Rabu, 15 Mei 2013

Guru Honorer Diminta Tak Gelar Aksi Demo

Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama meminta kepada guru honorer untuk tidak menggelar aksi demo menuntut kenaikan gaji dan pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bahkan, Basuki pun mengancam tidak akan mengabulkan aspirasi para guru honorer jika bersikeras menggelar demo.

“Saya sudah bicara, siapa saja bisa temui saya. Kenapa mesti demo, bikin macet lagi,” ujar Basuki di Balaikota.

Dikatakan Basuki, aksi unjuk rasa yang digelar para guru honorer di Jakarta akan menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga bisa mengganggu aktifitas warga ibu kota lainnya. Sehingga Basuki pun menyarankan, alangkah baiknya jika para guru honorer atau perwakilan datang ke kantornya untuk membicarakan apa yang menjadi keluhan para guru honorer tersebut. “Jakarta sudah macet. Kalau demo terus, kita juga bisa marah. Toh, mereka bisa bertemu dengan saya dengan gampang,” katanya.

Namun, bila para guru honorer bersikeras menggelar aksi demo untuk menuntut pengangkatan sebagai CPNS dan kenaikan gaji, Basuki pun  mengancam tidak akan mengabulkan kedua tuntutan tersebut. Sebab, dengan tetap digelarnya demo, berarti guru honorer tidak mau tuntutannya dipenuhi.

Dikatakan Basuki, pengangkatan guru honorer dan peningkatan kesejahteraan akan diselesaikan pihaknya, setelah program peningkatan kesejahteraan dokter honorer rampung. Ia memastikan tingkat kesejahteraan guru honorer akan diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Tenaga dan jasa guru honorer, dinilai Basuki, sangat membantu dalam peningkatan kualitas pendidikan di Jakarta. Pemprov DKI akan mengupayakan gaji guru honorer diatas dari biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta sebesar Rp1.978.789 per bulan.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tercatat jumlah guru honorer di Jakarta saat ini sebanyak 12.000 orang. Langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, sejauh ini diantaranya berupa pemberian tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 400 ribu per bulan.

Tags: Diminta, Gelar, Honorer

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:59 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar