadwal Ujian Bulan Juni 2013

Setelah uji publik berakhir tengah April lalu, kini proses pengangkatan tenaga honorer kategori II (K2) menjadi CPNS tinggal menunggu jadwal ujian tertulis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Tidak semua tenaga honorer K2 yang diumumkan dalam uji publik akan menjadi CPNS. Penetapan akan menyesuaikan dengan kuota dari BKN.

‘’Uji publik sudah selesai. Proses selanjutnya kini tinggal menunggu jadwal tes dari BKN. Kita sedang menunggu kapan ujian akan digelar,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB H Muhammad Suruj.

Dia  mengatakan, khusus untuk pemprov NTB, tidak ada perubahan atas semua nama yang sudah menjalani uji publik. Kendati ada sejumlah protes, namun secara resmi kata Suruji, BKD menyatakan tak ada pengaduan. ‘’Kita mendengar ada pengaduan yang disampaikan ke Ombudsman dan lembaga lain. Tapi bagi BKD, tidak ada pengaduan. Sebab, tidak ada satupun surat secara resmi pengaduan yang sampai ke BKD,’’ tandasnya.

Karena itu, tenaga honorer K2 yang telah menjalani uji publik itu lingkup pemprov, akan melanjutkan proses untuk menempuh ujian seleksi yang jadwalnya menunggu penetapan BKN.

Merujuk PP No 48/2005, syarat tenaga honorer K2 ini adalah mereka yang bekerja di lingkungan pemerintah tapi penghasilannya tidak dibiayai APBD dan APBN. Mereka diangkat pejabat berwenang, dengan masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus menerus hingga kini. Per 1 Januari 2006, mereka juga minimal berusia 19 tahun dan maksimal 46 tahun.

Berdasarkan itu, di lingkup Pemprov NTB, sebanyak 99 nama telah diumumkan pekan lalu karena dinyatakan memenuhi syarat. Namun, sebanyak 86 nama lain, mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan NTB lantaran namanya tidak masuk. Pengaduan serupa juga datang dari Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, dan juga Lombok Tengah.

Ombudsman RI Perwakilan NTB bahkan menyatakan, basis data tenaga honorer K2 yang dimiliki BKD amburadul. Ombudsman menilai, telah terjadi tindak kesengajaan yang sistemik terkait basis data yang amburadul itu.

Dari 99 nama yang diumumkan pemprov, banyak di antara mereka memiliki pendidikan sarjana. Sebagian lain mengantongi pendidikan terakhir di SMA. Bahkan ada yang dinyatakan memenuhi kriteria dengan mengantongi ijazah Paket C yang berpenghargaan sama seperti ijazah SMA. Seluruhnya tenaga administrasi.

Sebanyak 99 nama yang telah menjalani uji publik itu menjadi bagian dari 630 ribu tenaga honorer K2 di Indonesia. Estimasi sementara, hanya 35 persen di antaranya yang akan menjadi CPNS setelah melalui ujian seleksi. Sisanya gigit jari.

Tags: Bulan, Honorer, Jadwal, Tunggu, Ujian

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:30 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


143 honorer Pemko Medan diajukan jadi PNS

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, hari ini berangkat ke Jakarta membawa surat  Walikota Medan untuk  disampaikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Republik Indonesia dan BPKP agar dapat mempertimbangkan 143 honorer K1 Pemko Medan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

“Janganlah gara-gara SK mereka tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (Walikota), justru  pihak honorer ini yang dikorbankan. Mereka selama ini tahunya bekerja.  Mereka tidak tahu siapa yang sah meneken SK mereka, mereka digaji dengan APBD,” kata Kepala BKD Kota Medan  Affan Siregar, hari ini.

Semoga dengan surat Walikota ini, mereka (BKN) mempertimbangkannya, sehingga 143 honorer K1 ini bisa diangkat menjadi CPNS,” ungkapnya.

Affan sangat menyayangkan ada pemberitaan yang mengatakan BKD lambat dalam menangani masalah honorer K1.  Padahal BKD telah berupaya dengan segala kemampuan agar honorer K1 di lingkungan Pemko Medan yang keseluruhannya berjumlah 251 orang dapat diangkat menjadi CPNS tahun ini.

Affan menjelaskan, honorer K1 ini merupakan tenaga honorer yang diangkat sebelum tahun 2005 dan digaji  dengan dana APBD. Begitu data honorer ini diminta oleh BKN  tahun 2010, maka BKD langsung mengirimkan seluruh berkasnya kepada BKN. Setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi dan uji publik pada Tahun 2012. “Yang minta melakukan itu adalah BKN. Sebab, tim yang menangani  masalah honorer K1 ini adalah BKN, Menpan dan BPKP,” jelasnya.

Setelah sekian lama, lanjut Affan, baru tanggal 6 Mei 2013, pihaknya mengaku mendapat surat dari BKN secara resmi. “, kami memang ditelepon dari BKN Regional Medan yang mengatakan ada surat dari BKN pada sore hari. Karena Sabtu dan Minggu  libur, maka baru kita ambil senin. Hasilnya dari 251 honorer K1 yang kita ajukan ketika itu, 82 diantaranya menurut surat yang kita terima diluncurkan ke K2. Selanjutnya, 26 orang lagi sama sekali dinilai tidak memenuhi syarat. Sedangkan 143 orang lagi menurut mereka, SK-nya ditandatangani oleh kepala SKPD,” paparnya.

Seharusnya, kata Affan, SK  mereka itu harus ditandatangani Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh Wali kota. “Persoalannya sekarang, tidak ada surat otorisasi dari Walikota kepada SKPD untuk menandatangani SK mereka ketika itu. Inilah yang menjadi persoalan kita. Jadi sebenarnya BKD itu tidak lambat. Tidak mungkin saya membuat komentar-komentar yang saya belum baca suratnya. Artinya, saya harus baca surat resminya dulu baru  memberikan komentar,” jelasnya.

Mari kita doakan bersama agar surat Walikota Medan ini dapat menjawab persoalan mengenai pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS khususnya yang 143 orang itu.

Tags: diajukan, Honorer, Medan, Pemko

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:31 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


39 K/L Minta Jabatan PNS Dilelang

Sedikitnya 39 Kementerian-Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah telah melaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk melakukan promosi jabatan secara terbuka (lelang jabatan) dalam pengisian jabatan yang lowong.

Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo menilai, perkembangan itu sangat menggembirakan karena hal itu merupakan salah satu pengungkit penting dalam reformasi birokrasi, yang kini tengah menggelinding di berbagai instansi pemerintah.

“Promosi jabatan secara terbuka akan mendekatkan pada merit system, sehingga karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih terjamin,” kata Eko di kantor Kementerian PAN, Jakarta.

Eko meyakini, promosi terbuka itu juga akan menghindarkan terjadinya politisasi birokrasi, yang selama ini banyak terjadi di daerah, terutama kepada pejabat-pejabat eselon II di kabupaten/kota, dan eselon I di provinsi. Namun tidak menutup kemungkinan juga terjadi terhadap pegawai eselon III ke bawah.

Dia mejelaskan, calon incumbent sering menjadi ancaman serius bagi birokrasi. Pegawai yang mendukung incumbent salah, tidak mendukung atau netral bisa terancam karirnya.

Menurut Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo, terkait mekanisme pengisian jabatan untuk eselon I dan II itu meskipun sudah ada Surat Edaran Menteri PAN-RB, namun masih terdapat beberapa kelonggaran, sehingga sejumlah kementerian masih melakukan promosi terbuka di lingkungan kementerian, kabupaten, atau provinsi.

Tetapi ke depan, kalau UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disahkan, untuk pengisian jabatan eselon I dan II harus dilaksanakan secara terbuka dan juga bersifat  nasional.

Tags: Dilelang, Jabatan, Minta

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:46 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Akhir Agustus 2013, 60 Ribu CPNS 2013 Dites

Agustus mendatang, sebanyak 60 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dites.  Kursi CPNS tahun ini, tidak hanya diperuntukkan bagi para WNI pada umumnya. Dari sekitar 60 ribu kursi CPNS yang disediakan pada 2013 ini, pemerintah mengalokasikan 300 kursi untuk penyandang cacat atau difabel. Tidak hanya itu, 100 kursi juga diperuntukkan bagi para pemuda asal Papua.

Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo, kebijakan tersebut dibuat berkaitan dengan prinsip keadilan. “Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan sekaligus untuk memperkuat peran PNS sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),”urai Eko di Jakarta.

Di samping untuk kaum difabel dan pemuda Papua, Eko melanjutkan, pemerintah juga akan menyiapkan kursi CPNS khusus kepada sejumlat atlet nasional. Menurut Eko, kebijakan mengalokasikan kursi CPNS bagi kaum difabel, atlet nasional dan para pemuda Papua itu sejalan dengan bunyi pasal 27 Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya ayat (2),” yang berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Eko para penyandang cacat tersebut, banyak memiliki kemampuan tertentu, sekalipun memiliki kekurangan. Sehingga, mereka masih bisa bekerja sebagai PNS. Sementara para pemuda Papua yang telah disiapkan kuota 100 orang untuk ditempatkan” sebagai PNS di kemenetrian/lembaga (K/L), diharapkan bisa menjadi perekat NKRI. “Kalau atlet berprestasi, disiapkan formasi untuk menjadi pelatih dengan asumsi setiap 4 tahun (sekali penyelenggaraan PON) sekitar 1.000 orang,”ujarnya.

Dalam rekruitmen CPNS tahun 2013 yang diperkirakan akan dilaksanakan pada Agustus ini, kata Eko, pemerintah juga menetapkan sejumlah jabatan yang menjadi prioritas. Sebab, pegawai pada kelompok jabatan dimaksud berdasarkan hasil perhitungan beban kerja dinilai kurang.”

Dia memaparkan, untuk instansi pemerintah pusat, jabatan yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum, serta jabatan utama fungsi instansi. “Sedangkan jabatan yang diprioritaskan untuk instansi daerah adalah guru, tenaga medis dan paramedis, jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta jabatan yang berperan dalam pengendalian jumlah penduduk,”imbuh dia.

Seperti diketahui, moratorium penerimaan CPNS reguler telah dicabut, namun jumlahnya terbatas. Jumlah PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini mencapai sekitar 110.000, sementara yang akan diterima sekitar 60.000 orang. Tes penerimaan CPNS jalur reguler ini akan digelar serentak pada Agustus nanti. Sementara untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2, jumlahnya mencapai 500 ribu. Untuk PTT K2, pemerintah masih akan melakukan penentuan kuota formasi jurusan dan usulan dari daerah. Jika kuota telah ditentukan, maka tes bisa dilakukan pada Juli atau Agustus.

Tags: Agustus, Akhir, Dites

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:09 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Kamis, 23 Mei 2013

Legislator Kalbar Desak Pasal Lelang Jabatan Dihapus

Anggota DPRD Kalbar, Tony Kurniadi ST mendesak pemerintah memikirkan ulang penerapan lelang jabatan atau promosi terbuka untuk jabatan eselon I dan II dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai pasal lelang jabatan itu sama saja mengebiri jabatan pegawai. “Kalau dipelajari lebih mendalam, konsep RUU ASN lebih kembali ke zaman perbudakan. Seperti ada jual beli jabatan. Jadi, sebaiknya pasal lelang jabatan itu dihapus,” tegas Tony kepada wartawan di kantornya di Pontianak, Jumat (12/4).

Menurutnya, key word mencari pejabat terbaik di RUU ASN bisa dicari ke luar. Dapat dibayangkan kalau banyak pejabat luar Kalbar dan tidak tahu menahu tentang Kalbar lalu duduk sebagai pejabat di daerah ini. Selain rasa kedaerahan tidak ada, ke depannya daerah akan menjadi seperti kurang dipahami.

Dalam konsep RUU ASN itu, sambung Tony ternyata membolehkan. “Aturannya aneh. Seharusnya yang dipikirkan pemerintah adalah bagaimana nasib dan meningkatkan kesejahteraan pegawai termasuk kinerjanya, ketimbang menghabiskan energi seperti itu,” ujar dia.

Seharusnya, politisi daerah pemilihan Sambas ini melanjutkan, pejabat difungsikan adalah bagaimana si user atau kepala daerah menjalankan tugas dan fungsinya. Konsepnya kembalikan kepada kepala daerah terlebih dahulu. Kalau kepala daerah gagal karena merekrut berdasarkan like dan dislike, berarti ada kegagalan.

“Bukan lantas melakukan lelang jabatan seperti itu. RUU ASN sedikit demi sedikit mulai mengerucuti konsep otonomi daerah. Masih ada campur tangan pusat di konsep tersebut, bagaimana dengan semangat otonomi daerah,” tegas Tony.

Ketimbang pemerintah menghabiskan energi menggodok RUU ASN tersebut, kata dia, seharusnya pemerintah berpikir lebih kentara. “Jangan buat aturan aneh, kalau nantinya justru di daerah yang akan terkena dampaknya. Artinya RUU ASN memang harus dipikirkan ulang sebelum disahkan menjadi Undang-Undang,” ucap Tony.

Ia juga tidak sependapat jika jabatan eselon III dan IV dihapus sebagaimana yang tertuang dalam draf RUU ASN itu. Menurut RUU tersebut, dijelaskan Tony, ada tiga jenis jabatan mulai jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan eksekutif senior.

Jabatan administrasi terdiri dari Pelaksana, Pengawas dan Administrator. Sementara Jabatan fungsional terdiri dari fungsional keahlian dan fungsional keterampilan. Jabatan Fungsional Keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. “Dan Jabatan fungsional keterampilan terdiri pemula, terampil dan mahir,” paparnya.

Tujuan dari dihapuskannya jabatan struktural adalah untuk penghematan biaya belanja aparatur. Tapi, ditegaskan Tony, dengan konsep di mana pejabat fungsionalnya ditambah untuk mengganti tugas pejabat struktural hasilnya sama saja.

Tags: Desak, Dihapus, Jabatan, Kalbar, Legislator, Lelang, Pasal

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:49 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Perlu Perombakan Mekanisme Perekrutan CPNS 2013

Banyaknya kecurangan dalam mekanisme perekrutan CPNS menjadi sorotan anggota DPR. Anggota Komisi II Abdul Malik Haramain menerangkan perlu ada perombakan terkait sistem dan mekanisme perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan terkait penerimaan CPNS. “Satu-satunya cara harus dirombak sistem dan mekanisme perekrutannya,” ujar Malik.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menilai salah satu aspek terpenting dari sistem itu adalah  transparansi pengumuman perekrutannya.

Masyarakat sambung Malik harus diberikan informasi secara lengkap mengenai hasil perekrutan tersebut. “Hasil skoring harus disampaikan semua ke publik beserta skornya,” terang dia.

Komisi II DPR yang juga membidangi aparatur negara tersebut pun tak tinggal diam terhadap persoalan kecurangan penerimaan CPNS. Menurut Malik saat ini komisinya sedang merevisi Undang-undang (UU) Kepegawaian.

“Kita sedang merevisi UU Kepegawaian namanya RUU ASN (Aparatur Sipil Negara ) salah satu yang ingin direvisi tentang rekrutmen PNS,” tandasnya.

Tags: Mekanisme, Perekrutan, Perlu, Perombakan

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:28 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Dosen Universitas Indonesia Tuntut Status PNS

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Depok diwarnai dengan unjuk rasa ribuan pekerja Universitas Indonesia (UI) yang menuntut kejelasan status para dosen dan karyawan yang hingga kini belum juga diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun dari 11 ribu pegawai di UI termasuk dosen, hanya 4.000 di antaranya yang berstatus PNS. Ketua Paguyuban Pekerja UI Andri Wibisana mengatakan banyak karyawan berstatus tidak jelas saat ini, bukan pula honorer. Sementara 7.000 pegawai lainnya berstatus tak jelas.

“Tuntutannya kita ingin pekerja statusnya menjadi PNS, karena status PNS itu kewajiban. Tidak jelas saat ini status kepegawaiannya, ada banyak, kerja tanpa status, bukan honorer juga, tanpa status termasuk dosen dan karyawan,” ujarnya di depan Stasiun UI.

Dia menegaskan, sejak tuntutan bergulir pada 2010, dari 7.000 karyawan, baru 300 yang diangkat menjadi PNS. Ia menuntut agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperhatikan nasib mereka.

“Banyak karyawan yang sudah puluhan tahun belum juga diangkat jadi PNS. Banyak status kepegawaian di UI, dan enggak jelas. Kalau persoalannya itu adalah otonomi, banyak elit yang enggak mau jadi PTN tapi tetap BHMN, yang bicara seperti itu harus merasakan jadi karyawan,” tukasnya.

Para pekerja UI mengajukan tiga tuntutan dalam unjuk rasa tersebut. Yakni menolak komersialisasi pendidikan tinggi, wujudkan demokratisasi kampus, dan wujudkan monoisme atau ketunggalan sistem kepegawaian dengan alih status menjadi PNS.

Aksi karyawan tersebut menarik perhatian para mahasiswa yang juga ikut memperhatikan tuntutan para karyawan UI. Aksi juga dikawal oleh puluhan personel pengamanan kampus.

Tags: Dosen, Indonesia, Status, Tuntut, Universitas

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:45 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sebanyak 39 Instansi Pemerintah Juga Lelang Jabatan

Tidak hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melelang jabatan camat dan lurah. Sebanyak 39 instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga akan melakukan hal serupa.

“Sudah 39 instansi yang melapor ke Kementerian PAN (Pendayaguaan Aparatur Negara) dan RB (Reformasi Birokrasi) untuk melakukan promosi jabatan secara terbuka,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo saat membuka diskusi bulanan di kantor Kemenpan dan RB, Jakarta.  

Diharapkan, hal ini akan menjadi pengungkit reformasi birokrasi. Selain itu, pendekatan promosi berdasarkan prestasi dan kinerja atau merit system semakin digunakan untuk memilih pejabat eselon I dan II.  

Namun, dia mengakui sebagian instansi mulai menerapkan promosi terbuka dalam lingkup instansinya. Kendati demikian, promosi terbuka yang melibatkan penilai independen dan bisa diikuti lebih banyak kandidat diyakini menjadi pembuka menuju reformasi birokrasi.  

Lelang jabatan seperti ini pun harus diterapkan semua instansi pemerintah bila Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara disahkan.

Tags: Instansi, Jabatan, Lelang, Pemerintah, Sebanyak

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:36 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Rabu, 22 Mei 2013

103 Data Calon PNS Pemkab Karimun Kepri Diduga Palsu

Heboh dugaan pemalsuan data 103 pegawai honorer calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori II Pemkab Karimun, Provinsi Kepri belum diketahui orang nomor satu di Kabupaten Karimun, Bupati Nurdin Basirun. Sedikit terkejut, Nurdin mengaku belum mendapat laporan dari jajarannya terkait persoalan itu.

“Ada ya, kok saya tak tahu ya? Belum ada yang beri laporan ke saya tentang dugaan pemalsuan data CPNS kategori II Pemkab Karimun. Nanti saya akan panggil tim verifikasi itu, terima kasih atas informasi ini,” ujar Nurdin dengan nada setengah terkejut.

Nurdin berjanji jika terbukti, dirinya tidak akan segan menindak dengan tegas setiap pelaku pemalsu data pegawai honorer calon PNS kategori II tersebut sesuai aturan yang berlaku. Mengingat sebagai seorang pejabat publik, sudah seharusnya PNS di Pemkab Karimun memberikan contoh teladan yang baik.

“Saya tidak pernah setuju dengan hal begini. Pemberian contoh teladan itu harus dimulai dari sini, Pemkab Karimun. Bukan malah sebaliknya. Kalau terbukti, ini sudah jelas-jelas menciderai rasa keadilan. Bagi setiap yang terlibat, akan saya tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” janji Nurdin.

Bupati juga berpesan kepada Tim Verifikasi bentukan Irwasda dan BKD Karimun untuk tidak ragu-ragu melakukan pencoretan kepada CPNS kategori II yang terindikasi datanya dimanipulasi tersebut sekalipun itu anak pejabat.

“Kenapa harus takut? Coret saja kalau memang tak layak. Kasihan yang lain, yang mungkin tak masuk karena tergeser oleh anak pejabat. Ini masalah keadilan soalnya, kasihan mereka sudah lama menunggu, pas masanya, malah tergeser oleh yang belum sepatutnya masuk. Coret saja, kalau perlu berikan sanksi sekalian sebagai efek jera bagi yang lain,” sambung Nurdin.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 103 dari 151 pegawai honorer calon PNS kategori II tahun 2013 Pemkab Karimun diduga datanya dimanupulasi. Mereka yang belum cukup masa pengabdian di Pemkab Karimun ternyata lolos. Sebaliknya pegawai honorer yang sepatutnya masuk, ternyata terlempar.

Kecurigaan permainan pemalsuan data tersebut terdeteksi dengan tidak diumumkannya secara transparan ke publik untuk mendapat sanggahan. Dengan alasan ketiadaan dana, pengumuman dilakukan dengan menyerahkan daftar CPNS kategori II tersebut ke SKPD terkait saja.

Tags: Calon, Diduga, Karimun, Kepri, Palsu, Pemkab

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:11 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Antisipasi Kecurangan Penerimaan CPNS Pemrov Jalin Kerjasama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berencana menjalin kerja sama antara dua lembaga hukum selama dalam proses penerimaan CPNS 2013 yang dihelat Juli mendatang.Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Tau Toto Tanaranggina.

Menurutnya, kerjasama tersebut dilakukan sebagai transfaransi serta mencegah terjadinya bentuk kecurangan
yang dapat menciderai proses seleksi CPNS.

Namun kendati demikian, sebelum kerjasama itu direalisasikan, pihak Pemprov terlebih dulu harus menerima apa hasil keputusan dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) prihal jumlah kuota CPNS yang bakal diterima.

“Kita juga tidak bisa serta merta membangun kerjasama dengan instansi lain sebelum ada jawaban dari pusat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, apa yang menjadi permintaan pihak Menpan dan BKN, terkait seberapa besar usulan jumlah kouta CPNS yang akan diterima tahun ini di lingkup Pemprov Sulsel.

Hal itu, lanjut Toto semuanya sudah terpenuhi bahkan seluruh berkas yang diminta sudah dilengkapi sebelum kemudian dikirim ke pusat.

“Yang perlu dibahas saat ini adalah berapa jumlah kuota Sulsel yang akan disetujui. Bukan membahas soal seperti apa tindaklanjut dalam mengantisipasi kecurangan atau penyimpangan pada CPNS tahun ini,” katanya.

Menurutnya, jika dalam proses penyeleksian penerimaan CPNS terdapat kecurangan, secara otomatis pihak Pemprov pasti akan melaporkan kasus tersebut kepihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian.

Sebaliknya pun begitu, jika pihak kejaksaan menemukan adanya indikasi penyimpangan ataupun suap, hal itu menjadi kewenangannya.

“Sehingga kami memastikan proses penerimaan CPNS tahun ini akan berlangsung ketat. Tak konpensasi, mau dia anak pejabat, semuanya tetap mematuhi aturan yang berlaku,” terangnya.

Adapun mengenai dimana masyarakat ataupun pendaftar CPNS bisa memperoleh informasi mengenai formasi, atau jurusan apa saja yang diterima.

Kepala Kesbangpol Sulsel itu mengaku, akan mengumumkan pendaftaran CPNS melalui wibesaite BKD Sulsel.

“Bukan hanya itu, pengumuman pendaftaran juga akan kita tempel di papan pengumunan di setiap SKPD,” katanya.

Tags: Antisipasi, Jalin, Kecurangan, Kerjasama, Pemrov, Penerimaan

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:02 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Hanya 17 Honorer K1 yang Lolos CPNS 2013 di Kabupaten Tolitoli, Sulteng

Puluhan honorer kategori satu (K1) yang namanya sempat diumumkan masuk daftar  300 honorer K1 yang Memenuhi Kriteria (MK), Jumat kemarin menyerbu kantor Bupati Tolitoli, Sulteng. Puluhan honorer tersebut mendesak Pemkab Tolitoli agar mengupayakan, mereka dapat diperjuangkan untuk diangkat menjadi PNS seperti 17 honorer K1 yang telah diumumkan pada Jumat pagi kemarin.

“Kami sudah dinyatakan memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi PNS, kok dari 300 orang, hasil pengumuman hanya 17 orang diakomodir. Ini tidak benar dan sangat menghancurkan masa depan kami,” tegas Syahril, salah seorang honorer.

Pada kesempatan itu, mereka juga mengancam, jika mereka tidak diperjuangkan untuk diangkat menjadi PNS, mereka akan mendesak Pemkab Tolitoli agar kategori dua (K2)  tidak diproses, sebelum K1 yang tidak terakomodir belum diangkat.

Bahkan mereka mengancam jika hal itu tidak dipenuhi akan melakukan tindakan anarkisme. “Kami minta Pemkab, untuk pro aktif memperjuangkan nasib kami di BKN, jika tidak kami akan mendesak agar K2 juga tidak diproses,  bahkan jangan salahkan kalau kami bertindak anarkis,” kata Syahril lagi.

Mendengar tuntutan tersebut, Wakil Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya, yang didampingi Sekkab Ir Nurdin HK, dan Kepala BKD Tolitoli Syamsudin Ibrahim, mengatakan, Pemkab Tolitoli dalam hal ini BKD, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan, selain hanya sebatas mengusulkan dan menyerahkan data secara lengkap ke BKN untuk diverifikasi.

“Seandainya Pemkab memiliki kewenangan untuk menentukan, maka kami akan mengangkat semuanya. Pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan, yang melakukan verifikasi adalah BKN dan BPKP kemudian menetapkan nama-nama yang lolos K1,” jelas Amran di hadapan puluhan honorer K1.

Amran juga mengatakan pihaknya siap berangkat ke Jakarta, khususnya ke BKN dan Menpan RB untuk mempertanyakan sekaligus memperjuang sisa selisih dari 17 nama yang nasibnya mujur.

Rencananya, pihak Pemkab Tolitoli pada hari Senin (6/5) mendatang, akan mengutus pejabatnya untuk menanyakan langsung penyebab 283 nama honorer tidak terakomodir.

Sementara Kepala BKD Tolitoli, Syamsudin Ibrahim  meminta kepada puluhan tenaga honor K1 tersebut, agar dapat memahami bahwa yang menentukan penetapan pengangkatan K1 adalah BKN.  BKD hanya sebatas meneruskan kebijakan yang telah ditentukan oleh BKN.

Tags: Hanya, Honorer, Kabupaten, Lolos, Sulteng, Tolitoli

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:46 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Jokowi: Lurah Memang Harus Didukung Warganya

Meski secara tidak langsung Lurah Warakas, Mulyadi, menentang kebijakan sistem seleksi dan promosi terbuka atau lelang jabatan yang dirancang Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), warga Warakas, Jakarta Utara, justru mendukung Mulyadi.  
“Ya, bagus dong. Namanya Lurah itu harus didukung warganya,” ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta.
Mantan Wali Kota Solo itu pun mengatakan, dirinya tidak mempersoalkan ketika warga Warakas mengungkapkan rasa kecewa memilih dirinya pada Pilkada DKI 2012 lalu.
Seperti diketahui, Lurah Warakas, Mulyadi menyatakan menolak mengikuti proses lelang jabatan. Meski dirinya telah mendaftar, ketika ujian kompetensi bidang dirinya justru tidak hadir.
Karena tidak setuju atas proses lelang jabatan, Mulyadi memiliki rencana untuk mengajukan uji materiil Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur tentang proses lelang jabatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Warga Warakas juga menilai, kiprah Mulyadi sebagai lurah di Warakas tidak begitu buruk. Bahkan, warga mengaku Mulyadi memiliki tipe pekerja seperti Jokowi, yakni sering ‘Blusukan’. Sehingga, warga menilai Mulyadi bukanlah ‘Barang Bekas’ yang harus mengikuti tes kembali.

Tags: Didukung, Harus, Jokowi, Lurah, Memang, Warganya

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:38 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Selasa, 21 Mei 2013

802 Honorer K2 Tes CPNS

Se­ba­nyak 802 tenaga honorer Kategori II (K2) yang bertugas di Pemko Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota, Pro­vinsi Sumbar, akan menjalani tes sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai Juni atau Juli mendatang.

Dari 802 tenaga honorer yang datanya sudah masuk dalam database Badan Kepe­gawanan Negara (BKN) terse­but, sebanyak 220 orang ber­tugas di Payakumbuh. Sedang­kan 582 orang bertugas di Limapuluh Kota.

Demikian informasi yang diperoleh Pa­dang Ekspres dari Kepala BKD Payakumbuh Ruslayetti dan Kepala BKD Limapuluh Kota Indra Naz­war, Selasa (2/4).

Menurut Indra Nazwar dan Ruslayetti, sebanyak 582 honorer K2 yang bertugas di Lima­puluh Kota dan 220 honorer K2 yang bertugas di Paya­kumbuh, sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan peme­rintah.

”Mereka, sudah meme­nuhi kriteria, sesuai PP 48/2005 tentang Pengang­katan Tenaga Honorer menjadi PNS dan PP 43/2007 tentang Pe­ru­­bahan Atas PP 48/2005,” kata Indra Nazwar dan Ruslayetti.

Kriteria yang diatur dalam peraturan tersebut, antara lain,   tenaga honorer K2 tersebut sudah  melengkapi admi­nis­trasi berupa pengangkatan yang bersangkutan menjadi te­na­ga honorer oleh pejabat yang berwenang.

Kemudian, bekerja pada instansi peme­rintah, dengan masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus me­nerus sampai saat ini. Berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006, terendah 19 tahun pada 1 Ja­nuari 2006. Dan terakhir, penghasilan tidak dibiayai oleh APBD/APBN.

Ruslayetti memper­kira­kan, 220 tenaga honorer K2 di Paya­kumbuh, akan menjalani tes CPNS mulai Juni atau Juli mendatang. Sedangkan Indra Nazwar mengaku, masih me­nung­gu jadwal resmi dari BKN.

”Kita perkirakan, Juni atau Juli itu, baru proses pen­daf­taran. Sedangkan ujian, bisa September. Adapun materi ujian, di antaranya ujian kom­petensi dasar, untuk tenaga pelayanan dasar, guru tenaga kesehatan dan tenaga jabatan institusi,” sebut Indra Nazwar.

Terkait Surat Menpan-RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013 yang meminta peme­rintah da­erah melakukan uji publik terhadap tenaga honorer K2, BKD Payakumbuh dan BKD Limapuluh Kota, baru mampu mengumumkan lewat website resmi kedua daerah.

Sedangkan pengumuman lewat media komunikasi lain, seperti surat kabar atau portal berita, tidak dapat dilakukan karena keterbatasan biaya. ”Anggaran kita untuk uji pu­blik, dengan pengumuman di surat kabar atau portal tidak ada. Ini dilema kita, sehingga kita berdayakan website dulu,” ujar Indra Nazwar.

Sedangkan Ruslayetti me­ya­kini, uji publik selama 21 hari, ter­hitung sejak 27 Maret-16 Ap­ril 2013 cukup dilakukan pada pa­pan pengumuman BKD,  se­kre­­­tariat pemko atau web­site Pem­ko Payakumbuh. Pengu­mu­man itu, akan dica­but setelah 21 hari kalender, sejak diumum­kan terhitung 1 April 2013.

”Tidak ter­tutup kemung­kinan, daftar  na­ma-nama yang diumumkan, ba­kal dikom­plain publik. Se­pan­jang ada bukti, kita akan layani de­ngan baik sanggahan  publik di­maksud,” ucap Ruslayetti.

Tags: Honorer

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:43 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


RUU aparatur sipil negara (ASN) : Fungsional 60 Tahun, Struktural 58 Tahun

Usulan penambahan usia pensiun bagi PNS sepertinya lancar. Sebab anggota panitia kerja (panja) Komisi II DPR yang membahas rancangan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) mulai menemui titik terang. Di antaranya adalah urusan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS. Anggota Komisi II yang juga unsur panja, Imam Malik Haramain mengatakan, kesepakatan tentang perpanjangan BUP PNS merupakan perkembangan penting. “Saya tegaskan di internal panja sudah kompak mendukung perpanjangan usia pensiun itu. Termasuk juga di internal pemerintah,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Politisi asal Probolinggo, Jawa Timur itu lantas menerangkan perubahan BUP PNS yang nantinya akan diatur dalam UU ASN. Untuk PNS kategori struktural, BUP dinaikkan dari saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sedangkan BUP PNS kategori fungsional, naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun. “Tentu perubahan batas usia pensiun ini berpengaruh pada keuangan negara. Tetapi itu adalah konsekuensi yang harus dijalankan,” katanya. Selain konsekuensi pembengkakan anggaran belanja gaji pegawai, peningkatan BUP PNS itu juga membuat seleksi CPNS baru tidak serapat saat ini. Seperti diketahui, saat ini hampir setiap tahun selalu ada rekrutmen CPNS baru dimana ongkosnya juga sangat mahal. Malik lantas mengatakan, sejumlah pembahasan butir-butir RUU ASN yang masih alot. Di antaranya adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Pembentukan KASN ini masih mendapat pertentangan dari pemerintah, karena dikhawatirkan terjadi overlapping fungsi,” tandasnya.

Seperti diketahui, urusan pembindaan dan penerimaan PNS selama ini sudah ditangani keroyokan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Pembehasan pasal lain yang belum beres terkait kebijakan pembinaan PNS, khususnya di pemerintah daerah (pemda). Selama ini kepala daerah yang sejatinya jabatan politis, diberi wewenang membina PNS di lingkungannya. “Akibatnya pembinaan PNS kental dipolitisasi,” tutur Malik. Muncul pula masukan bahwa kebijakan pembinaan PNS diserahkan saja ke sekretaris daerah (sekda) selaku pejabat PNS tertinggi di pemda. “Kalau kami di Fraksi PKB mendukung pembina PNS itu sekda saja. Alasannya itu tadi, menghindari politisasi PNS,” tutur Malik.

Tags: Aparatur, Fungsional, Negara, Sipil, Struktural, Tahun

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:04 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


BKN Keluhkan Perilaku Pejabat Daerah Urus Pegawai

Pemberlakuan otonomi daerah mendorong banyaknya penyalahgunaan wewenang pejabat publik. Khususnya dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural PNS.

“Otda membuat pejabat publik besar kepala dan menganggap dirinya seperti raja-raja kecil yang sesukanya mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS,” kata Kepala Sub Bagian Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro dalam keterangan persnya,

Dia menegaskan regulasi tentang norma standar dan prosedur (NSP) bidang kepegawaian sudah lengkap.

Mulai dari formasi, rekrutmen CPNS, pendidikan dan latihan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian di jabatan struktural PNS, pembinaan pola karier hingga pemberhentian atau pensiun.

“Dengan adanya NSP, pemda tidak perlu menyusun perda lagi. Kalau pejabat publik atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) ingin buat aturan tambahan, cukup dalam bentuk peraturan kepala daerah saja,” ujarnya.

Nantinya, peraturan kada (gubernur/bupati/walikota) bisa dijadikan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis ( Juklak/juknis). Di samping “membumikan” regulasi yang sudah ada, sehingga NSP yang sudah ada dapat diimplementasikan dengan baik dan benar.

Lebih lanjut dikatakan, regulasi yang mengatur pengangkatan pegawai sudah sangat jelas diatur di PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Stuktural.

Di mana syarat seorang PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural, minimal satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3), pendidikan, dan kompetensi.

Tags: Daerah, Keluhkan, pegawai, pejabat, Perilaku

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:41 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Struktur 16 Kementerian dan Lembaga Mau Diperbaiki

Sedikitnya ada 16 kementrian dan lembaga negara termasuk kementrian dalam negeri akan segera dibenahi strukturnya. ”Kurang lebih sekitar enam bulan untuk panataan struktur ini. Dari 16 kementerian dan lembaga yang dievaluasi sudah tiga selesai yaitu Kemenpan dan RB, Badan Kepegawaian Negara serta Lembaga Administrasi Negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar, di Manado.

Dia mengatakan, di Kemenpan-RB telah terjadi perampingan empat deputi dari enam deputi sebelumnya, begitu juga dengan BKN dari lima menjadi empat deputi, sementara LAN dari lima menjadi tiga deputi. “Apabila ditambah struktur dengan sendirinya akan menambah beban anggaran pendapatan dan belanja negara. Karena itu kita sementara ini melakukan penataan,” kata dia.

Menteri mengatakan, berkaitan dengan reformasi birokrasi ada lima agenda besar yang dilakukan yaitu percepatan melalui sembilan langkah, serta reformasi birokrasi secara “online”.

Sementara pada agenda “Island of Integrity” ditempuh melalui pakta integritas, zona integritas, wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

Pada sisi manajemen berbasis kinerja dilakukan melalui perencanaan, pengukuran, laporan, evaluasi dan hasil kinerja, sementara agenda lainnya adalah peningkatan pelayanan masyarakat yang mengacu pada UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dan PP 96/2012 serta perangkat aturan lainnya.

Tags: Diperbaiki, Kementerian, Lembaga, Struktur

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:36 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Senin, 20 Mei 2013

Hasil Ujian CPNS Boleh Dibuka ke Publik

Hasil ujian penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa dipertanyakan oleh pendaftar maupun bukan. Terlebih jika dalam proses seleksi penerimaan terdapat kesalahan prosedur dan ada rekayasa. Ada pula kolusi dan nepotisme dalam seleksi sehingga sejumlah pendaftar tak diluluskan walaupun memenuhi syarat.

“Pernah ada kasus di Medan, tak lulus CPNS, namun mempertanyakan dan meminta dibuka,” kata Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel, Hidayat Nahwi Rasul pada lokakarya keterbukaan informasi di Makassar

Dokumen seleksi penerimaan CPNS bukanlah dokumen dilarang dibuka ke publik, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ternyata orang dimaksud lulus menjadi CPNS setelah berjuang mempertanyakan, mengapa tak lulus dan meminta dokumen dibuka. Kata Hidayat, ini merupakan contoh nyata dan penting diketahui khalayak.

Contoh kasus ini penting disampaikan lantaran tahapan seleksi CPNS 2013 tersisa sekitar dua bulan lagi.

Tags: boleh, Dibuka, Hasil, Publik, Ujian

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:25 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tiga tenaga honorer di Pacitan gagal jadi PNS

Tiga orang tenaga honorer kategori dua (K2) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Jawa Timur gagal menjadi PNS setelah dinyatkan tidak lolos uji publik yang dilangsungkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pacitan beberapa hari lalu.

Dua di antara mereka merupakan guru SD (sekolah dasar,Red) dan seorang lainnya adalah seorang pegawai honorer di Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika,Red). Baca juga: Status 671 tenaga honorer Pacitan belum jelas

Kepala BKD Kabupaten Pacitan Marwan mengatakan, tiga pegawai honorer tersebut tidak lolos uji publik karena berbagai alasan.

