Jumat, 17 Mei 2013

Tidak Ada Penambahan Pegawai Honorer

“Bahkan kalau dari segi rasio dan proporsional, jumlah tenaga honorer yang ada sudah berlebihan,” ungkap Markus tanpa menyebutkan jumlahnya, seperti diberitakan Kalteng Pos (Grup JPNN).

Karena itu jelas Markus, apabila ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang kekurangan atau membutuhkan pegawai honorer, maka pihaknya akan berupaya memenuhinya dari para tenaga honorer yang ada, sehingga tidak perlu menambah lagi pegawai honorer.

“Untuk itu kami sudah minta kepada semua dinas supaya jangan sampai menambah lagi pegawai honorer. Bila perlu tenaga honorer, maka pegawai honorer yang ada ini akan kita drop ke dinas yang memerlukan,” tegasnya.

Diakui Markus yang merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seruyan, jumlah pegawai honorer yang berlebihan juga menyebabkan pemerintah daerah sementara ini belum bisa menaikkan gaji/upah mereka.

Pasalnya biaya daerah tidak mencukupi. “Tapi nanti kalau memang standar minimalnya cukup, kita akan berupaya untuk meningkatkan honor para tenaga honorer tersebut,” ucapnya.

Menyinggung tenaga honorer kategori 1 (K1) dan K2, Markus menjelaskan, saat ini untuk 89 tenaga honorer K1 yang lolos verifikasi di Kabupaten Seruyan, semuanya telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dijelaskannya, SK CPNS sebanyak 89 honorer K1 itu terhitung 1 April 2013. Saat ini semuanya sudah ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah  Kabupaten Seruyan.

“Sementara untuk pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, saat ini masih dalam proses. Tapi untuk tes tertulisnya nanti kemungkinan diselenggarakan pada bulan Juli 2013,” sebutnya.

Markus menyatakan saat ini pihaknya masih diminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melengkapi data para honorer K2 tersebut. Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi di Jakarta, untuk memantapkan bagaimana sistem tes CPNS bagi para honorer K2.

Tags: Honorer, pegawai, Penambahan, Tidak

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:57 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar