Kamis, 02 Mei 2013

Ribuan PNS Yunani akan diberhentikan

 Sebanyak 4.000 PNS Yunani akan diberhentikan pada 2013.

Para kreditur internasional Yunani telah menyetujui serangkaian reformasi ekonomi negara itu termasuk pemutusan hubungan kerja ribuan pegawai negeri sipil.

Menteri Keuangan Yunani, Yannis Stournaras, mengatakan beberapa ribu pegawai negeri sipil di sektor publik yang kinerjanya buruk akan diberhentikan.

Stournaras menambahkan pegawai yang kinerjanya buruk selanjutnya akan digantikan oleh wajah-wajah baru yang lebih mampu.

Beberapa media Yunani melaporkan pemerintah telah setuju untuk memberhentikan 4.000 pekerja sektor umum tahun ini dan 11.000 orang pada 2014.

Pengumuman tentang persetujuan reformasi dan pemutusan hubungan kerja ribuan PNS terjadi setelah diadakan perundingan selama berminggu-minggu.

Perundingan menyangkut langkah-langkah yang perlu ditempuh Yunani sebelum menerima talangan dana berikutnya. Paket penyelamatan terbaru untuk Yunani ini mencapai lebih dari US$11 miliar.

Sejauh ini, pegawai negeri sipil mendapat jaminan pekerjaan selama hidup berdasarkan konstitusi yang disusun awal abad ke-20.

Jaminan diberikan untuk melindungi PNS dari pemecatan tak adil atas dasar afiliasi politik mereka.

Namun jaminan tersebut banyak disalahgunakan.

Tags: diberhentikan, Ribuan, Yunani

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:07 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Rabu, 01 Mei 2013

Pariaman tak Terima CPNS

Bagi warga Ko­ta Pariaman yang menanti pene­ri­maan CPNS lewat jalur umum, siap-siap kecewa. Sama seperti tahun lalu, ta­hun 2013 ini Pemko Pariaman ti­dak melakukan pene­rimaan CPNS le­wat jalur umum. Sebab, anggaran be­lanja pegawai Pemko Pariaman sudah lebih dari 50 persen dari total APBD.

Kepala BKD Kota Pariaman, Khaidir mengatakan, sesuai dengan ketentuan Kementerian Pen­daya­gunaan Aparatur Negara dan Refor­masi Birokrasi, bagi daerah yang anggaran belanja pegawainya lebih dari 50 persen dari jumlah APBD, maka belum boleh melakukan pe­nerimaan CPNS lewat jalur umum.

Selain itu, menurut Khaidir, jumlah honorer kategori 2 Pemko Pariaman, jauh lebih banyak diban­dingkan jumlah pegawai yang pen­siun selama dua tahun terakhir, hal ini juga membuat Pemko Pariaman tidak bisa melakukan penerimaan CPNS lewat jalur umum.

Meski demikian, Khaidir menye­butkan sebenarnya Pemko Paria­man membutuhkan pengangkatan CPNS terutama untuk guru. Dengan rincian untuk guru kelas SD seba­nyak 38 orang dan guru BP untuk SMP/SMA sebanyak 18 orang. Na­mun pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena memang sudah ada ketentuan dari Kemen PAN-RB.

Honorer K 2 Uji Publik

Sementara itu, pasca­dilaksa­na­kannya uji publik nama-nama ho­noner kategori 2 di Dinas Pendi­dikan Pemuda dan Olahraga (Dis­dikpora) dan Badan Lingkungan Hi­dup, BKD sudah menerima sepu­luh surat sang­gahan dari warga Kota Pariaman.

Surat sanggahan itu, terkait masa kerja sejumlah honorer K-2 yang tidak memenuhi persyaratan. Se­hing­ga, masih dilakukan verifikasi untuk mengecek kebenaran surat sanggahan tersebut.

“Sesuai aturan Kemen PAN-RB, nama-nama yang terdaftar pada honorer K-2 dilakukan uji publik. Arti­nya, nama-nama tersebut di­umum­kan di dinas terkait, dalam hal ini yang terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dan Badan Ling­kungan Hidup. Masyarakat diper­silakan turut mengawasi nama-nama honorer K-2 yang lolos itu,” ujarnya.

Uji publik dilakukan selama 21 hari, terhitung sejak Senin lalu. Jika ada yang tidak memenuhi persya­ratan, bisa melakukan sanggahan ke BKD Pariaman untuk diverifikasi sebelum dikirim ke Kemen PAN-RB.