“Seorang guru terpaksa mengundurkan diri karena data yang bersangkutan tidak valid dan sempat dikomplain oleh sesama tenaga honorer. Di dalam berkas yang diajukan ke BKD terjadi kesalahan penulisan lokasi bertugas,” kata Marwan kebaratan menjelaskan lebih rinci.

Sedangkan seorang guru K2 lainya tidak memenuhi persyaratan karena tersandung kasus hukum. Bahkan, pihak Dinas Pendidikan (Dindik) sudah memberhentikan pekerjaan yang bersangkutan. Tidak itu saja, tunjungan perbulan yang diterimanya dari Pemprov Jatim juga sudah di-stop. “Data-data pendukungnya kami pegang,” tambahnya.

Semantara tenaga honorer K2 dari Dishubkominfo dinyatakan gagal karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Itu, setelah menderita sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dari RSUD dr Soedono, Madiun. “Maka berkas data K2 yang kami kirim ke pemerintah pusat berkurang tiga,” terangnya.

Kamis (02/05/2013) lalu, Marwan dan beberapa petugas BKD menyerahkan data K2 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB).

Jumlah data tenaga honorer yang dilayangkan sebanyak 668 orang. Padahal, berkas yang sebelumnya diajukan untuk menjadi PNS ada 671 tenaga honorer K2.

Meskipun data ratusan tenaga honorer K2 sudah dikirim ke Jakarta pihak BKD belum dapat memastikan kelolosannya menjadi PNS. Sebab, sesuai informasi yang diterima dari BKN maupun Kemen PAN dan RB seluruh K2 se-Indonesia masih akan menjalani tes. Tentunya, tahapan itu dilangsungkan setelah seleksi administrasi rampung.

Selain itu, tes tulis layaknya rekrutmen CPNS jalur umum juga belum dijadwalkan. Yang jelas, pelaksanan ujian tersebut berada di setiap kabupaten/kota. Karena itu, BKD sudah mengalokasikan dana sekitar Rp 300 juta untuk kegiatan tersebut.

“Karena setiap tahun kami selalu menganggarkan dana penjaringan CPNS. Untuk tahun ini kemungkinan akan digunakan tes bagi K2,” tandasnya.

Tags: Gagal, Honorer, Pacitan, Tenaga

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:05 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Jelang Pemilu, DPR Masih Bahas 21 RUU

Menjelang Pemilu 2014, DPR masih menyisakan banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum selesai dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Lantaran, ada beberapa RUU yang masih terkesan adanya tarik ulur kepentingan politik antara Pemerintah dan DPR.

Untuk merampungkan beberapa pembahasan RUU tersebut, maka dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan beberapa RUU untuk diperpanjang pembahasannya hingga masa persidangan mendatang. Beberapa RUU itu antara lain Kamnas, Pilkada, Desa, Pemda, dan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi Ada 21 RUU . Itu saya pastikan kita akan perpanjang karena substansinya masih tarik menariknya antara pemerintah dan DPR,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut dia, RUU Kamnas juga masih ada masalah. “Karena itu kita perlu waktu lagi untuk menyesaikan pembahasannya hingga persidangan depan,” tambahnya.

Priyo juga menjelaskan, pada sidang Paripurna yang akan berlangsung Kamis 11 April minggu depan, akan ada banyak RUU yang akan diputuskan DPR nantinya. “Jadi Kamis itu tahapan terakhir . Kalau ternyata tidak bisa Kamis, persidangan depannya,” tukas Priyo.

Tags: Bahas, Jelang, Masih, Pemilu

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:33 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


8 PNS Tertangkap Basah Keluyuran di Jam Kerja

Delapan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kedapatan keluyuran di pasar maupun pusat-pusat perbelanjaan saat jam kerja, Senin.

Para PNS berseragam dinas itu tertangkap basah dalam razia yang digelar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten. Para anggota Satpol PP sengaja mengenakan pakaian sipil supaya lebih mudah menemukan PNS yang keluyuran saat jam kerja. Mereka yang tertangkap basah harus mendapatkan teguran langsung disaksikan kalangan pedagang maupun pembeli lain.

“Ini adalah jam kerja, tidak sepantasnya PNS keluyuran ke pasar seperti ini. Kalau mau berbelanja, lebih baik di luar jam kerja dan jangan mengenakan seragam dinas. Penggunaan seragam dinas untuk belanja saat jam kerja bisa menimbulkan citra buruk bagi PNS di kalangan masyarakat,” tegur petugas Satpol PP, Sulamto, kepada salah seorang PNS yang kedapatan keluyuran di Pasar Kota Klaten.

Tidak hanya memberi teguran, petugas Satpol PP dan BKD juga menyita kartu tanda pengenal PNS tersebut. Kartu tanda pengenal itu bisa diambil di Kantor BKD Klaten saat jam kerja. Akan tetapi, PNS tersebut akan mendapatkan pembinaan terlebih dahulu dari BKD sebelum mendapatkan kembali kartu tanda pengenalnya. “Jatah mengajar saya siang, jadi pagi ini saya tidak ada jadwal ngajar. Maka dari itu saya gunakan waktunya untuk belanja,” papar seorang guru PNS di salah satu SMA negeri di Klaten yang keberatan disebutkan namanya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Klaten, Rinto Padmono, mengatakan terdapat delapan PNS yang tertangkap basah keluyuran di pasar dan pusat perbelanjaan saat jam kerja. Menurutnya, razia PNS di pasar dan pusat perbelanjaan saat jam kerja tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Kedisiplinan PNS. Empat dari delapan PNS tersebut merupakan guru yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten. “Pembinaan kami serahkan kepada BKD. Razia serupa akan kita intensifkan supaya PNS yang biasa keluyuran saat jam kerja bisa jera,” ungkap Rinto.

Selain menemukan PNS yang keluyuran saat jam kerja, Satpol PP juga mendapati sejumlah pelajar SMP yang berada di pusat perbelanjaan. Para pelajar itu berdalih tidak ada kegiatan belajar mengajar (KBM) setelah Ujian Nasional (UN) berlangsung pekan lalu. Setelah memberikan teguran, petugas Satpol PP melepaskan pelajar-pelajar tersebut.

Tags: Basah, Keluyuran, Kerja, Tertangkap

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:23 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Minggu, 19 Mei 2013

DPR Kompak Sepakati Perpanjang Pensiun PNS

Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) antara pemerintah dengan panitia kerja (panja) Komisi II (bidang pemerintahan) DPR masih alot. Namun ada sejumlah pasal yang telah menemui titik terang. Di antaranya adalah urusan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS.

Anggota Komisi II yang juga unsur panja, Imam Malik Haramain mengatakan, kesepakatan tentang perpanjangan BUP PNS merupakan perkembangan penting. “Saya tegaskan di internal panja sudah kompak mendukung perpanjangan usia pensiun itu. Termasuk juga di internal pemerintah,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Politisi asal Probolinggo, Jawa Timur itu lantas menerangkan perubahan BUP PNS yang nantinya akan diatur dalam UU ASN. Untuk PNS kategori struktural, BUP dinaikkan dari saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sedangkan BUP PNS kategori fungsional, naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

“Tentu perubahan batas usia pensiun ini berpengaruh pada keuangan negara. Tetapi itu adalah konsekuensi yang harus dijalankan,” katanya.

Selain konsekuensi pembengkakan anggaran belanja gaji pegawai, peningkatan BUP PNS itu juga membuat seleksi CPNS baru tidak serapat saat ini. Seperti diketahui, saat ini hampir setiap tahun selalu ada rekrutmen CPNS baru dimana ongkosnya juga sangat mahal.

Malik lantas mengatakan, sejumlah pembahasan butir-butir RUU ASN yang masih alot. Di antaranya adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Pembentukan KASN ini masih mendapat pertentangan dari pemerintah, karena dikhawatirkan terjadi overlapping fungsi,” tandasnya.

Seperti diketahui, urusan pembindaan dan penerimaan PNS selama ini sudah ditangani keroyokan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Pembehasan pasal lain yang belum beres terkait kebijakan pembinaan PNS, khususnya di pemerintah daerah (pemda).

Selama ini kepala daerah yang sejatinya jabatan politis, diberi wewenang membina PNS di lingkungannya. “Akibatnya pembinaan PNS kental dipolitisasi,” tutur Malik.

Muncul pula masukan bahwa kebijakan pembinaan PNS dipasrahkan saja ke sekretaris daerah (sekda) selaku pejabat PNS tertinggi di pemda. “Kalau kami di Fraksi PKB mendukung pembina PNS itu sekda saja. Alasannya itu tadi, menghindari politisasi PNS,” tutur Malik.

Tags: Kompak, Pensiun, Perpanjang, Sepakati

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:47 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Lelang Jabatan seperti Membersihkan Penyakit PNS

 Lelang jabatan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menimbulkan beberapa tanggapan dari berbagai pihak. Lelang jabatan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi setiap orang. Tanggapan beragam datang dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Ada yang merasa optimistis, tetapi tidak sedikit PNS yang merasa gelisah, terutama yang selama ini telah merasa nyaman dengan kemapanan.

“Hal itu wajar, karena reformasi birokrasi itu ibarat menyuntikkan insulin ke dalam tubuh manusia yang tengah menjalani terapi pengobatan suatu penyakit,” kata Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo, dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir dari situs MenPAN.

Dia menilai, dengan dimasukkannya insulin, biasanya akan terjadi reaksi, seperti demam-demam, gatal-gatal, bahkan ada yang mengalami kebotakan. Reaksi itu wajar karena kalau tidak ada reaksi justru perlu dipertanyakan.

Promosi jabatan secara terbuka ini, lanjut Eko Prasojo, juga menguntungkan bagi kepala daerah, menteri, maupun Kepala LPNK. Sebab dengan cara ini, mereka akan mendapatkan calon-calon pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pejabat terbaik.

Secara yuridis, aturan mengenai lelang jabatan ini juga tidak menyalahi Undang-Undang No.43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Kehadiran Surat Edaran Menteri PANRB No. 16/2012 menjadi jembatan sebelum terbitnya Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kini tengah dalam pembahasan antara pemerintah dengan DPR. “Promosi jabatan secara terbuka nantinya akan diatur dalam UU ASN,” tukas dia.

Tags: Jabatan, Lelang, Membersihkan, Penyakit, seperti

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:48 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mengajukan 473 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi umum 2013

Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mengajukan 473 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi umum 2013 sesuai kebutahan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Kota Binjai ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB).
“Ya, jumlah tersebut berdasakan pengajuan SKPD, berdasarkan analisis jabatan dan masa kerja,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Binjai Amir Hamzah, ketika ditemui.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Pemko Binjai sendiri saat ini masih menunggu surat balasan dari Menpan dan RB. Pengajuan tersebut, sambungnya, dilakukan sesuai surat edaran Menpan dan RB dimana setiap kabupaten/kota dipersilahkan mengajukan permohonan pengangkatan CPNS baru, setelah dicabutnya moratorium penerimaan CPNS.

“Itukan masih usulan kita, bisa saja jumlahnya berkurang. Jadi kita tunggu saja surat balasan dari Kementerian Menpan RB,” terangnya.
Mengenai besarnya belanja pegawai Pemko Binjai, Amir optimis, pengajuan CPNS yang bakal diajukan Pemko Binjai diterima Menpan RB. Sebab, menurutnya, saat ini belanja pegawai dan belanja tak langsung Pemko Binjai sudah seimbang 60 persen hingga 40 persen.

“Saya rasa, dengan keseimbangan belanja itu, kita sudah bisa mengajukan CPNS baru ke pusat, apalagi saat ini, pengajuan CPNS baru itu, sesuai kebutuhan, bukan hanya sekadar pengajuan semata,” yakinnya.

Namun dirinya hingga kini belum mengetahui secara pasti kapan penerimaan formasi umum CPNS 2013 itu. “Kalau waktunya kita belum tahu, tapi biasanya pembukaan CPNS dilakukan di akhir tahun,” jelas dia. Adapun pengajuan CPNS Pemko Binjai, meliputi guru Sekolah Dasar (SD) sebanyak 72 orang, guru Olahraga/ Penjas/rekreasi SD, 17 orang, Teknik Informatika, 12 orang untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Seni Budaya/Rupa 4 orang, Bimbingan Konseling 2 orang untuk SMP, Pendidikan Agama Kristen dua orang untuk SMP, Pendidikan Agama Islam 2 orang untuk SMP, Pendidikan Kimia, Georgafi dan Fisika masing-masing 2 orang untuk SMP.

Selanjutnya, sambung Amir, di bidang kesehatan, spesialis jantung pembuluh darah 1orang, spesialis rehabilitasi medis 1 orang, bedan ortopedi 1 orang, spesialis bedah anak 1 orang, spesialis mata 1 orang, spesialis radiologi 1 orang dan spesialis kulit dan kelamin satu orang. Untuk dokter umum 10 orang, apoteker 2 orang, laboraturium klinis 2 orang, gizi, kesehatan gizi, rontgen , anestesi masing-masing 2 orang dan psikologi 1 orang. Dalam pengajuan 473 formasi umum CPNS 2013 ini, lanjut Amir, didominasi guru Sekolah Dasar (SD). Dimana untuk guru kelas SD dibutuhkan sebanyak 72 orang dan guru alahraga/Penjas/Rekreasi SD 17 orang.

Tags: Binjai, Calon, formasi, mengajukan, Negeri, pegawai, Pemerintah, Pemko, Sipil

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:38 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


CPNS Dibuka Agustus 2013, Kursi untuk Penyandang Cacat Teralokasi

DARI sekitar 60 ribu kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan direkrut pada 2013 ini, pemerintah mengalokasikan 300 kursi untuk penyandang cacat atau difabel dan 100 kursi untuk para pemuda Papua.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo menyebutkan, selain kaum difabel atau penyandang cacat dan pemuda Papua, pemerintah juga akan menyiapkan kursi CPNS khusus kepada sejumlah atlet nasional.

“Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan sekaligus untuk memperkuat peran PNS sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Eko Prasojo di Jakarta, Selasa (30/4/2013) melalui situs Setkab RI.

Menurut Wakil Menteri PAN-RB itu, kebijakan mengalokasikan kursi CPNS bagi kaum difabel, atlet nasional dan para pemuda Papua itu sejalan dengan bunyi pasal 27 Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya ayat (2),  yang berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Para penyandang cacat itu misalnya tuna netra, cacat anggota badan, menurut Eko Prasojo, banyak yang memiliki kemampuan tertentu dan bisa bekerja sebagai PNS.

Sedangkan bagi para pemuda Papua disiapkan kuota 100 orang untuk ditempatkan  sebagai PNS di kemenetrian/lembaga (K/L). Dengan afirmasi ini mereka diharapkan bisa menjadi perekat NKRI. Adapun atlet berprestasi, disiapkan formasi untuk menjadi pelatih dengan asumsi setiap 4 tahun (sekali penyelenggaraan PON) sekitar 1.000 orang.

Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo menambahkan, dalam rekruitmen CPNS tahun 2013 yang diperkirakan akan dilaksanakan pada Agustus ini, pemerintah juga menetapkan sejumlah jabatan yang menjadi prioritas, karena pegawai pada kelompok jabatan dimaksud berdasarkan hasil perhitungan beban kerja dinilai kekurangan.

“Untuk instansi pemerintah pusat, jabatan yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum, serta jabatan utama fungsi instansi.

Sedangkan jabatan yang diprioritaskan untuk instansi daerah adalah guru, tenaga medis dan paramedis, jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta jabatan yang berperan dalam pengendalian jumlah penduduk,” pungkas Eko Prasojo.

