Selasa, 07 Mei 2013

Penentang Rencana Lelang Jabatan Akan Digugat Ahok

Sistem seleksi dan promosi terbuka ala Gubernur Joko Widodo, mendapat protes keras dari Lurah Warakas, Jakarta Utara, Mulyadi. Tak tangung-tanggung, dia bahkan telah menyiapkan diri untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan berniat untuk menggandeng ahli hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
Mulyadi menilai, proses lelang jabatan telah melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) justru mengancam untuk menggugat balik Mulyadi.
“Mau digugat gimana, coba saja, nanti kita juga gugat dia dong,” kata Ahok usai menjadi inspektur upacara HUT Satpol PP ke 51 di Silang Monas Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Mantan Bupati Belitung Timur itu tak merasa gentar sedikitpun, meski Mulyadi benar-benar menggandeng Yusril sebagai kuasa hukum. Bahkan, Ahok memanfaatkan kesamaan asal daerah dengan tetap mengandalkan Biro Hukum Pemprov untuk meladeni.
“Bagus Dong, sekampung sama saya. Kita biro hukum siap saja, DKI Setiap hari sudah digugat orang. Biasa-biasa saja digugat,”tegasnya.
Ahok menegaskan, saat menjabat sebagai anggota Komisi II DPR, dirinya ikut merancang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang salah satu pasalnya mengatur tentang lelang jabatan. Dari itu, Ahok berpendapat sistem pemilihan camat lurah yang diterapkan saat ini sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Saya kira kita yang merancang UU ASN itu termasuk lelang jabatan salah satunya saya di Komisi II DPR RI, itu bagian dari UU ASN,” tandasnya.

Tags: Digugat, Jabatan, Lelang, Penentang, Rencana

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:35 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar