Selasa, 11 Juni 2013

Mekanisme Perekrutan CPNS Diminta Dirombak

Banyaknya kecurangan dalam mekanisme perekrutan CPNS menjadi sorotan anggota DPR. Anggota Komisi II Abdul Malik Haramain menerangkan perlu ada perombakan terkait sistem dan mekanisme perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan terkait penerimaan CPNS. “Satu-satunya cara harus dirombak sistem dan mekanisme perekrutannya,” ujar Malik.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menilai salah satu aspek terpenting dari sistem itu adalah  transparansi pengumuman perekrutannya.

Masyarakat sambung Malik harus diberikan informasi secara lengkap mengenai hasil perekrutan tersebut. “Hasil skoring harus disampaikan semua ke publik beserta skornya,” terang dia.

Komisi II DPR yang juga membidangi aparatur negara tersebut pun tak tinggal diam terhadap persoalan kecurangan penerimaan CPNS. Menurut Malik saat ini komisinya sedang merevisi Undang-undang (UU) Kepegawaian.

“Kita sedang merevisi UU Kepegawaian namanya RUU ASN (Aparatur Sipil Negara ) salah satu yang ingin direvisi tentang rekrutmen PNS,” tandasnya.

Tags: Diminta, Dirombak, Mekanisme, Perekrutan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:46 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


BKD Medan Lambat, 251 Honorer K1 Gagal

Sebanyak 251 tenaga honorer Pemerintah Kota Medan yang tergabung dalam Kategori I (K1) tidak lolos pada Audit Tujuan Tertentu (ATT) yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional. Akibatnya, pada honorer tersebut pun gagal diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini.

Menurut informasi yang diperoleh Sumut Pos di Kantor Walikota Medan, kegagalan 251 orang honorer K1 Pemko Medan tersebut diketahui berdasarkan hasil ATT yang dikirimkan ke BKD Medan bernomor K.26-30/V.70-5/40, tertanggal 26 April 2013. “Surat yang diterima BKD Pemko Medan tersebut menyebutkan bahwa 251 honorer yang tergabung dalam K1 Pemko Medan tidak lolos ATT,” ujar sumber tersebut, Senin (6/5).

Disebutkan, 143 orang honorer tersebut gagal karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka hanya ditandatangani Kepala Dinas, bukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK), dalam hal ini Walikota Medan Sebanyak 26 orang gagal karena dinilai tidak memenuhi criteria, dimana diangkat setelah tahun 2005 sehingga telah melanggar Peraturan Pemerintah.

Sedangkan, untuk tenaga honorer sebanyak 82 orang, dimaksukkan ke Kategori II (K2) karena tidak memenuhi criteria bukan digaji oleh APBN/APBD. Tenaga honorer ini masih berpeluang untuk menjadi CPNS, tapi harus melalui ujian.

Untuk 143 orang honorer yang diangkat bukan berdasarkan tandatangan Wali Kota Medan, pihak BKN masih menunggu keterangan dari BKD Kota Medan. Honorer tersebut masih berpeluang untuk menjadi CPNS, dengan syarat ada surat otorisasi dari wali kota kepada Kepala Dinas tentang pengangkatan tenaga honorer tersebut.

“Keputusan untuk 143 honorer yang gagal karena tanda tangan Kadis tersebut dinilai janggal, karena sebelumnya pada 2005 lalu, banyak tenaga honorer yang diangkat meski SK Pengangkatannya hanya tandatangan kepala SKPD. Tapi, kali ini gagal, padahal peraturan belum ada yang berubah,” terang sumber.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Afan Siregar ketika dikomfirmasi hanya memberikan keterangan singkat. Untuk 143 honorer yang gagal karena tandatangan Kepala SKPD, pihaknya akan membongkar berkas untuk mencari pendelegasian kepada Kepala SKPD tentang pengangkatan honorer tersebut.

“Kita akan cari, karena sangat disayangkan kalau 143 honorer tersebut gagal karena SK pengangkatannya hanya ditandatangani Kepala Dinas. Semoga surat delegasi dari wali kota tersebut bisa ditemukan, sehingga kita kirim lagi ke BKN,” katanya singkat.
Dari Jakarta, gagalnya tenaga honorer tersebut menjadi PNS dituding karena lambatnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan bergerak. “Jadi, ada honorer yang dinyatakan MK tapi karena diangkat sebagai honorer oleh nonpejabat pembina kepegawaian, maka butuh otorisasi. Dokumen otorisasi itu harus dilengkapi agar bisa menjadi MK murni,” ujar Ayu, pegawai di Bagian Deputi Informasi Kepegawaian BKN, kepada koran ini di Jakarta, kemarin (6/5).

Data-data sudah diserahkan ke BKD Medan. Pihak BKN meminta BKD sudah melengkapi dokumen dimaksud paling lambat 3 Mei 2013. “Sebenarnya batas waktu 3 Mei. Kita tunggu dulu. Sampai tanggal 3 Mei BKD Medan belum menyampaikan dokumen otorisasi,” terang Ayu.
Dikatakan, jika sampai batas waktu yang ditetapkan nanti BKD Medan belum juga menyampaikan kelengkapan dokumen honorer K1, maka honorer K1 yang dinyatakan MK tapi otorisasinya belum juga dilengkapi, maka bisa beralih menjadi TMK, alias gagal jadi CPNS.
Hanya saja, dia tidak mau menyebutkan berapa honorer K1 Pemko Medan yang dinyatakan MK murni, MK yang masih perl otorisasi, dan berapa TMK. “Karena datanya sudah kita sampaikan ke BKD Medan, silakan tanya ke sana saja,” kilahnya.

Sebelumnya, Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Minggu (5/5, menyebutkan, lebih dari 50 persen honorer K1 di 32 kabupaten/kota termasuk Medan, dinyatakan TMK. Sebagian besar honorer K1 ini tersandung soal dokumen.

Tumpak juga sudah sering menyebutkan, ada 17 honorer K1 di Setwan DPRD Kota Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005. Sedang ketua dewan tidak punya kewenangan mengeluarkan SK pengangkatan tenaga honorer. (mag-7/sam)

Tags: Gagal, Honorer, Lambat, Medan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:40 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sembilan Kades dan PNS Dipanggil Panwas

Sembilan orang yang terdiri atas empat pegawai negeri sipil (PNS) dan lima kepala desa dipanggil Panwas Kabupaten. Hal tersebut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penyelenggaraan kampanye calon bupati dan wakil bupati beberapa waktu yang lalu.

Empat PNS yang dipanggil tersebut yakni Sekdes Kuwukan, Kecamatan Dawe, Sutahar, Kepala Sekolah SDN 3 Cendono, Joko Supriyono, pegawai negeri di lingkungan Bagian Aset Pemkab Kudus, Syafi’i, dan Kristiyono (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).

Sedangkan lima kepala desa yakni Kades Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Martojo, Kades Getasrabi, Kecamatan Gebog, Soleh, Kades Jurang, Kecamatan Gebog, Dulrahman, Kades Kedungsari, Kecamatan Gebog, Muntoza, dan Kades Rahtawu, Kecamatan Gebog, Giyono. Sebagian besar dari mereka sudah memberikan keterangan dan klarifikasi terkait hal tersebut.

“Kami sudah memanggil dan meminta keterangan dari mereka,” kata Ketua Panwas Kabupaten Kudus, Bati Susianto.

Simpulannya, mereka memang tertangkap kamera petugas Panwas saat digelar kampanye sejumlah calon beberapa waktu yang lalu. Hanya saja, setelah dimintai keterangan ternyata dugaan keterlibatan tersebut tidak terbukti. “Mereka tidak mengikuti kampanye,” jelasnya.

Beberapa di antaranya terjebak kemacetan saat terjadi kampanye. Karena saat itu lalu lintas sedang padat, mereka pun tidak dapat bergerak dari arena sekitar kampanye. Ada juga yang beralasan ingin melihat kampanye di desanya. Sang kepala desa rupanya merasa wajar kalau wilayahnya ada satu kegiatan, maka tetap harus dipantau.

“Dari beberapa keterangan yang disampaikan tersebut, kami berkesimpulan mereka tidak mengikuti kampanye,” ujarnya.

Kades Jurang, Dulrahman, yang siang kemarin juga memberikan keterangan kepada Panwas, menyatakan saat itu dia sedang dalam perjalanan menemui salah satu relasinya. Kebetulan, di sekitar tempat tersebut terdapat kampanye salah satu calon.

“Saya hanya ingin ketemu seseorang, namun kemudian terjebak kampanye,” imbuhnya.

Tags: Dipanggil, Kades, Panwas, Sembilan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:16 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Senin, 10 Juni 2013

MUI Segera Investigasi Sekte Seks Bebas di Kalangan PNS Bandung

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dan Bandung berkoordinasi dan berkolaborasi guna mengungkap kebenaran informasi sekte seks bebas di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bandung. Langkah investigasi segera bergulir dalam waktu dekat.

“Satu atau dua hari ke depan, kami akan turun melakukan investigasi. Timnya dari MUI Jabar dan Kota Bandung,” jelas Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar, saat ditemui di kantor MUI Jabar, Jalan Martadinata, Kota Bandung.

Rafani menegaskan, investigasi dilakukan untuk mencari apakah sekte dimaksud menyimpang dari ajaran serta kaidah Islam. Pihaknya secara resmi belum menerima laporan, namun gembar gembor isu sekte seks bebas menjalar ke salah satu instansi Pemkot Bandung sudah mendengar.

“Tentu saja langkah awal kami melakukan kroscek dan dialog dengan salah satu kepala kantor di instansi itu. Serta menggali informasi kepada pegawainya,” ucap Rafani.

Menurutnya, aliran serupa yang nama sektenya tidak jelas itu pernah terdengar di Bandung pada 2000-2005. Namun ketika MUI menelusuri, suasana mendadak hening. “Nah, apakah yang sekarang ini ada kaitannya sama yang dulu?”

MUI, sambung Rafani, belum bisa memastikan apakah sekte seks bebas itu benar-benar nyata. “Ya, karena belum ada bukti. Perlu pengkajian juga. Sesat itu jika aliran berbasis agama tapi menyimpang dari ajaran agama. Seperti Surga Eden, Islam Hanif, dan Amanat Keagungan Ilahi. Kalau aliran itu merujuk kepada budaya dan keyakinan lokal tanpa dikaitkan dengan ajaran agama, itu bukan sesat,” tutur Rafani.

Isu kelompok atau sekte seks bebas berawal dari surat edaran berkop Pemkot Bandung dengan materai Rp 6 ribu, stempel, dan tanda tangan salah satu pejabat. Dalam surat edaran itu disebutkan Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Bandung memerintahkan sejumlah PNS mengikuti ritual seks bebas di tempat tertentu. Di lampiran, ada 10 nama berikut Nomor Induk Pegawai (NIP), jabatan, dan pasangan seks bebas di kamar tertentu.

Di dokumen lain, ada salah satu nama PNS berjenis kelamin perempuan yang mendapat piagam penghargaan terkait ritual itu. Tak disebutkan, apa ‘prestasi’ perempuan itu sehingga layak mendapatkan piagam. Keberadaan surat dan dokumen telah dibantah keasliannya oleh Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Bandung, Muhammad Anwar.

Tags: Bandung, Bebas, Investigasi, Kalangan, Segera, Sekte

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:33 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Anak buah korupsi, Jokowi rombak susunan PNS pemprov

Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta terlibat kasus korupsi toilet. Saat dimintai tanggapannya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan mereka diproses hukum.

“Ya kalau sudah di wilayah hukum, terus gimana. Dan saya ga ngerti masalahnya gimana, saya nggak ngerti,” ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/5).

Setelah kasus ini, Jokowi akan mengambil langkah tegas. Yakni melakukan perombakan besar-besaran di jajaran birokrasi Pemprov DKI dengan cara manajemen kontroling.

“Ya manajemen kontroling, manajemen pengawasan, keterbukaan seperti sekarang ini,” jelasnya.

Dia meminta kasus ini menjadi pelajaran untuk PNS lainnya. Jokowi berpesan agar anak buahnya lebih teliti saat menjalankan sebuah proyek.

“Oleh sebab itu, semua hati-hati lah untuk mengerjakan apapun hati-hati, hati-hati hati-hati,” pesan Jokowi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet atau toilet portable jenis VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka dengan nomor penyidikan 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013.

“Pidsus Kejagung berdasarkan hasil penyelidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kegiatan pengadaan kendaraan mobil toilet,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dua tersangka yakni mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI inisial LL selaku kuasa pengguna anggaran dan pegawai negeri sipil inisial A selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa.

Pada proyek tahun anggaran 2009 tersebut diduga telah terjadi penggelembungan harga (mark up) dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

“Terindikasi mark up dan pada tanggal 29 April 2013 telah ditetapkan dua orang tersangka,” kata Untung.

Tags: Jokowi, Korupsi, pemprov, rombak, susunan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:27 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pascapilgub, Hadi Prabowo Lanjutkan Aktivitas Sebagai PNS

Kalah dalam Pilgub Jateng 2013, calon Gubernur yang diusung oleh koalisi enam partai, Hadi Prabowo, akan kembali menjalani aktivitas sehari-sehari sebagai pegawai negeri sipil. Dalam hitung cepat sejumlah lembaga survei, pasangan Hadi Prabowo-Don Murdono hanya mendapatkan 21 persen suara atau berada di posisi ketiga.

Hadi Prabowo mengatakan, pihaknya menyambut gembira karena pelaksanaan pilgub berjalan lancar, tertib, dan aman. Apalagi sebelumnya para pasangan calon sudah menandatangani deklarasi kampanye bermartabat.

“Saya menyambut gembira karena pilkada berjalan lancar, tertib, dan aman,” kata Hadi di Semarang.

Ke depan, Hadi akan menjalankan tugasnya kembali menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng. Sebelum maju mencalonkan diri sebagai calon Gubernur, Hadi menjabat sebagai sekretaris daerah provinsi Jateng.

“Ya kembali lagi sebagai PNS,” ungkapnya singkat.

Hadi menyatakan siap membantu Ganjar Pranowo jika nanti dilantik menjadi Gubernur Jawa Tengah. “Saya siap membantu Pak Ganjar. Saya harap Pak Ganjar juga bisa mengakomodir kepentingan semua pihak,” tutupnya. 

Tags: Aktivitas, Lanjutkan, Pascapilgub, Prabowo, Sebagai

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:18 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Wabup Pelalawan Sumpah 308 PNS Baru

Tidak bisa dipungkiri bahwa aparatur pemerintah adalah pelayan masyarakat. Karena itu, diperlukan aparatur pemerintah yang berakhlak baik, memiliki semangat kerja dan disiplin yang tinggi dalam kapasitasnya sebagai pelayan masyarakat. Karena itu para PNS harus menjadikan sumpah sebagai pemacu motivasi dalam bekerja.

“Soalnya, PNS yang tidak memiliki semangat kerja, disiplin yang tinggi dan beraklak buruk tak sesuai dengan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” tegas Wakil Bupati Pelalawan Drs H Marwan Ibrahim saat mengambil sumpah 308 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemda Pelalawan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja.

Marwan menerangkan bahwa aparatur pemerintah adalah pelayan masyarakat. Jadi diperlukan aparatur pemerintah yang berakhlak baik, dan yang indisipliner diharapkan akan bisa segera merubah akhlaknya.

“Karena itulah, pengucapan atau sumpah janji PNS ini adalah suatu kesanggupan guna mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan,” tegasnya.

Selain itu, sambungnya, pengambilan sumpah bagin PNS ini di samping menjadi siklus kepegawaian juga bertujuan untuk memberikan dorongan moral dalam bekerja. Pasalnya, pengambilan sumpah PNS ini merupakan kewajiban bagi seorang PNS yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999.

“Dengan kata lain, sumpah yang dilaksanakan hari ini harus berkorelasi positif dengan kultur kerja pegawai. Jangan sampai pengambilan sumpah PNS ini hanya sebatas seremonila belaka,” tandasnya.

 Sumpah PNS ini, lanjutnya, tidak hanya sebatas komitmen para pegawai saja tapi memiliki tiga poin yang krusial. Point pertama bahwa pengambilan sumpah PNS ini bertujuan untuk menjaga martabat sehingga pegawai tidak melanggar hukum yang mencemarkan nama baik institusi maupun pemerintahan.

“Point kedua dengan pengambilan sumpah ini maka diharapkan para PNS dapat mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dari kepentingan sendiri maupun golongan. Sementara point terakhir menyangkut janji untuk berlaku jujur, tertib, cermat dan bersemangat guna kepentingan negara,” bebernya.

Di samping tugas pokok tadi, masih kata Marwan, penegakan disiplin juga merupakan kewajiban seorang PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS. Dalam PP itu dijelaskan bahwa jika PNS yang tidak melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan maka terhadap PNS itu akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.

“Dan untuk lebih meningkatkan disiplin maka Pemkab Pelalawan telah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 12 Tahun 2012 tentang pembinaan dan penegakan disiplin bagi PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan. Inti dari Peraturan Bupati itu adalah berupa pembinaan dan sanksi-sanksi yang diberikan bagi PNS yang melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.***(feb)

Tags: Pelalawan, Sumpah, Wabup

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:29 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Minggu, 09 Juni 2013

Tenaga Honorer K2 Selundupan Membeludak

Menjelang seleksi pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) menjadi CPNS melalui ujian tulis, jumlah mereka terus bertambah banyak. Pemerintah menduga ada gerakan menyelundupkan orang-orang non tenaga honorer K2. Tujuan mereka untung-untungan siapa tahu lolos menjadi CPNS.

 Fenomena tenaga honorer selundupan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dengan Panitia Kerja (panja) tenaga honorer Komisi II DPR kemarin. Sekretaris Kemen PAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan jika jumlah tenaga honorer K2 per 13 Mei adalah 559.891 orang. Rinciannya adalah 59.723 orang di intansi pusat dan 500.168 orang di instansi daerah.

 ”Jumlah ini belum final. Karena kami terus menerima masukan-masukan dokumen tenaga honorer K2 yang baru,”  ujar Tasdik. Dia mengatakan jika pemerintah tinggal diam, maka jumlah tenaga honorer K2 yang diselendupkan akan terus menggunung. Untuk itu dia mengatakan sedang menyusun angka batas atas jumlah tenaga honorer K2.

 Dia menuturkan skema dan besaran maksimal tenaga honorer K2 saat ini belum ditetapkan. “Intinya kami tidak akan terus menerima nama-nama baru lagi,” katanya. Sampai saat ini Kemen PAN-RB belum bisa melangkah lebih jauh terkait persiapan pengangkatan ratusan ribu tenaga honorer K2 tadi. Dia berharap ketika pintu masuk dokumen susul honorer K2 ditutup, mereka bisa melangkah ke tahap selanjutnya.

 Diantara yang sedang disiapkan Kemen PAN-RB adalah urusan uji publik nama-nama tenaga honorer K2. Mereka tidak ingin ada tenaga honorer K2 selundupan atau siluman bisa lolos sampai mengikuti ujian tulis. Kalaupun nanti mereka bisa ikut tes tulis, dipastikan bakal gugur.

 ”Selain menghambat kinerja, jumlah pasti tenaga honorer K2 juga ditunggu panitia seleksi,” papar Tasdik. Diantaranya untuk menetapkan anggaran pengadaan naskah ujian, persiapan ruang ujian tulis, hingga penentuan formasi.

 Menurut Tasdik, hampir bisa dipastikan tes tulis pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS hanya dijalankan sekali, yakni tahun ini saja. Tetapi untuk pengangkatan menjadi CPNS, dijalankan bertahap hingga 2014 nanti. Alasannya adalah, pengangkatan menyesuaikan formasi kebutuhan pegawai baru dan kondisi keuangan negara.

 Tasdik menuturkan skenario awal ujian tulis untuk K2 ini dijalankan pada Juni atau Juli 2013. Tetapi jadwal itu dikoreksi menjadi sekitar September nanti. Alasan utama pergeseran ini adalah anggaran tes yang sampai saat ini belum dicairkan secara utuh oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Awalnya Kemen PAN-RB mengajukan anggaran Rp 148 miliar. Tetapi jumlah itu akhirnya dikoreksi menjadi Rp 93 miliar. Posisi saat ini, Kemenkeu baru mencairkan Rp 28 miliar.

Tags: Honorer, Membeludak, Selundupan, Tenaga

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:10 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Desak Dijadikan CPNS, Ratusan Tenaga Kerja Honorer Geruduk Istana

Para tenaga kerja dari seluruh Indonesia itu menuntut pemerintah agar meningkatkan status menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Kami menuntut status kami menjadi CPNS. Bahwa selama ini kami juga perlu makan. Kami memiliki status dan kesempatan yang sama di mata hukum untuk peningkatan jadi CPNS,” kata salah seorang orator dalam orasinya di depan Istana Negara, Jakarta.

Ketua Presidium FHPI Muklis Setya Budi mengatakan, permasalahan honorer dan karut-marutnya rekrutmen adalah kesalahan pemerintah masa lalu dalam melaksanakan peningkatan status CPNS. “Makanya ada yang disebut honorer tercecer,” ujar Muklis.

Menurut Muklis, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 dan JO PP No 43/2007, dalam amanatnya waktu itu adalah seluruh tenaga honorer ‘cuci gudang’ atau disapu bersih untuk ditingkatkan statusnya menjadi CPNS sampai tahun anggaran 2009. Artinya, pasca-2009 itu, semua tenaga honorer mempunyai kesempatan yang sama menjadi CPNS di mata hukum.

“Kami mendorong keadilan dan kebenaran terhadap honorer, serta mengantisipasi dan meminimalisir kecurangan, jangan sampai tenaga honorer dirugikan dengan cara dipecah belah antarhonorer dengan memunculkan Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) serta nonkategori,” papar dia.

Muklis menjelaskan, dengan cara pengategorian tersebut, pemerintah tak akan bisa menyelesaikan masalah ini. Sebab, hal tersebut sudah dikhawatirkan FHPI, bahwa K1 diangkat menjadi PNS dan K2 dites menjadi CPNS.

“Dan sisanya yang tidak lulus menjadi CPNS dianggap tidak berguna dan sia-sia pengabdiannya,” ucapnya.

Pihaknya juga menuntut men-database-kan pekerja honorer seluruh Indonesia sampai masa kerja (TMT) 31 Desember 2012 di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) secara transparan. Karena seluruh data tersebar pada pemerintah daerah, instansi terkait baik pusat maupun daerah, maka data tersebut dilebur menjadi satu di setiap instansi oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformarsi Birokrasi (Kemenpan) dan BKN, agar menjadi database permanen.

“Karena banyak manipulasi di dalamnya dan pemalsuan dokumen tenaga kerja honorer yang akan ditingkatkan statusnya jadi CPNS. Karena itu, untuk meminimalisir hal itu, kami minta database digunakan cara urutan nominaif masa kerja (TMT) yang lama terlebih dulu dan usia kritis. Ini demi keadilan,” jelasnya.

Selain berorasi, mereka juga membentang sejumlah spanduk yang isinya tuntutan kepada pemerintah mengenai peningkatan status mereka menjadi CPNS. Aksi itu dikawal puluhan anggota polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsektro Gambir.

Tags: Desak, Dijadikan, Geruduk, Honorer, Istana, Kerja, Ratusan, Tenaga

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:21 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pemerintah Kota Pontianak Terima CPNS

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pontianak, Zumiyati, mengatakan tahun ini Pemerintah Kota Pontianak akan membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).Zumiyati menjelaskan, sesuai dengan moratorium 3 tahun yang lalu, daerah diperbolehkan membuka penerimaan CPNS apabila memang dibutuhkan atau mendesak. Karena saat ini Pemkot Pontianak sedang kekurangan tenaga, maka penerimaan PNS baru dilakukan.

Terlebih Pemkot sendiri berencana akan meningkatkan pelayanan pada masyarakat, termasuk kurangnya tenaga pengajar. Melihat realitas itulah, Pemkot segera membuka penerimaan CPNS untuk tenaga pendidik dan tenaga teknis lainnya, termasuk tenaga medis yang akan mengisi posisi di RSUD Kota Pontianak.

“RSUD yang sekarang sudah beroperasional masih kekurangan tenaga dan perlu segera diisi, makanya formasi kali ini cukup banyak mencari tenaga kesehatan,” terangnya.

Dijelaskan Zumiyati, jumlah kuota penerimaan CPNS yang sudah diajukan BKD Pontianak lebih dari seribu pegawai. Namun sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan kepastian dari pusat untuk kuota tersebut.

Zumiyati menambahkan khusus untuk tenaga honorer, tetap diadakan tes sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan sekarang BKD Pontianak sudah melengkapi data-data tenaga honorer tersebut, agar bisa mengikuti tes PNS. Jumlah tenaga honorer saat ini sebanyak 269 orang.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Pontianak, Rahmat meminta, BKD Kota Pontianak bisa mendahulukan formasi yang memang sangat dibutuhkan dan menunjang pelayanan bagi masyarakat.

“Kalau sekarang memang kekurangan tenaga kesehatan, sebaiknya formasi untuk tenaga itu diperbanyak. Tapi tetap harus sesuai dengan porsinya, karena tenaga pendidik juga sangat diperlukan. Mengingat tiga tahun terakhir, cukup banyak guru yang memasuki masa pensiun,” ingatnya. (ton)

Tags: Pemerintah, Pontianak, Terima

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:37 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


BPK: Ada CPNS Gugur Tapi Dinyatakan Lulus

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menemukan kejanggalan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dari hasil audit kinerja oleh BPK sepanjang semester II 2012 lalu, selain tidak transparan, BPK juga menemukan ada instansi yang membatasi.
Hasan menjelaskan pembatasan penerimaan CPNS itu dilakukan dari wilayah kerja setempat dan kualifikasi pendidikan yang dimuat di pengumuman tidak sesuai ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Akibatnya, terjadi pembatasan kesempatan masyarakat untuk mengajukan lamaran CPNS,” ucap Hasan di Jakarta.
Temuan lain dari BPK, kata Hasan, adalah adanya pelamar yang tidak memenuhi syarat batas usia maksimal, tetapi dapat mengikuti ujian dan dinyatakan lulus serta ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) nya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Ini kan aneh,” ujarnya.
BPK juga menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan penyaringan CPNS. Misalnya, berkas pelamar tidak sesuai prasyarat kualifikasi jabatan, pendidikan dan usia yang telah ditetapkan, serta penetapan kelulusan tidak berdasar daftar peringkat nilai.
Ada pelamar yang tidak lulus tes CPNS, tapi dinyatakan lulus dan ditetapkan NIP-nya. Ada pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi tai tetap diangkat menjadi CPNS. Ada pula peserta yang tidak tercantum dalam daftar kelulusan, tetapi ditetapkan kelulusannya dan mendapat NIP.
“Ada juga pejabat pembina kepegawaian yang menetapkan kelulusan bagi peserta ujian CPNS yang lembar jawaban komputernya tidak didukung data yang valid,” katanya sambil geleng-geleng kepala.
Terkait temuan-temuan tersebut, BPK sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian PAN dan RB untuk membuat granbd design formasi PNS nasional maupun instasional dan pedoman penyusunannya. “Termasuk perbaikan seleksi CPNS,” tegasnya.

Tags: Dinyatakan, Gugur, Lulus

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:42 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sabtu, 08 Juni 2013

SBY Pimpin Rapat RUU ASN Bakal Seharian

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih memimpin rapat terbatas dengan menterinya yang membahas  Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil dan Negara (RUU ASN), di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Rapat yang dimulai pk. 10:30 WIB akan dilanjutkan sampai sore nanti. Rapat ini dihadiri Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Mendagri Gamawan Fauzi, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan yang lainnya.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, presiden hari ini rapat membahas RUU ASN untuk mendapatkan paparan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.

“Namun, rapat ini belum selesai dan masih akan dilanjutkan atau dibahas dalam 2-3 kali kabinet terbatas lagi,” papar Julian.

Karena, kata Julian, dalam pembahasan tadi masih beberapa hal yang substansif dalam ruu yang diusulkan pemerintah perlu dimatangkan kembali sebelum disampaikan ke DPR.

“Sementara ini belum bisa memberikan penjelasan yang final terhadap apa yang tadi dibahas dalam rapat  bidang RUU ASN,” papar Julian.

Tags: Bakal, Pimpin, Rapat, Seharian

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:39 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pemerintah Rekrut 169 Ribu PNS Tahun ANggaran CPNS 2013

Pemerintah berencana membuka pengadaan calon pegawai negeri sipil baru sebanyak 169 ribu orang tahun ini. Jumlah itu sudah termasuk program penyelesaian pegawai honorer yang masih tersisa.

Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB), Eko Prasojo mengatakan penerimaan CPNS dengan pengangkatan pegawai honorer tahun ini mencapai 169 ribu melalui seleksi. 

Sesuai target, kata dia, pengangkatan seluruh pegawai honor tetap dilaksanakan pada tahun depan. “Untuk penerimaan dari kategori umum 60 ribuan,” kara Eko Prasojo di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (8/5), seperti dirilis situs milik Sekertaris Kabinet RI.

Untuk penerimaan pegawai dari pelamar umum dibagi untuk pemerintah pusat dan daerah. Dari sini, lanjut Eko, pemerintah bisa benar-benar mencari pegawai yang sesuai kebutuhan.

Wamen PAN-RB memperkirakan perekrutan pegawai tahun 2014 kurang lebih sama dengan penerimaan tahun ini. “Kalau nggak ada yang macam-macam, Inya Allah 2014 masalah pegawai honorer rampung,” kata Wamen.

Menurut Eko, adanya pegawai honor yang masih tersisa membuat penerimaan pegawai masih harus memprioritaskannya. Setidaknya, penerimaan CPNS yang leluasa baru bisa dilaksanakan pada 2015 mendatang.

Tes Serentak Agustus

Tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara nasional akan digelar pada Agustus 2013. Jumlah PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini mencapai sekitar 110 ribu dan yang akan diterima sekitar 60 ribu CPNS.

Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), masih menunggu usulan kebutuhan CNPS dari daerah. Setiap daerah harus mengusulkan berapa jumlah CPNS yang dibutuhkannya.

Sementara untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2 (pendapatan tidak dibayar melalui APBN/APBD), Wamen PAN-RB Eko Prasojo  mengatakan, jumlahnya mencapai 500 ribu. “Kemenpan-RB masih akan melakukan penentuan kuota formasi jurusan dan usulan dari daerah,” jelas Eko.

Kemudian akan ditentukan jumlah kuota yang akan diterima untuk PTT K2. Jika kuota telah ditentukan, maka akan lakukan tes untuk pada Juli atau Agustus.

Tes penerimaan PTT K2, lanjut Eko, akan disamakan dengan tes penerimaan reguler, diantaranya tes kepribadian, tes potensi akademik dan tes wawasan kebangsaan.

Tags: anggaran, Pemerintah, rekrut, Tahun

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:26 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sekprov: PNS Malas Dipensiunkan

Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) dari pemkab/pemko mengajukan permohonan pindah ke Pem­prov Sumbar. Terhadap pe­r­mo­honan itu, Pemprov akan menguji kompetensi PNS itu sesuai kebutuhan Pemprov.

“Jumlah PNS yang ingin masuk ke provinsi ratusan orang. Kita tolak dulu mereka. Karena kami harus melihat dulu kebutuhan pegawai. Kita harus tahu kekurangannya di posisi mana dan SKPD mana,” ujar Sekprov Sumbar, Ali As­mar kepada Padang Ekspres usai membuka bimbingan tek­nis kepegawaian di Hotel Axa­na.

Mantan Sekko Padang­pan­jang ini menyebutkan, sepan­jang kompetensinya di­bu­tuh­kan, tidak mustahil Pem­prov mengabulkan per­mo­honan untuk kepindahan tersebut.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, di antaranya perse­tujuan melepas dari instansi tempatnya bekerja. Kemudian, surat rekomendasi dari SKPD yang dapat menerima pegawai tersebut. “Setelah adanya dua hal tersebut, baru diajukan pertimbangan ke gubernur untuk direkomendasikan ikut tes kompetensi. Jika lulus, baru dikabulkan permoho­nannya,” ulas Ali Asmar.

Ali Asmar telah meminta sekretariat Pemprov Sumbar mendata PNS berdasarkan rekam jejaknya. Bagi PNS  yang sering bolos akan direko­mendasikan pensiun dini. Bah­­kan, jika ada yang me­miliki kesalahan berat akan diberhentikan tanpa pensiun.

Kekurangan Pegawai

Sementara, karena keku­rangan pegawai, Pemkab Pasa­man mengusulkan peneri­maan calon pegawai negeri sipil (CPNSD) pada formasi tahun 2013, sebanyak 180 orang.­

Kepala BKD Pasaman, Zul­fahmi mengatakan, BKD Pasa­man mengirim usulan untuk semua formasi, yakni tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis. Namun, jumlah usulan tersebut masih didominasi oleh tenaga guru SD meng­ingat tenaga itu masih kurang di Pasaman.

Sementara itu, untuk pe­gawai tidak tetap kategori II, pihak BKD Pasaman mengirim 486 orang untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNSD. Mereka akan mengikuti ujian tertulis seperti pelamar umum lainnya.

“Diangkat atau tidaknya dia menjadi CPNS tergantung hasil ujian tertulis nantinya. Jadi, ujian ini bukan formalitas untuk diikuti, tapi seleksi untuk menjadi CPNSD,” ulas­nya. (*)

Tags: Dipensiunkan, Malas, Sekprov

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:20 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tunjangan Pakasi Guru dan PNS Jadi Jualan Politik Adil-Isradi

Pasangan Adil Patu-Isradi Zainal (Adil Untuk Semua) akan melakukan deklarasi sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, hari ini, Senin (27/5/2013).Sekitar 15 ribu pendukung dan simpatisan ditargetkan hadir pada deklarasi yang akan digelar di gedung Celebes Convention Centre (CCC) Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.

Ketua Tim Program Adil-Isradi, AM Riady mengatakan, deklarasi ini merupakan langkah awal dan momentum penting bagi pasangan yang diusung PDK dan Partai Gerindra ini untuk melangkah secara resmi maju di perhelatan pilwali Makassar.

“Sebelum mendaftar di KPU, kita melakukan deklarasi,” ujar AM Riady yang juga mantan anggota DPRD Kota Makassar.

Sementara itu, calon wali kota, Adil Patu menjelaskan, pihaknya memiliki sejumlah program yang pro rakyat untuk maju dalam pilwali yang akan digelar 18 September 2013 mendatang. Salah satunya adalah program listrik gratis.

“Apabila terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota, warga Makassar akan mendapatkan listrik gratis,” katanya.

Program listrik gratis akan diberikan kepada warga yang memiliki daya listrik 450 watt. Sedangkan warga yang memiliki daya listrik 900 watt, akan ditanggung atau disubsidi sebesar 50 persen.

“Kami punya hasil kajian yang rasional dan potensi sumber pendanaan yang jelas dan masuk akal dalam merealisasikan program ini,” ujar Adil, kemarin.

Selain itu, pasangan Adil-Isradi juga menjanjikan tunjangan pakasi (tunjangan kesejahteraan pegawai negeri sipil) (PNS) bagai guru dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam lingkup Pemkot Makassar.

“Selama ini, tunjangan pakasi tidak didapatkan oleh para PNS dan guru di Kota Makassar. Hanya yang ada di provinsi saja yang dapat. Masa guru dan PNS di Kota Makassar tidak bisa dapat tunjangan pakasi,” katanya.

Peningkatan kesejahteraan rakyat, jelas dia, tanggung jawab pemerintah. Hanya saja, para pegawai juga harus juga merasakan peningkatan kesejahteraan.

“Kita harus memerhatikan semua. Tidak hanya masyarakat, tapi guru, PNS dan lainnya. Semuanya harus merasakan peningkatan kesejahteraan dari hadirnya pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, pasangan Adil-Isradi juga memiliki program sampah bernilai ekonomi. Program ini dimaksudkan agar sampah menjadi uang. Semua sampah, apakah organik maupun non organik, akan diproses sehingga bernilai produktif, berupa pupuk atau zat kimia lainnya.

Kemudian kebijakan ruang terbuka hijau menjadi program yang mendapat perhatian serius dari pasangan ini.

“Program ini lebih tertuju kepada terciptanya ramah lingkungan dimana taman-taman kota akan dihidupkan. Selain itu, cukup banyak program lain yang dimiliki pasangan Adil-Isradi untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Makassar,” katanya.

Tags: AdilIsradi, Jualan, Pakasi, Politik, Tunjangan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 9:05 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Jumat, 07 Juni 2013

Buka Lowongan Kepala Arsip Nasional

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui Pengumuman Nomor: B.1857/S.PAN-RB/5/2013 memberi kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan struktural Eselon II atau jabatan fungsional setara jenjang Ahli Madya untuk mengisi jabatan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Seperti yang dilansir dalam situs www.setkab.go.id,, Sekretaris Kementerian PAN-RB Tasdik Kinanto menyebutkan pendaftaran pengisian jabatan Kepala ANRI ini dibuka mulai 27 Mei hingga 3 Juni 2013 mendatang.

“Para pendaftar akan dilakukan seleksi melalui seleksi administratif, pembuatan makalah, presentasi makalah dan wawancara, assesment center, dan wawancara dengan Menteri PAN-RB,” kata Tasdik.

Keseluruhan seleksi untuk mengisi jabatan Kepala ANRI itu dilakukan mulai 3 Juni hingga 3 Juli mendatang.
Terkait persyaratan yang harus dipenuhi calon yang berminat mengisi jabatan Kepala PAN-RB di antaranya berusia setinggi-tingginya 57 tahun per 1 Januari 2013, pendidikan minimal magister/pasca sarjana (S2), dan telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklat PIM Tk. II) bagi pejabat struktural (tidak berlaku bagi pejabat fungsional).

Persyaratan lainnya, harus memenuhi semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik dan sehat jasmani dan rohani.

Pendaftar, kata Tasdik, diharuskan mengunduh Formulir Persetujuan serta Daftar Riwayat Hidup di wesbsite menpan.go.id untuk kemudian diisi dengan data yang sesuai.

“Formulir Persetujuan yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta Daftar Riwayat Hidup, disampaikan melalui Pos atau diantar langsungsung ke Panitia Seleksi Terbuka Kepala ANRI di kantor Menteri PAN-RB,” lanjut Tasdik.

Batas waktu penerimaan surat pendaftaran terhitung mulai tanggal 27 Mei sampai 3 Juni 2013.

Tags: Arsip, Kepala, Lowongan, Nasional

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:48 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Belum Perlu Merekrut PNS

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang diresmikan sebagai daerah otonom baru sebagai pemekaran wilayah Kalimantan Timur belum memerlukan pegawai negeri sipil (PNS) baru. Kepala Bagian Humas Pemkab Nunukan, Kaltim, Hasan Basri optimistis, Kaltara belum perlu merekrut PNS. “Pejabat Kaltara bisa diambilkan dari lima kabupaten yang tergabung di Kaltara,” papar Hasan.

Menyinggung pernyataan Mendagri bahwa daerah otonom baru tidak perlu merekrut PNS, Penjabat Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, mengutarakan, sesuai ketentuan provinsi baru belum dibolehkan merekrut pegawai. “PNS-nya nanti direkrut dari PNS provinsi induk dan kabupaten/kota di Kaltim, khususnya dari Kaltara,” ujar Irianto.

Senin lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meresmikan 11 daerah otonom baru, termasuk Kaltara. Selain Kaltara, daerah otonm baru di kaltim yakni Kabupaten Mahakam Ulu. Ada lima kabupaten dan satu kota di Kaltim yang bergabung ke Kaltara, yakni Kabupaten Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Bulungan, dan Kota Tarakan. Ibu kota Kaltara adalah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Tags: belum, Kalimantan, Kaltara, Merekrut, Perlu, Provinsi, Utara

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:13 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sebanyak 103 Data Calon PNS Pemkab Karimun Kepri Diduga Palsu

Heboh dugaan pemalsuan data 103 pegawai honorer calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori II Pemkab Karimun, Provinsi Kepri belum diketahui orang nomor satu di Kabupaten Karimun, Bupati Nurdin Basirun. Sedikit terkejut, Nurdin mengaku belum mendapat laporan dari jajarannya terkait persoalan itu.

“Ada ya, kok saya tak tahu ya? Belum ada yang beri laporan ke saya tentang dugaan pemalsuan data CPNS kategori II Pemkab Karimun. Nanti saya akan panggil tim verifikasi itu, terima kasih atas informasi ini,” ujar Nurdin dengan nada setengah terkejut.

Nurdin berjanji jika terbukti, dirinya tidak akan segan menindak dengan tegas setiap pelaku pemalsu data pegawai honorer calon PNS kategori II tersebut sesuai aturan yang berlaku. Mengingat sebagai seorang pejabat publik, sudah seharusnya PNS di Pemkab Karimun memberikan contoh teladan yang baik.

“Saya tidak pernah setuju dengan hal begini. Pemberian contoh teladan itu harus dimulai dari sini, Pemkab Karimun. Bukan malah sebaliknya. Kalau terbukti, ini sudah jelas-jelas menciderai rasa keadilan. Bagi setiap yang terlibat, akan saya tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” janji Nurdin.

Bupati juga berpesan kepada Tim Verifikasi bentukan Irwasda dan BKD Karimun untuk tidak ragu-ragu melakukan pencoretan kepada CPNS kategori II yang terindikasi datanya dimanipulasi tersebut sekalipun itu anak pejabat.

“Kenapa harus takut? Coret saja kalau memang tak layak. Kasihan yang lain, yang mungkin tak masuk karena tergeser oleh anak pejabat. Ini masalah keadilan soalnya, kasihan mereka sudah lama menunggu, pas masanya, malah tergeser oleh yang belum sepatutnya masuk. Coret saja, kalau perlu berikan sanksi sekalian sebagai efek jera bagi yang lain,” sambung Nurdin.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 103 dari 151 pegawai honorer calon PNS kategori II tahun 2013 Pemkab Karimun diduga datanya dimanupulasi. Mereka yang belum cukup masa pengabdian di Pemkab Karimun ternyata lolos. Sebaliknya pegawai honorer yang sepatutnya masuk, ternyata terlempar.

Kecurigaan permainan pemalsuan data tersebut terdeteksi dengan tidak diumumkannya secara transparan ke publik untuk mendapat sanggahan. Dengan alasan ketiadaan dana, pengumuman dilakukan dengan menyerahkan daftar CPNS kategori II tersebut ke SKPD terkait saja.

Tags: Calon, Diduga, Karimun, Kepri, Palsu, Pemkab, Sebanyak

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:35 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Seleksi CPNS Tenaga Honorer 2013 Diundur

Penyelenggaraan seleksi tenaga honorer kategori II (K2) untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), dinyatakan diundur hingga September 2013. Sebelumnya, seleksi tersebut direncanakan berlangsung Juni hingga Juli mendatang.

Selain masalah anggaran, disebutkan bahwa penundaan ini disebabkan penelitian data tenaga honorer masih belum rampung.

“Uji publik, serta penelitian terhadap tenaga honorer K2 oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, belum selesai,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB), Tasdik Kinanto, di Jakarta, Jumat (24/5).

Disebutkan, adapun materi ujian tertulis untuk tenaga honorer meliputi tes kompetensi dasar, antara lain intelijensia, wawasan kebangsaan, hingga karakter. Sementara khusus untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan dan spesialisasi lainnya, terdapat penambahan tes kompetensi bidang.

Disebutkan pula bahwa tenaga honorer K2 yang berhak mengikuti seleksi CPNS tahun ini yaitu tenaga honorer yang penghasilannya tidak berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun APBD dan bekerja di instansi pemerinta minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Usianya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per Januari tahun 2006.

Seleksi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2012. Penyeleksian tenaga honorer K2 ini dilakukan dengan tes tertulis pada tahun ini, sementara pengangkatan dilakukan pada tahun ini dan tahun depan.

Tags: Diundur, Honorer, Seleksi, Tenaga

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:25 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Kamis, 06 Juni 2013

Dibentuk Komisi ASN Kontrol Kinerja Pemerintah

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kecewa kepada kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) yang masih tetap menerima pegawai honor, sehingga memberangkatkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Itu disampaikan Gamawan pada acara orientasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintah bagi bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, di Kantor Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kemendagri, Jl Kalibata, Jakarta, Senin. Acara dihadiri 26 bupati dan walikota serta wakilnya.Selain itu, dihadiri Kepala Badan Diklat Harun Nata dan Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek.

“Penerimaan tenaga honor tidak dibenarkan lagi karena bisa memberatkan anggaran, rata-rata 60 persen belanja aparatur di daerah. Artinya, belanja publik dan untuk masyarakat hanya 40 persen. Bahkan, pegawai ini mengetik satu surat saja dalam sehari belum tentu mengerjakannya,” papar Gamawan.

Ia menegaskan jangan ada pegawai hanya datang ke kantor, kemudian ambil absen, mengobrol dan jam 3 sore pulang. Sebab itu, dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan ada penilian standar kinerja individual.

“Saya minta kepala daerah bisa menyesuaikan dengan konsep RUU ASN ini yang kini dalam pembahasan di DPR. Dalam konsep RUU ASN ini, nantinya meskipun sama-sama eselon I, sama-sama eselon II, sama-sama eselon III belum tentu gajinya sama,” kata mantan gubernur Sumatera Barat ini.

Ia mengatakan dalam konsep RUU ASN akan ada lembaga yang namanya Komisi ASN yang akan mengontrol apakah sudah penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daeah, sehingga nantinya akan terpilih orang yang baik akan menduduki posisi yang baik.

Selain itu, kata dia, bagaimana jenis PNS baik pusat maupun di daerah, ada PNS biasa dan PNS dengan perjanjian kerja. “Jabatan di pemerintahan ini akan menjadi jabatan karir terbuka bagi siapa saja,” papar Gamawan.

Tags: Dibentuk, Kinerja, Komisi, Kontrol, Pemerintah

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:30 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Ujian Honorer KII Molor lagi

Tes tertulis CPNS bagi tenaga honorer kategori II (KII) yang semula dijadwalkan digelar akhir Juni atau awal Juli, dimungkinkan molor hingga September nanti.Hal itu merupakan hasil konsultasi terkini oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali terhadap Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan).

“Masalah penyelesaian tenaga honorer KII, memang berdasarkan rapat dengan Kemenpan di Jogja ditindaklanjuti dengan tes tertulis sekali pada akhir Juni atau awal Juli. Namun dari hasil konsultasi kami terakhir, dimungkinkan tes mundur dan dilakukan September,” ujar Kepala BKD Boyolali, Untung Rahardja, Mundurnya jadwal itu, lanjut dia, dimungkinkan karena pertimbangan teknis penilaian tes. Dia mengaku memaklumi hal tersebut lantaran penyelenggaraan tes tersebut hanya sekali dilakukan dan digelar di seluruh Indonesia. “Harapan kami memang sesegera mungkin namun persiapan harus matang,” imbuh Untung.

Seperti diketahui, terdapat 1.190 tenaga honorer KII di Boyolali. Untung menerangkan terdapat sekitar 100.000 tenaga honorer KII se-Indonesia.

“Kami tak tahu apa tes KII dibarengkan dengan rekrutmen CPNS umum. Tapi terdapat 100.000 honorer KII di antara rekrutmen 169.000 se-Indonesia. Jadi persiapannya jelas tak mudah,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Untung belum menyampaikan informasi tersebut kepada para tenaga honorer KII di Boyolali. Sebab, pihaknya belum mendapat surat edaran resmi terkait jadwal resmi tes itu.

Di sisi lain, Untung menegaskan tak ada rekrutmen CPNS dari jalur umum di Boyolali tahun ini. Hal itu lantaran belanja untuk PNS di Boyolali mencapai sekitar 64 persen dari APBD. “Kurang lebih se-Jawa Tengah kondisinya sama. Belanja untuk PNS lebih 50 persen tak bisa rekrutmen,” ujarnya.

Padahal, terus Untung, rata-rata 500 PNS berkurang setiap tahunnya di Kota Susu. Namun, beban sertifikasi guru menjadi faktor riil penyebab tak berkurangnya kebutuhan belanja pegawai di Boyolali.  “Sekitar 11.765 PNS di Boyolali. Sementara PNS di Disdikpora menccapai 7.800 orang, 80 persennya bersertifikasi. Itu faktor lapangan di mana PNS susut namun anggaran belanjanya masih melebihi 50 persen,” tukasnya.

Tags: Honorer, Molor, Ujian

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:43 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Masa kerja dirjen di kementerian hanya boleh 5 tahun

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan/RB) saat ini tengah mempersiapkan aturan baru PNS untuk eselon I dan II kementerian/lembaga. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut akan mengatur batas maksimal bekerja hanya boleh lima tahun.

Wakil Menteri PAN/RB Eko Prasodjo mengatakan, para eselon I atau II yang telah habis masa bekerjanya dapat bekerja kembali. Namun harus melalui seleksi dan melamar kembali.

“Eselon I dan II maksimal jabatan lima tahun. Setelah lima tahun masa kerjanya, kalau mau jabat kembali dia re-apply,” ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (16/5).

Eko menuturkan, jika eselon I dan II lulus seleksi maka akan tetap duduk di jabatan semula. Namun, jika tidak lulus seleksi akan diturunkan tingkatan jabatannya.

“Kalau misalnya eselon I tidak lulus kompetensi, ya bisa bertahan atau dalam beberapa waktu kemudian di downgrade ke eselon II,” tegas dia.

Eko menambahkan rencana tersebut masuk ke dalam draf RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dibawa ke DPR. Hal tersebut ditujukan untuk menciptakan birokrasi yang kuat. “Dalam draf RUU aparatur negara yang saat ini sedang dibahas. Ini untuk menciptakan birokrasi yang kuat,” jelas dia.

Selain itu, pemerintah juga sedang merancang aturan dalam RUU ASN bahwa para PNS dapat dipensiunkan karena kinerjanya tidak bagus. “Nah selama ini PNS itu sekali diangkat PNS sampai pensiun tidak bisa diberhentikan padahal kinerjanya tidak bagus,” katanya.

Tags: boleh, dirjen, Hanya, Kementerian, Kerja, merdekacom, Tahun

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:34 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Penipu Beroperasi, Honorer K2 Diminta Berhati-hati

Upaya penipuan oleh oknum dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolitoli, Sulteng, mulai terjadi.

Pelakunya, diduga pihak yang benar-benar mengetahui seluk beluk proses pengangkatan CPNS. Diduga ada oknum pegawai negeri yang ikut menjalankan praktik penipuan tersebut.

”Otak penipuan diduga  orang yang mengerti seluk beluk penerimaan. Tetapi yang menjalankan diduga ada oknum pegawai. Hanya saja, hingga saat ini sulit untuk  bisa membuktikannya,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Setdakab Tolitoli Nasrun Abd Latief  di ruang kerjanya, kemarin.

Dalam melakukan aksinya, oknum tersebut sengaja menyebar pesan  melalui SMS yang berisi  tawaran untuk memudahkan tenaga honorer K2 agar mendapat jaminan untuk  diangkat menjadi PNS.

Jika SMS tersebut mendapat respons dari yang menerima, oknum tersebut kemudian membicarakan langkah selanjutnya, termasuk mematok nilai dana yang harus disediakan oleh tenaga honorer.

Nasrun menegaskan, Pemkab Tolitoli khususnya BKD  tidak pernah menentukan biaya dalam pengangkatan. Pengangkatan dilakukan karena persyaratan mereka sudah cukup, setelah kemudian dinyatakan lulus melalui tes atau ujian.

”Bagi pegawai honorer yang masuk dalam Daftar Tenaga Honorer Kategori 2, mereka akan melalui uji publik dulu. Jika lulus uji publik, kemudian akan mengikuti ujian, baru menjadi CPNS,” kata Nasrun.

Nasrun menambahkan, atas prilaku oknum tersebut membuat Bupati  Tolitoli Saleh Bantilan gerah dan memerintahkan BKD membuat  imbauan resmi tentang adanya upaya penipuan oleh oknum dengan modus penerimaan dan penangkatan CPNS melalui jalur honorer K2.

Lebih lanjut dikatakannya, mekanisme pengangkatan honorer menjadi CPNS dilakukan sesuai persyaratan yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 5 Tahun 2010, serta dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi BKN dan BPKP.

”Jika ada oknum yang menjanjikan kemudahan, membantu, dan sebagai perantara untuk meloloskan menjadi CPNS, hati-hati, itu pasti penipuan, segera hubungi BKD atau melaporkan ke aparat kepolisian,” tandasnya.

Tags: Berhatihati, Beroperasi, Diminta, Honorer, Penipu

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:16 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Rabu, 05 Juni 2013

Jabatan eselon I dan II akan dilelang

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Aparat Sipil Negara. Terobosan baru dalam RUU ini adalah  promosi terbuka pejabat eselon I dan II, sistem penggajian yang baru, dan pemberhentian kerja PNS yang performa kerjanya buruk. Berbagai perubahan tersebut diharapkan menjadi motor perubahan bagi reformasi birokrasi di Indonesia yang saat ini stagnan.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengungkapkan, sistem promosi terbuka pejabat eselon I dan II sama dengan sistem lelang jabatan yang sudah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dalam sistem ini, jabatan pimpinan tinggi yang meliputi eselon I dan II akan dibuat terbuka. 

Setiap PNS yang memenuhi syarat kompetensi dan syarat kepangkatan, dapat melamar jabatan. Setelah melamar, mereka diuji oleh assessment center. Tes yang harus dilewati melewati tes psikologi, tes kepribadian dan sejumlah tes lain. “Prinsipnya mereka diuji apakah mereka cocok pribadinya, cocok mengatur orang maupun bisa mengatur tugas,”kata Eko kepada Kontan, Senin (20/5). 

Eko menjelaskan, pejabat eselon I juga akan dibatasi masa jabatan hanya 5 tahun. Jika dia ingin menjabat lagi, dia harus melamar lagi dan mengikuti seleksi dari awal. Jika dia tidak lolos, kemungkinan yang bersangkutan akan mendapat penurunan pangkat.

Adapun jabatan eselon III dan eselon IV  akan dihapus secara selektif. Ke depan, semua jabatan tersebut akan diganti jabatan fungsional, kecuali instansi tertentu seperti camat tetap diduduki eselon III dan Lurah tetap eselon IV. “Kita rencanakan semua peralihan eselon ini akan selesai tahun 2017,” kata Eko.

Terobosan baru dalam RUU ASN adalah dibukanya kemungkinan PNS diberhentikan karena buruknya kinerja. Selama ini PNS tidak bisa diberhentikan karena alasan performa. Hanya bisa diberhentikan dengan alasan makar dan tindak kejahatan lain. Kini dengan RUU ASN yang sedang disiapkan, pemberhentian PNS yang memilki performa kinerja rendah dimungkinkan.

Mekanismenya melalui Satuan Kinerja Pegawai. Setiap pegawai akan menandatangani Kontrak Kinerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Dalam RUU ASN ini, apabila 3 tahun berturut-turut tidak PNS tersebut tidak mencapai SKP-nya, dia bisa bisa diberhentikan dari pekerjaan sebagai PNS.

Eko berharap reformasi birokrasi yang dimulai dengan UU ASN nanti akan mengakhiri kooptasi politik yang selama ini banyak merusak birokrasi. Sudah menjadi rahasia umum di banyak daerah, pengisian jabatan yang selama ini tertutup. “Selama ini dengan adanya Pilkada, banyak pengisian Sekda, Kepala Dinas dan jabatan lain kental dengan kepentingan politik,”pungkas Eko.

Tags: Dilelang, Eselon, Jabatan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:56 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Jadi Calo CPNS, Anggota DPRD Pematangsiantar Ditahan

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Pematangsiantar, Sumatera Utara, Chondri Horas Luhut Silitonga dijebloskan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (15/5/2013). Pasalnya, anggota DPRD dari Partai Pemuda Indonesia (PPI) melakukan aksi penipuan dengan modus menjadi calo beberapa orang untuk dimasukkan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemkot Pematangsiantar.

“Kita menyerahkan yang bersangkutan ke jaksa agar ditahan, karena berkas kasus yang kita tangani sudah P21 alias lengkap,” kata Kepala Kesatuan Reskrim Kepolisian Resor Pematangsiantar AKP Daniel.

Kata Daniel, ini merupakan pelimpahan berkas perkara yang diikuti penyerahan tersangka. Chondri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar dengan modus calo penerimaan CPNS di Pemkot Pematangsiantar.

Daniel menjelaskan, kasus ini muncul setelah adanya laporan salah seorang korban bernama Lola yang telah menyerahkan uang Rp 150 juta kepada tersangka. Namun setelah uang diberikan, Lola tak kunjung diangkat menjadi CPNS.

“Terungkap dalam pemeriksaan kita, korban ada 12 orang,” jelas Daniel.

Anggota Komisi I ini dijerat Pasal 65 junto Pasal 378 dan atau Pasal 372 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. Kini, Chondri resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pematangsiantar.

Tags: Anggota, Ditahan, Pematangsiantar

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:58 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pamong Senior Dukung Lelang Jabatan

“Kami setuju dengan rencana lelang jabatan yang direncanakan Kemenpan RI tersebut. Ini akan memberikan kesempatan  yang sama bagi seluruh PNS untuk  bisa menduduki jabatan tertentu. Dengan lelang jabatan tersebut, tentu tak bisa  lagi  penempatan PNS berdasarkan like and dislike.Tapi berdasarkan kompetensi yang dimilikinya,” ujar Pamong Senior Sumbar.

Ia menyebutkan, lelang jabatan tersebut harus  diikuti dengan regulasi yang jelas. Sehingga jelas tujuan yang akan dicapai serta tahapan-tahapan yang harus dilalui. Lelang jabatan dinilainya suatu hal yang positif. Sebab, dapat diperoleh PNS yang berkompeten. “Nanti kan dilakukan seleksi dan disitulah dapat dipilih PNS- PNS  yang terbaik di bidangnya. Persaingan tentu akan lebih sehat dan lebih terbuka,” ujarnya.

Katanya, dia juga mendukung rencana Kemenpan RB membatasi masa jabatan PNS pada satu bidang. Sebab, jika PNS terlalu lama pada satu bidang maka hal itu tidak akan berdampak baik. Peluang PNS untuk bermain akan semakin tinggi. Selain itu, PNS tidak akan berkembang. Karena, pekerjaan yang dia lakukan tidak ada tantangan.

“Paling lama PNS menduduki suatu jabatan antara 3 sampai 5 tahun lah. Itu menurut saya masa yang sangat ideal. Terlalu cepat dalam melakukan pergantian juga tak baik juga. Karena mereka  belum matang dan tidak menguasai persoalan. Tapi terlalu lama juga tak boleh. Karena mereka telah pintar dan akan memanfaatkan peluang yang ada untuk tujuan yang keliru,” ujarnya.

Terpisah, Chairul Darwis juga mendukung rencana  lelang jabatan tersebut. Alasannya, lelang jabatan tersebut akan membuat penyelenggaraan pemerintahan lebih transparan. Kendati begitu, menurutnya, tentu saja tak semua PNS yang bisa mengikuti lelang jabatan tersebut. Sebutnya, harus ada persyaratan yang jelas bagi PNS yang akan ikut dalam lelang jabatan tersebut.

“Misalnya, PNS yang mengikuti lelang jabatan tersebut tentu saja harus memenuhi persyaratan seperti kepangkatan. Kalau ikut lelang jabatan untuk eselon II, maka yang bersangkutan harus lebih dulu pernah menjabat eselon III. Jangan lompat pagar begitu saja,” ulasnya.

Selama ini, ia melihat dalam penempatan pejabat kerap lompat pagar. “Saya masih melihat di sejumlah daerah hal ini masih terjadi. Secara kepangkatan yang bersangkutan belum layak untuk menduduki jabatan tersebut, tapi telah ditempatkan untuk menduduki posisi tersebut,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Jayadisman mengatakan, sepanjang payung hukum untuk lelang jabatan tersebut telah ada, pihaknya akan melaksanakan kebijakan tersebut. “Kalau nanti ada payung hukumnya, kami di daerah tentu akan melaksanakannya. Kami tentu tak bisa melakukan suatu kegiatan yang sifatnya masih wacana. Sepanjang telah ada aturan jelasnya, kita akan ikuti,” ucapnya.

Berita Padang Ekspres sebelumnya ( 24/5) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan &RB) Azwar Abubakar mengatakan  pemerintah kembali mematangkan rancangan  undang-undang aparatur Sipil Negara (RUU) ASN). Salah satunya, lelang jabatan untuk eselon I dan II yang berlaku secara nasional. Penerapan  sistem lelang jabatan penting dilakukan agar seluruh PNS mendapatkan kesempatan sama menduduki  posisi managerial.

“Namanya  promosi jabatan (lelang jabatan) secara terbuka. Secara Prinsip  ada persaingan  sehat, lebih terbuka , bukan hanya kepintaran  tapi juga kesetiaan,” ujarnya.

Meski lelang jabatan dilakukan dilakukan terbuka, tetap ada syarat yang harus dipenuhi kandidat. Di antaranya, lelang jabatan  diutamakan PNS yang telah menduduki eselon I dan II. Pangkat dan calon peserta juga harus berada di bawah jabatan yang diinginkan. “Tidak boleh lompat pangkat eselon I, paling kurang 4 D. Peserta juga harus mengikuti uji kompetensi,” katanya.

Tags: Dukung, Jabatan, Lelang, Pamong, Senior

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:08 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Mau Jadi PNS? Pemerintah Cuma Cari Lulusan Terbaik

Pemerintah tengah berupaya untuk memperbaiki sistem seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memenuhi birokrasi tanah air dengan lulusan terbaik dari seluruh daerah dengan target minimal 1% dari total populasi.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo mengaku, baik buruknya birokrasi tergantung cara pemerintah dalam merekrut pegawainya.

“Kami sedang mencoba memperbaiki seleksi PNS dengan sistem tes. Kami ingin mengajak sarjana di seluruh perguruan tinggi terbaik untuk bergabung menjadi PNS atau birokrasi,” terang dia di Jakarta,

Pasalnya, Eko menambahkan, pemerintah tahun ini menargetkan hanya menerima merupakan lulusan terbaik dari perguruan tinggi terbaik untuk masuk dalam birokrasi pemerintah. Sebab banyak tenaga sarjana terbaik Indonesia justru lari ke luar negeri dengan tawaran yang lebih menggiurkan dibanding negaranya.

“Minimal 1% orang terbaik di Indonesia harus masuk di birokrasi seperti negara China. Itu targetnya, kami akan perbaiki dari sisi seleksinya, daya tarik berupa income-nya ditingkatkan,” tandas dia.

Lebih jauh Eko menjelaskan, pihaknya sudah mulai menerapkan standar nilai minimal kelulusan. Diakuinya, sejak zaman kemerdekaa, Indonesia tidak pernah menggunakan standar tersebut sebagai patokan perekrutan PNS.

“Jadi kalau ada formasi atau pelamar 20 orang, nah yang 20 itu diambil semua meskipun nilainya berbeda. Tapi sekarang kalau kami butuh 20 orang, tapi yang lulus hanya 5 orang, ya yang diambil 5 orang itu,” tukas dia.

Eko mengklaim langkah-langkah ini merupakan pertama dalam sejarah Indonesia melalui sistem standar nilai minimal kelulusan. Tahun lalu, pihaknya telah menerapkan sistem tersebut.

Diharapkan ke depan, birokrasi Indonesia akan diisi oleh lulusan berkompeten sehingga dapat meningkatkan kualitas birokrasi.

“Rekrutmen harus bisa mengontrol belanja pegawai, penempatan pegawai yang memiliki integritas untuk mengurangi kebocoran anggaran dan penempatan pegawai berdasar kompetensi yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja,” terang Eko.

Tags: Liputan6com, Lulusan, Pemerintah, Terbaik

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:55 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Selasa, 04 Juni 2013

Gubernur Bengkulu Cuek Dilaporin Penundaan CPNS

Seorang wanita tiba-tiba mencegat dan menangis histeris di depan gubernur bengkulu Junaidi Hamsyah. Perempuan itu mempertanyakan SK CPNS suaminya, Nuharman yang lulus tujuh tahun lalu. Namun, sk tersebut tidak kunjung dikeluarkan BKD. 

Ironisnya, Mimi Kusnaini bukan mendapat jawaban yang menyejukkan, Gubernur bengkulu malah berlalu pergi dengan alasan tidak bertanggung jawab atas urusan yang diadukan wanita tersebut.
Perempuan usia 40-an itu langsung mencegat dan menangis histeris di depan Junaidi saat gubernur usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Sambil menangis dia meminta Gubernur membantu persoalan penundaan SK CPNS Nuharman yang telah dinyatakan lulus pada 2006 lewat jalur honorer angkatan di bawah 2005.
Bingung dengan sikap spontan itu, Junaidi sempat menanyakan maksud dan tujuannya. Namun setelah dijelaskan gubernur malah meninggalkan si wanita tersebut dengan alasan persoalan itu bukan tanggung jawabnya. Alasannya, di masa dia menjabat tidak ada pengangkatan honorer.
Kecewa dengan sikap Gubernur itu Mimi langsung menemui Komisi I DPRD Bengkulu. Di depan anggota komisi dan Ketua BKD Provinsi Bengkulu dia dijanjikan akan difasilitasi hingga ke BKN.

Pihak BKD Bengkulu beralasan penundaan tersebut, karena dalam PP 48 tahun 2005 soal pengangkatan honorer disebutkan salah satu syaratnya tidak pernah terputus sebagai honorer. Sedangkan, Nuharman pada Maret 2005 pernah dipecat di dinas yang dinaunginya. Namun, kembali diangkat bekerja sebagai honorer pada tahun yang sama di dinas yang sama pula. Kasus tu pernah dilaporkan pihak keluarga Nuharman ke Polda Bengkulu, namun proses hukumnya jalan di tempat.

Tags: Bengkulu, Dilaporin, Gubernur, Penundaan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:31 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Puluhan PNS Terjaring Razia Disiplin

MAJALENGKA, (PRLM).- Sebanyak 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Majalengka terjaring razia Gerakan Disimplin Nasional yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat bekerja sama Sat Pol PP Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, dan Pengadilan Negeri.