Tags: Agustus, Cacat, Dibuka, Kursi, Penyandang, Teralokasi, untuk

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:07 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sabtu, 18 Mei 2013

Guru Honorer Swasta Sulit jadi CPNS

Guru honorer swasta kesulitan menjadi CPNS. Meski demikian mereka menyadari hal ini bukan kebijakan Pemkot Bandung. “Kami sadar beberapa kebijakan memang datangnya dari pemerintah pusat, sehingga pemkot tidak dapat berbuat banyak,” ujar Ketua Forum komunikasi Guru Honorer Swasta (FKGHS) Kota Bandung Mohamad Hasanudin,  seperti diberitakan Radar Bandung (JPNN Grup).

Hasanudin mengatakan, seharusnya kabupaten/kota memiliki kebijaksanaan sendiri terkait dengan pengangkatan CPNS.”Kan kabupaten/kota memiliki otonomi, tapi tidak dengan otonomi pengangkatan CPNS. Harusnya sih punya kewenangan juga,” sesalnya.

Meski demikian, Hasanudin mengakui, Pemkot Bandung sudah cukup berupaya untuk membantu kesejahteraan guru honorer. Dengan memberikan tunjangan fungsional fungsional non guru sertifikasi.

Seperti diketahui, APBD Kota Bandung menganggarkan Rp60 miliar untuk 2027 orang guru honorer. Jumlah ini naik, dibanding tahun 2012 yang hanya Rp52 miliar untuk 17 ribu orang guru honorer.

Jumlah guru honorer saat ini sebanyak 21 ribu untuk semua tingkatan baik swasta dan negeri.  Sementara guru honorer negri berjumlah 2 ribu orang. “Jadi memang lebih banyak guru honorer swasta ketimbang negri,” akunya.

Dari 2 ribu orang guru honorer, hanya 6 ratus orang yang berkesempatan menjadi CPNS, sisanya tidak terdaftar.  Hal ini diakui Walikota Bandung Dada Rosada.

“Memang ada hal-hal yang bisa kebijakannya bisa ditembus ada juga yang tidak,” kata Dada.

Kebijakan yang bisa ditembus adalah pemberian dana tunjangan untuk para guru. Sedangkan yang tidak bisa ditembus adalah pengangkatan guru honorer menjadi PNS.

“Pemberian uang tunjangan, adalah sebagai bukti, bahwa kita memperhatikan, dan memberikan penghargaan bagi pahlawan tanpa tanda jasa,” tambah Dada.

Dada juga berterimakasih kepada guru honorer swasta. Karena tanpa ada yayasan swasta, sekolah negri kewalahan menampung semua siswa.

Tags: Honorer, Sulit, Swasta

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:45 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


DPR Setujui rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN)

Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) antara pemerintah dengan panitia kerja (panja) Komisi II (bidang pemerintahan) DPR berlangsung alot. Tapi, kabar baiknya, ada sejumlah pasal yang menemui titik terang. Diantaranya adalah urusan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS.

Anggota Komisi II yang juga unsur panja Imam Malik Haramain mengatakan, kesepakatan tentang perpanjangan BUP PNS tadi merupakan perkembangan penting.

“Saya tegaskan di internal panja sudah kompak mendukung perpanjangan usia pensiun itu. Termasuk juga di internal pemerintah,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Politisi asal Probolinggo, Jawa Timur itu lantas menerangkan perubahan BUP PNS yang nantinya akan diatur dalam UU ASN. Untuk PNS kategori struktural BUP dinaikkan dari saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sedangkan BUP PNS kategori fungsional, naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun. “Tentu perubahan batas usia pensiun ini berpengaruh pada keuangan negara. Tetapi itu adalah konsekuensi yang harus dijalankan,” katanya.

Selain konsekuensi pembengkakan anggaran belanja gaji pegawai, peningkatan BUP PNS itu juga membuat seleksi CPNS baru tidak serapat saat ini. Seperti diketahui, saat ini hampir setiap tahun selalu ada rekrutmen CPNS baru dimana ongkosnya juga sangat mahal.

Malik lantas mengatakan sejumlah pembahasan butir-butir RUU ASN yang masih alot, diantaranya adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pembentukan KASN ini masih mendapat pertentangan dari pemerintah, karena dikhawatirkan terjadi overlapping fungsi,” tandasnya.

Sepertidiketahui, urusan pembindaan dan penerimaan PNS selama ini sudah ditangani keroyokan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pembahasan pasal lain yang belum beres terkait kebijakan pembinaan PNS, khususnya di pemerintah daerah (pemda). Selama ini kepala daerah yang sejatinya jabatan politis, diberi wewenang membina PNS di lingkungannya. “Akibatnya pembinaan PNS kental dipolitisasi,” tutur Malik.

Muncul masukan bahwa kebijakan pembinaan PNS dipasrahkan saja ke sekretaris daerah (sekda) selaku pejabat PNS tertinggi di pemda.

“Kalau kami di Fraksi PKB mendukung pembina PNS itu sekda saja. Alasannya itu tadi, menghindari politisasi PNS,” tutur Malik.

Terpisah, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo mengakui, di antara poin yang menjadi perdepatan selama ini adalah soal aturan baru tentang pensiun. Aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun.

Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun.

“Dalam praktiknya, keputusan usulan perpanjangan usia pensiun eselon I dan II ini rentan memicu konflik,” kata dia. Dari pantauan Eko, kebijakan memperpanjang atau tidak usia pensiun PNS eselon I dan II sering didasari rasa suka dan tidak suka dari pejabat pembina kepegawaian.

Yaitu bupati, walikota, gubernur, hingga presiden.

Banyak pejabat eselon I dan II diperpanjang usia pensiunnya karena kedekatannya dengan kepala daerah. Kedekatan ini bisa dipicu antara lain karena PNS yang bersangkutan menjadi tim sukses dalam pemilihan kepala daerah. Padahal belum tentu PNS ini memiliki kompetensi bagus. “Jangan sampai ada istilah putra mahkota di birokrasi,” jelas Eko.

Sebaliknya, ada pejabat eselon I dan II yang kompetensinya bagus namun tidak diberi kesempatan atau ditolak pengajuan perpanjangan usia pensiunnya. Kasus ini bisa terjadi di antaranya karena PNS tadi dianggap berseberangan secara politik dari kepala daerah.

Iklim seperti ini menurut Eko rentan terjadi konflik internal di pemerintahan.

Dengan kecenderungan ini, makadalamRUU ASN, pejabat eselon I dan II langsung diperpanjang usia pensiunnya tanpa pengajuan ke atasannya. RUU ASN ini mengatur usia pensiun pejabat eselon I dan II adalah 60 tahun.

Perpanjangan usia pensiun juga untuk PNS selaian eselon I dan II. Usia PNS non eselon I dan II yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun. Alasannya, meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia. Selain itu juga merujuk pada rata-rata usia pensiun PNS di negara lain yakni 60-62 tahun.

Aturan perubahan usia pensiun ini mendapat penolakan dari kepala daerah yang sering memanfaatkan usulan perpanjangan usia pensiun untuk mengamankan kedudukannya. Dengan perpanjangan usia pensiun secara otomatis ini, kepala daerah nakal sudah tidak memiliki lagi kesempatan untuk mempermainkan usulan perpanjangan usia pensiun anak buahnya.

Butir aturan lain yang juga menuai pro dan kontra adalah aturan promosi jabatan yang dijalankan secara terbuka.

Selamaini, kataEko, promosi jabatan di hampir semua lini pemerintahan di Indonesia di jalankan secara diam-diam atau terima beres.

Setelah RUU ASN ini digedok, kataEko, adalembaga khusus yang menyimpan data base seluruh aparatur negara yang layak untuk promosi jabatan. Lembaga khusus ini adalah Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN). Komisi ini nantinya akan menjadi ujung tombak promosi jabatan eselonisasi.

Tags: Aparatur, Negara, rancangan, Setujui, Sipil, undangundang

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:17 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.