Jika sanggahan tersebut benar, ho­norer K-2 tidak bisa mengikuti ujian pengangkatan untuk jadi CPNS. (*)

Tags: Pariaman, Terima

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:28 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Korupsi anggaran, KPK panggil PNS dan mantan pejabat

Di tengah karut marut pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Tim penyidik lembaga antikorupsi itu bakal memeriksa beberapa pegawai negeri sipil mantan pejabat lembaga pimpinan Menteri Pendidikan Muhammad Nuh itu.

Para pegawai negeri sipil Kemendikbud yang diperiksa adalah Umar Sahid, Sunarto, Sogol, dan Setyo Bimandoko. Sementara dua mantan pejabat Kemendikbud yang diperiksa adalah mantan Inspektur Inspektorat Jen Kemendiknas, Marhusa Panjaitan, serta mantan BPP Inspektur V Itjen Kemendiknas, Zainal Abidin. Mereka semua diperiksa sebagai saksi.

“Enam saksi itu diperiksa buat tersangka MS (Muhammad Sofyan),” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha lewat pesan singkat, Selasa (16/4).

Pekan lalu, Zainal Abidin mengaku sudah mengembalikan uang honor yang dia terima sebesar Rp 23 juta. Dia mengaku tidak tahu jika duit pemberian itu merupakan hasil korupsi.

KPK sudah menetapkan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Muhammad Sofyan (MS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di Inspektorat Jenderal Kemendiknas tahun anggaran 2009.

Sofyan diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Irjen Kemendiknas untuk melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 13 miliar. Modusnya dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags: anggaran, Korupsi, mantan, panggil, pejabat

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 1:59 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Antisipasi Kecurangan Penerimaan CPNS Pemrov Jalin Kerjasama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berencana menjalin kerja sama antara dua lembaga hukum selama dalam proses penerimaan CPNS 2013 yang dihelat Juli mendatang.Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Tau Toto Tanaranggina.

Menurutnya, kerjasama tersebut dilakukan sebagai transfaransi serta mencegah terjadinya bentuk kecurangan
yang dapat menciderai proses seleksi CPNS.

Namun kendati demikian, sebelum kerjasama itu direalisasikan, pihak Pemprov terlebih dulu harus menerima apa hasil keputusan dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) prihal jumlah kuota CPNS yang bakal diterima.

“Kita juga tidak bisa serta merta membangun kerjasama dengan instansi lain sebelum ada jawaban dari pusat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, apa yang menjadi permintaan pihak Menpan dan BKN, terkait seberapa besar usulan jumlah kouta CPNS yang akan diterima tahun ini di lingkup Pemprov Sulsel.

Hal itu, lanjut Toto semuanya sudah terpenuhi bahkan seluruh berkas yang diminta sudah dilengkapi sebelum kemudian dikirim ke pusat.

“Yang perlu dibahas saat ini adalah berapa jumlah kuota Sulsel yang akan disetujui. Bukan membahas soal seperti apa tindaklanjut dalam mengantisipasi kecurangan atau penyimpangan pada CPNS tahun ini,” katanya.

Menurutnya, jika dalam proses penyeleksian penerimaan CPNS terdapat kecurangan, secara otomatis pihak Pemprov pasti akan melaporkan kasus tersebut kepihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian.

Sebaliknya pun begitu, jika pihak kejaksaan menemukan adanya indikasi penyimpangan ataupun suap, hal itu menjadi kewenangannya.

“Sehingga kami memastikan proses penerimaan CPNS tahun ini akan berlangsung ketat. Tak konpensasi, mau dia anak pejabat, semuanya tetap mematuhi aturan yang berlaku,” terangnya.

Adapun mengenai dimana masyarakat ataupun pendaftar CPNS bisa memperoleh informasi mengenai formasi, atau jurusan apa saja yang diterima.

Kepala Kesbangpol Sulsel itu mengaku, akan mengumumkan pendaftaran CPNS melalui wibesaite BKD Sulsel.

“Bukan hanya itu, pengumuman pendaftaran juga akan kita tempel di papan pengumunan di setiap SKPD,” katanya. (Rud)

Tags: Antisipasi, Jalin, Kecurangan, Kerjasama, Pemrov, Penerimaan

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:31 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Juni, TK2D Pakai Seragam Hitam Putih

 Mulai Juni mendatang, Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) termasuk pegawai honorer tidak akan lagi mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk atribut PNS lainnya.
Larangan mengenakan atribut PNS itu dikeluarkan Pemkab Kutim untuk penataan dan memperjelas status kepegawaian. Dalam surat edaran Nomor 060/144/ORG.1 tanggal 10 April 2013 yang ditujukan ke semua Kepala SKPD, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Ismunandar menyebutkan, penegakan pelarangan merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Kutim Nomor 060/26/ORG.III tentang penataan pakaian dinas di lingkungan Pemkab Kutim.
“Dengan surat edaran bupati, diminta semua kepala SKPD melakukan penataan dan pembinaan dalam pemakaian pakaian dinas di lingkungan Pemkab,” jelas Ismunandar dalam suratnya.
Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa mulai 1 Juni, semua TK2D dan pegawai honorer sudah tidak lagi mengenakan batik Korpri serta seragam PNS. Sebagai pengganti, mereka wajib menggunakan kemeja putih dan celana hitam pada Senin, kemudian kemeja kuning gading dan celana atau rok hitam pada Selasa serta Rabu. Sedangkan Kamis menggunakan batik, dan pada Jumat mengenakan pakaian olahraga berupa training pack.
“Meski Jumat hari olahraga, tidak dipernankan memakai celana pendek, terlebih saat masuk kerja setelah berolahraga. Karenanya wajib memakai (celana, Red) training,” jelas Ismunandar.
Ismunandar menambahkan, kebijakan ini semata-mata untuk mempertegas tugas masing-masing pegawai. Selain itu memudahkan bagi masyarakat jika ingin berurusan, karena sulit membedakan antara PNS dan pegawai honorer.
“Yang berhak memakai seragam dan atribut PNS hanya yang mereka sudah secara resmi diangkat menjadi PNS yang diperkuat dengan SK Pengangkatan oleh pejabat berwenang,” tegas Ismunandar.

Tags: Hitam, Pakai, Putih, Seragam

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:21 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Selasa, 30 April 2013

Anggota Korpri Diminta Ubah Pola Kerja

Posisi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) semakin menguat seiring penyusunan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Karena dalam RUU ASN diatur mengenai bentuk kerja dari organisasi non kedinasan seperti Korpri dan Dharma Wanita.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto menegaskan agar Korpri semakin menunjukkan taringnya melalui pelayanan publik yang maksimal dan dengan kesadaran diri yang penuh.

Pola kerja dan pola pikir harus berubah, ada semangat dan komitmen dalam diri Korpri agar ikut mengangkat beban masyarakat melalui outcome yang berkualitas.

“Kalau apinya kecil, gerimis saja sudah mati apinya,” ujar Tasdik Kinanto yang juga Sekjen Korpri dalam keterangan persnya. Dikatakan, Korpri harus berusaha bangkit, terlebih dengan adanya pengungkit RUU ASN ini.

Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi netral dan tidak berpihak kepada partai politik tertentu.
Meski sempat redup, kini KORPRI sedang berupaya menyejahterakan anggotanya dengan mengerahkan segala potensi, seperti mendirikan koperasi bekerja sama salah satunya dengan Kementerian Perumahan Rakyat.

“Kedinasan atau tidak, pemerintah tetap membantu biaya operasionalnya guna peningkatan kinerja Korpri bagi pelayanan masyarakat,” tandasnya.

Tags: Anggota, Diminta, Kerja, Korpri

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 1:57 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Usia Pensiun PNS Diperpanjang

Menteri Perekonomian Hatta Rajasa angkat bicara soal rencana pemerintah menaikkan usia pensiun pegawai negeri sipil dari 60 tahun menjadi 62 tahun. “Soal itu bukan untuk memperpanjang usia bekerja. Tapi, memang ekspektasi hidup masyarakat Indonesia meningkat juga,” kata Hatta saat ditemui selepas rapat BBM di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta.

Namun, Hatta enggan berkomentar lebih lanjut. Sebab, kebijakan tersebut bukan menjadi wewenangnya, melainkan wewenang Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Seperti diberitakan, pemerintah memperpanjang batas pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan eselon I, eselon II, ataupun jabatan fungsional. Kalau selama ini usia pensiun maksimal 60 tahun, dengan aturan baru, usia 62 tahun boleh menjabat.

Beleid baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas PP No 32/1979 tentang Pemberhentian PNS.

Namun, ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh melanggengkan jabatan hingga umur 62 tahun. Pertama, PNS harus memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi. Kedua, memiliki kinerja yang baik. Ketiga, memiliki moral dan integritas yang baik. Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.

Tags: Diperpanjang, Pensiun

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:20 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.