Menurut keterangan Kasat Pol PP Majalengka H. Udin Abidin disertai Kepala Bidang Penegakan Perda Endi Erwandi, selain merazia PNS pada pelaksanaan penegakan Perda Provinsi Jawa Barat tahun 2013 di Majalengka, petugas menjaring puluhan pengemudi sepeda motor yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.

“Razia GDN untuk PNS ini hanya dilakukan di ruas jalan Panyingkiran, sehingga mereka yang terjaring tersebut kebetulan mereka melintas ke wilayah tersebut dan kepergiannya dari kantor tidak membawa surat izin atau surat tugas,” ungkap Udin Abidin.

Beberapa PNS yang terjaring razia tersebut tak hanya pelanggaran keluar kantor namun juga ada di antara mereka yang mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Akibatnya pelanggaran yang dilakukannyapun menjadi dobel.

Pada pelaksanaan oprasi GDN tersebut langsung dilakukan sidang di tempat yang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri Majalengka bersama Kejaksaan Negeri Majalengka. Setidaknya terdapat 46 kendaraan yang terjaring dan melakukan sidang di tempat. Vonisnya hampir rata-rata membayar denda Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.

Total nilai denda yang yang diperoleh dari peserta sidang tersebut mencapai Rp 1,665 juta ditambah biaya perkara senilai Rp 46.000 atau masing-masing yang berperkara dikenai biaya senilai Rp 1.000.***

Tags: Disiplin, Puluhan, Razia, Terjaring

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:29 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Apabila 4 Tahun tidak tunjukkan peningkatan kinerja, PNS akan dipecat

Pemerintah saat ini tengah berencana melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dalam RUU akan disebutkan apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun maka akan dikeluarkan.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.

“Kita akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja individu, penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan Kinerja Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan peringatan satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan,” ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta.

Eko menegaskan aturan tersebut tertuang dalam RUU Aparatur Sipil Negara. Pemerintah selanjutnya akan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sehingga dalam waktu dua tahun ke depan atau sekitar 2015 akan bisa mulai diterapkan.

“Tapi dalam RUU itu diberikan waktu menyiapkan seluruh RPPnya selama dua tahun tapi kami sudah bekerja menyiapkan 17 RPP yang ditunjukan,” pungkas dia.

Tags: Apabila, dipecat, Kinerja, peningkatan, Tahun, Tidak, tunjukkan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:57 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Puluhan PNS Cirebon Terjaring Razia

Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,terjaring razia tim gabungan SatPol PP, Dinas Perhubungan, Badan Kepegawaian Daerah setempat karena keluyuran di saat jam kerja tidak membawa surat izin keluar dari dinas tempat mereka bekerja.

Kepala Bidang Ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon, E. Kusaeri, menuturkan, razia bagi Pegawai Negeri Sipil yang keluar kantor tanpa surat izin untuk menertibkan dan meningkatkan disiplin karena khawatir pelayan masyarakat terganggu.

Mereka yang terjaring razia, kata dia, akan diberikan pengarahan dan tindakan pelanggaran disiplin. Harapannya saat keluar jam kerja PNS taati peraturan dengan membawa izin keluar.

Sementara itu Kar, salah seorang Pegawai Negeri Sipil yang terjaring razia mengaku, tidak akan mengulangi kembali keluar jam kerja tanpa surat keterangan dari dinasnya.

Tags: Cirebon, Puluhan, Razia, Terjaring

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:44 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Senin, 03 Juni 2013

Pemko Diminta Terbuka soal Honorer

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan Pemko Pematangsiantar, Sumut, untuk bersikap transparan terkait dengan data-data honorer kategori dua (K2).

Kepala Bagian (Kabag) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, mengatakan, sempat munculnya polemik mengenai kabar pencoretan 38 nama honorer K2  yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar, mengindikasikan pejabat terkait di Pemko tidak bisa memberikan keterangan secara baik kepada publik lewat wartawan.

“Keterangan ke publik harus cepat, transparan. Saya minta keterangan ke publik soal honorer dilakukan satu pintu, lewat humasnya, agar informasi tidak simpang siur. Nggak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujar Tumpak kepada JPNN di Jakarta.

Dia menilai, Walikota Siantar Hulman Sitorus sendiri sudah berupaya berhati-hati dalam menyikapi soal honorer K2 ini. “Walikotanya gak mau seperti walikota sebelumnya (RE Siahaan yang terjerat kasus korupsi, red),” ujar Tumpak.

Seperti diketahui, kabar dicoretnya 38 honorer K2 sampai juga ke “telinga” BKN. Sampai-sampai, Tumpak harus turun tangan langsung, memberikan penjelasan kepada pejabat terkait di Pemko Siantar, pada pekan lalu. Hasil pertemuan, Tumpak mendapatkan klarifikasi bahwa pencoretan 38 honorer K2 baru sebatas rencana, belum dilakukan Pemko.

Tags: Diminta, Honorer, Pemko, Terbuka

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 9:03 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Masa Jabatan PNS Eselon I-II Dibatasi Hanya 5 Tahun

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo tengah mengkaji rumusan kebijakan baru untuk memperkuat birokrasi pemerintah Indonesia yang semakin kuat. Salah satunya dengan menerapkan masa periode bagi pejabat Eselon I dan II selama 5 tahun.

“Jabatan pimpinan tertinggi atau tingkat Eselon I dan II akan dibatasi selama satu periode atau 5 tahun,” ujar Eko di Jakarta.

Bila masa jabatan itu telah berakhir, kata dia, pejabat tersebut harus kembali melamar jika ingin menduduki posisi yang sama.

“Harus lamar dan ikut seleksi lagi. Kalau tidak lulus bisa ikut lagi dari batas waktu 6 bulan atau downgrade tingkat eselon,” tambah Eko.

Dia menjelaskan, kebijakan baru ini dilakukan untuk memperkuat reformasi birokrasi di tanah air yang kerap terkontaminasi oleh unsur kepentingan politik, senioritas dan pangkat.

Di samping itu, pemerintah ingin menggeser sistem kebijakan promosi jabatan dari karir tertutup menjadi sistem karir terbuka yang menguji seseorang melalui kompetensi. Utamanya terdiri dari integritas, wawasan, kebangsaan, kompetensi dasar maupun bidang.

“Rencana ini yang sedang kami bahas dan tertuang dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara,” pungkas Eko.

Tags: Dibatasi, Eselon, Hanya, Jabatan, Liputan6com, Tahun

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:09 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Daerah Tunggu Formasi CPNS 2013

Formasi rekrut CPNS dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan-RB), hingga saat ini ditunggu pihak pusat. Salah satunya oleh kabupaten Bungo.BKD Bungo belum mendapatkan petunjuk.Hal tersebut diakui bupati Bungo, H Sudirman Zaini, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, kemarin.

“Kita sudah mengirimkan jumlah kebutuhan CPNS untuk tahun 2013 ini. Tapi, belum ada petunjuk,” katanya, senin (29/4) lalu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Bungo, M. Yusuf juga mengatakan hal yang demikian. Menurutnya, usulan formasi penerimaan CPNS yang diajukan oleh BKD Bungo itu memang masih dikaji oleh pusat.

“Saat ini, kita masih menunggu usulan yang telah diajukan itu,” katanya belum lama ini.

Sekda Kabupaten Tanjab Timur, Sudirman mengatakan, untuk penerimaan rekruitmen CPNS tahun 2013, masih harus menunggu usulan laporan pihak BKD kepada Bupati. Sebelumnya Bupati memang telah meminta dirinya dan Kepala Bappeda untuk mempelajari rekruitmen CPNS tahun 2013 ini.
Namun hingga kini hasil dari revisi belum bisa diketahui,” ujarnya kemarin (30/4).
Penerimaan CPNS di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh untuk tahun 2013 belum jelas. Pasalnya sampai saat ini formasi CPNS dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen-PAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum turun. 
Kabid Pengangkatan dan Mutasi BKD Kabupaten Kerinci mengatakan, sampai saat ini formasi CPNS dari Kemen-PAN belum turun. Menurutnya pihaknya sudah memberikan data PNS di Kabupaten Kerinci ke Kemen-PAN dan BKN tahun 2012 lalu, namun sampai saat ini formasi CPNS untuk Kabupaten Kerinci belum turun. “Kita tidak mengajukan formasi. Kita hanya mengajukan data PNS di Kerinci, berapa yang pensiun, akan pensiun dan yang mutasi ke daerah lain. Nanti Kemen-PAN yang analisa berapa formasi yang dibutuhkan Kerinci,” ujarnya.
Dikatakannya, formasi yang paling banyak dibutuhkan Kabupaten Kerinci adalah guru SD dan tenaga kesehatan.”Guru SD banyak yang pensiun, jadi kita kekurangan,” katanya. 
Sebelumnya Kepala BKD Kerinci Evron Edison mengaku sudah mengusulkan 1.500 formasi ke BKN dan Men-PAN. Menurutnya, Usulan 1.500 formasi ini, untuk memenuhi kebutuhan pegawai di Pemkab kerinci selama lima tahun ke depan.

Usulan formasi itu sudah disampaikan ke BKN dan Men-PAN sejak Desember 2012 lalu. 
Disebutkannya, 2013 ini Pemkab Kerinci kekurangan sekitar 300 guru. Baik guru SD, SMP, maupun guru SMA. Untuk tenaga teknis Pemkab kekurangan sekitar 135 PNS.
Kebutuhan pegawai juga dikarenakan banyak PNS yang memasuki masa pensiun. Sementara PNS yang pensiun pada 2011 dan 2012 belum ada penggantinya sama sekali. Soalnya Kerinci tidak membuka tes CPNS seperti daerah lainnya. “Untuk yang pensiun sekitar 300 orang,” ungkapnya. 
Sementara itu Kabid Pengangkatan dan Mutasi Kota Sungaipenuh juga mengatakan, sampai saat ini formasi CPNS tahun 2013 untuk Pemkot Sungaipenuh belum turun. Padahal pihaknya sudah mengusulkan formasi sekitar 1000 formasi CPNS. “Yang paling banyak Guru, tenaga kesehatan. Formasi untuk tamatan SMA kita membutuhkan Satpol PP,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk penerimaan CPNS tahun 2013 Pemkot Sungaipenuh sudah menganggarkan dana penyelenggaraan tes CPNS di APBD 2013. “Sudah dianggarkan di APBD,” pungkasnya.(Dik)
Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Batanaghari, optimis bahwa untuk tahun ini akan melakukan penerimaan calon pegawai negri sipil (CPNS) untuk wilayah Batanghari. Hal tersebut dikatakan Kepala BKPPD Batanghari, Ariansyah, ketika dikonfirmasi kemarin.

Dikatakannya, untuk formasi penerimaan CPNS di Batanghari telah dikirimkannya ke BAKN. Dan mengetahui usaha bupati untuk meminta jatah penerimaan itu, dirinya optimis tahun ini Pemkab Batanghari akan melakukan penerimaan CPNS.

“Kami optimis tahun ini kita bisa melakukan penerimaan, untuk usulannya minggu lalu sudah kami kirim,” ujarnya.

Dijelaskan ariansyah, berdasarkan perhitungan dari Analisis Beban Kerja (ABK) dan analisis Jabatan (Anjab), maka Pemkab Batanghari membutuhkan sebanyak 1137 pegawai baru. Formasi itu ditegaskan oleh Ariansyah di dominasi oleh tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Tags: Daerah, formasi, Tunggu

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:37 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pembinaan Jabatan Fungsional PNS Harus Dipertajam

 Liberalisasi ekonomi global menuntut pasar kerja yang semakin ketat dan kompetitif. Oleh karena itu ke depannya pasar kerja akan lebih terspesialisasi pada bidang-bidang profesi dan kompetensi tertentu salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Dalam agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Kementrian PAN, salah satunya adalah peningkatan kualitas PNS melalui pembinaan di jabatan fungsional,” jelas Kepala BPPT Marzan A Iskandar di Jakarta.

Hingga saat ini telah terdaftar kurang lebih 114 jabatan fungsional untuk PNS yang telah diakui. Nantinya mereka melakukan pembinaan kompetensi pegawai negeri dan meningkatkan keprofesionalannya melalui berbagai pelatihan dan uji kompetensi salah satunya melalui jabatan fungsional Perekayasa.

“Kompetensi perekayasa memeliki kedudukan yang sangat strategis sebagai bagian dari komponen pembangunan nasional Indonesia melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di sektor Industri,” tambahnya. Nantinya para Perekayasa dituntut untuk mempunyai profesionalisme yang tinggi agar mampu mengantarkan industri nasional mampu bersaing dalam bisnis global.

Tags: Dipertajam, Fungsional, Harus, Jabatan, Pembinaan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:43 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Minggu, 02 Juni 2013

Dahlan setuju pemecatan PNS yang tidak produktif selama 4 tahun

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bakal mendukung sepenuhnya rencana pemerintah meningkatkan kualitas kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Termasuk memecat PNS yang empat tahun tidak produktif dan berkinerja maksimal.

“Memang ada aturan begitu (PNS dipecat), kalau ada bagus,” ucap Dahlan ketika ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (19/5).

Sejalan dengan rencana tersebut, Dahlan juga akan mengubah sistem kerja di perusahaan pelat merah. Dahlan meminta kepada masing-masing direksi BUMN untuk menghindari pegawai yang digaji tinggi tapi bermalas-malasan sedangkan yang rajin justru digaji kecil. Menurutnya, ini berdampak pada rasa ketidakadilan.

“Masing-masing BUMN saya minta mengubah sistem untuk menghindari kejadian karyawan gaji besar yang tidak produktif, ini akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Dan menerapkannya lebih mudah di korporasi (dibandingkan PNS),” jelas Dahlan.

Selama ini masalah karyawan outsourcing di perusahaan pelat merah adalah ketidakadilan. Karyawan outsourcing yang digaji lebih kecil justru bekerja lebih keras dibanding karyawan tetap yang mempunyai gaji lebih besar.

Dahlan tidak malu-malu membongkar ketidakadilan di perusahaan pelat merah. “Banyak yang bekerja satu ruangan pegawai BUMN tetap bermalasan dan dilihat pegawai outsourcing yang bekerja lebih keras. Ini ada ketidakadilan,” tutup Dahlan.

Sebelumnya, pemerintah saat ini tengah berencana melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dalam RUU akan disebutkan apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun maka akan dikeluarkan.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.

“Kita akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja individu, penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan Kinerja Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan peringatan satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan,” ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (16/5).

Eko menegaskan aturan tersebut tertuang dalam RUU Aparatur Sipil Negara. Pemerintah selanjutnya akan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sehingga dalam waktu dua tahun ke depan atau sekitar 2015 akan bisa mulai diterapkan.

Tags: Dahlan, pemecatan, produktif, selama, Setuju, Tahun, Tidak

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:50 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


4 Honorer Pemalas di Solo Gagal Jadi PNS -

 Empat orang tenaga honorer kategori II (K2) harus gigit jari karena batal diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Keempatnya dinilai tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Berdasarkan hasil uji publik dua orang di antaranya sering membolos, sementara dua orang yang lain sudah mengundurkan diri.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Solo, Lancer S Naibaho menjelaskan, honorer K2 yang dinominasikan menjadi PNS di Jajaran Pemkot Solo sebanyak 840 orang. Empat nama di antaranya, terpaksa harus dihapus dari database. “Yang Mengundurkan diri sebanyak dua orang dan diberhentikan oleh SKPD-nya sebanyak dua orang. Berdasarkan klarifikasi, mereka sering bolos,” katanya.

Keempat tenaga honorer tersebut, lanjut Lancer, berdasarkan berkas inventarisasi hasil uji publik merupakan tenaga pengajar dan staf di sekolah. Dirinya menduga, keempat tenaga honorer tersebut memiliki pekerjaan sampingan di tempat lain sehingga kurang disiplin dan memilih mengundurkan diri.

BKD telah menyerahkan daftar nominatif K2 tersebut disertai hasil uji publik selama April 2013 ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada awal bulan ini. Oleh BKN, lanjut dia, daftar nominatif honorer K2 kemudian diserahkan ke Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) sebagai landasan menyusun daftar peserta ujian CPNS. Kemungkinan, kepastian rekrutmen CPNS dari kalangan tenaga honorer K2 akan diketahui September mendatang.

Kepala BKD Pemkot Solo, Hari Prihanto memastikan keuangan daerah siap apabila rekrutmen CPNS diselenggarakan tahun ini. Besaran dana disesuaikan kebutuhan ujian, baik itu rekrutmen per bidang kompetensi atau bahkan seleksi terbuka.

“Untuk mengantisipasi kebutuhan rekrutmen, tersedia dana di APBD. Entah itu nanti konkritnya seleksi terbuka ataupun mengambil dari tenaga honorer K2. Sedangkan saat ini, kebijakan masih di tangan pemerintah pusat. Daerah tinggal mengikuti saja,” jelasnya.

Tags: Gagal, Honorer, Pemalas

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:46 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


RUU ASN yang Atur Lelang Jabatan Mandeg di Tengah Jalan

Lelang jabatan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya sedang diatur di Undang-undang. Namun pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur hal tersebut mandeg di tengah jalan.

“RUU ASN mandeg pembahasannya di pemerintah sudah 2 masa sidang DPR menunggu,” kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar S.

RUU ASN mengatur banyak hal termasuk menyangkut birokrasi dan jenjang karier PNS. Golnya adalah memperkuat reformasi birokrasi.

“Reformasi birokrasi bisa berjalan kalau ditunjang RUU ASN, ada lelang jabatan, transparansi keterbukaan, membabaskan birokrasi dari politik,”katanya.

Lalu kapan RUU ASN akan diteruskan? Belum ada kepastian terkait hal ini.

“Yang jelas mandegnya di pemerintah,” tegasnya.

Tags: Detikcom, Jabatan, Jalan, Lelang, Mandeg, Tengah

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:59 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


SBY Ingin Ubah RUU Aparatur Sipil Negara Secara Aman

 Pembahasan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) di tingkat pemerintah kembali dilakukan dalam sidang kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pembahasan RUU ASN terlihat sangat hati-hati yang dibuktikan dengan digelarnya sidang ini secara tertutup.

“Presiden mau berubah secara aman,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, sesaat sebelum mengikuti sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta.

Dijelaskan Azwar, Presiden ingin mengetahui lebih detil lagi soal muatan RUU ASN, agar tidak terjadi masalah ketika dibahas bersama DPR. Apalagi terdapat sejumlah pasal krusial dalam RUU ini. “Tapi yang jelas tak ada perdebatan dalam pembahasan ini, termasuk soal batas usia pensiun,” jelas Azwar.

Jika nanti diundangkan, memang banyak hal akan berubah, khususnya terkait dengan sistem karier di kalangan pegawai negeri sipil. “Yang paling kuat dalam RUU ASN adalah persaingan secara terbuka, namun masih dikaji seterbuka apa?” ujarnya.

Beberapa masalah krusial yang terdapat dalam RUU ASN di antaranya masalah Batas Usia Perpanjangan (BUP) Pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun. Ini akan berlaku untuk PNS kategori struktural dan dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk PNS kategori fungsional; pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pembinaan PNS di daerah, dan pelaksanaan promosi jabatan di instansi pemerintah secara terbuka.

Selain Azwar, turut hadir pada rapat ini Menko Kesra Agung Laksono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono. Hingga berita ini diturunkan, sidang kabinet terbatas masih berlangsung. (Ism/*)

Tags: Aparatur, Ingin, Negara, Secara, Sipil

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:52 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sabtu, 01 Juni 2013

32 Pemda Kompak Tolak Hasil Audit BPKP Soal Honorer K1

Hasil rekomendasi tim audit yang dinakhodai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapatkan protes dari daerah. Akibatnya, 8.724 honorer kategori satu (K1) terkatung-katung nasibnya.

“Semua rekomendasi BPKP atas hasil audit tujuan tertentu (ATT) disanggah 32 daerah. Protes ini ditujukan langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),” ungkap Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang ditemui JPNN di kantornya.

Protes pemda terhadap hasil ATT ini tidak hanya karena rekomendasi memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK). Tapi juga rekomendasi otorisasi, di mana harus ada surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang saat ini menjabat. Di samping kewajiban daerah melampirkan surat pelimpahan kewenangan untung mengangkat honorer.

“Banyak daerah yang memerlukan otorisasi karena tenaga honorernya diangkat bukan oleh PPK, tidak terima dengan rekomendasi BPKP. Mereka beralasan, pejabat yang mengangkat sudah tidak ada lagi. Sementara PPK yang baru enggan memberikan surat keterangan,” terangnya.

Adapun honorer K1 yang diwajibkan otorisasi tersebar di Pemkab Aceh Besar sebanyak 333 honorer, Pemkab Aceh Tenggara (10), Pemkab Simeulue (10), Pemkab Aceh Singkil (110), Pemkab Aceh Tamiang (60), Pemkot Sabng (33), Pemkot Medan (143), Pemkab Solok Selatan (2), Pemkab Ogan Komering Ulu (119), Pemkab Tulang Bawang (52), Pemkbat Bekasi (18), Pemkab Purworejo (129), Pemkab Nganjuk (1178), Pemprov Kalimantan Timur (48), Pemkab Bolaang Mongondow (93), Pemprov Gorontalo (24), Pemkab Toli-Toli (17), Pemkab Jeneponto (62), Pemkab Luwu Utara (42), Pemkot Baubau (88), Pemprov Bali (16), Pemkab Rote Ndao (30), Pemkab Manggarai Barat (19), Pemprov Papua (380), Pemkab Mimika (433), Pemprov Kepulauan Riau (46), dan Pemprov Sulawesi Barat (28).

Ditambahkan Tumpak, pemerintah pusat sebenarnya tidak memberikan peluang untuk menyanggah hasil ATT BPKP. Hanya saja karena ketidakpuasan daerah membuat mereka ramai-ramai membuat surat sanggahan ke MenPAN-RB.

“Sebenarnya tidak semua honorer K1 yang diotorisasi. Ada yang MK dan TMK, tapi karena daerah menolak hasil rekomendasi BPKP, jadinya yang sudah MK belum bisa mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Lantaran BKD tidak mau mengajukan berkas penetapan NIP dengan alasan tidak puas dengan hasil auditnya,” tandasnya.

Tags: Audit, Hasil, Honorer, Kompak, Pemda, Tolak

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:27 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.