Selasa, 14 Mei 2013

Diduga Korupsi, Empat PNS di Tahan Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan empat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang terlibat dalam dugaan korupsi kasus pertangungjawaban fiktif proyek pemeliharaan jalan tahun anggaran 2009 oleh pemkab setempat.

“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mancapai sekitar Rp2,5 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang, Senin.

Keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane Semarang setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi.

Adapun keempat tersangka yang ditahan masing-masing Wagiran Martono, Son Hajar Kumara, Suko Santoso, dan Abdurrochim. Mereka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum, Energi, dan Sumber Daya Mineral.

Menurut Eko, pada sekitar Januari 2009 hingga Desember 2011, keempat tersangka telah menandatangani berita acara pemeriksaan proyek pemeliharaan jalan.

“Namun, rekanan dalam proyek tersebut tidak pernah mengerjakan pekerjaan yang dimaksud,” katanya.

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah di dalam UU No. 20/2001.

Tags: Diduga, Empat, Kejaksaan, Korupsi, Tahan

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:34 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar