Jumat, 17 Mei 2013

PNS Merokok, Bakal Kena Potong Tunjangan

Merasa peraturan larangan merokok di tempat umum belum dipatuhi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bertekad untuk menindak tegas bawahannya yang tertangkap tangan saat merokok.

Kebijakan tersebut diambil berdasar pada Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

“Jika ada yang melanggar, dia minta difoto.Kalau PNS akan dipotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)-nya,” tegas kepada sejumlah awak media di balaikota Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, hal tersebut untuk menimalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dan semua masyarakat Ibu Kota merokok di tempat-tempat umum, termasuk  Balaikota. Sanksi lebih tegas akan diberikan jika peringatan terus tertangkap basah sedang menghisap produk berbahan dasar daun tembakau tersebut.

Ahok berharap dengan peraturan tegas tersebut bisa menggerakkan seluruh pegawai Pemprov DKI untuk memonitor dan mengambil gambar tempat-tempat yang masih kerap digunakan untuk merokok. DKI juga akan terus memasang stiker lebih banyak lagi dan wali kota diminta tegas menyosialisasikan pergub tersebut.

DKI Jakarta juga mengancam akan mencabut sertifikat layak fungsi kalau masih ada orang yang merokok di dalamnya. Tak terkecuali di pusat perbelanjaan, pengunjung mal tidak boleh merokok di dalam ruangan khusus rokok. Pengunjung yang ingin merokok, kata dia, harus keluar mal terlebih dahulu baru diperbolehkan merokok.

“Sekarang kita lagi pikirkan formulasinya itu seperti apa. Mungkin misalnya di mal, bosnya atau gedungnya yang kita kenakan sanksi,” pungkas Ahok.

Tags: Bakal, Merokok, Potong, Tunjangan

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:39 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar