Minggu, 12 Mei 2013

Terima Suap Rp 160 ribu, Pegawai Negeri Diadili

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ternyata tak hanya melayani terdakwa koruptor kelas kakap, tapi juga mengadili Saidi, pegawai negeri bagian Pengecekan Kayu di Dinas Kehutanan Gunung Kidul. Dia didakwa menerima suap Rp 160 ribu. “Terdakwa tertangkap tangan menerima suap,” kata jaksa penuntut umum Sigit Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin, 29 April 2013.

Menurut Sigit, Saidi pada 17 Juli 2012 memberi surat keterangan Sah Kayu Bulat Kayu Rakyat (SKBKR) kepada Paino yang juga menjadi terdakwa di Kantor Dinas Kehutanan Gunungkidul. Saat itu, Paino memberi uang dalam amplop sebesar Rp 160 ribu bersama surat kelengkapan admisnistrasi di dalam map.

Usai “transaksi” polisi datang dan menangkap Saidi dengan tuduhan menerima suap dari dari Panio. Keduanya digelandang ke Kantor Polres Gunung Kidul. Meski hanya Rp 160 ribu, keduanya diproses dengan pasal 5, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat hukum Saidi, Trisno Rahardjo, membantah kliennya tertangkap tangan menerima suap. Sebab, saat penangkapan, map yang berisi surat legalitas dan amplop langsung dimasukkan ke dalam laci. “Klien saya tidak tahu kalau dalam map ada amplop berisi uang. Pemberinya juga tidak memberi tahu,” kata dia. Apalagi, ujarnya, Paino tidak berada dalam satu ruangan saat penangkapan.

Trisno mengatakan uang yang diduga sebagai suap pengurusan legalitas kayu bulat itu sangat kecil dibandingkan dengan biaya peradilan kasus. Baik biaya di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan tipikor. Seharusnya, kasus itu diselesaikan secara internal kantor, jika terbukti bisa diberi sanksi, tidak perlu sampai pengadilan tindak pidana korupsi. “Kalau seperti ini, bisa-bisa pengadilan tindak pidana korupsi banjir terdakwa,” kata dia.

Lagi pula, kayu yang dilegalisasi itu bukan kayu dari hutan negara. Tetapi dari hutan rakyat milik masyarakat pribadi. Kasus ini menjadi sumir dan terlalu dipaksakan oleh polisi dan jaksa. Adapun penasihat hukum Paino, Purwatiningsih, tak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa saat agenda pembelaan mendatang.

Tags: Diadili, Negeri, pegawai, Terima

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:49 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar