Senin, 03 Juni 2013

Daerah Tunggu Formasi CPNS 2013

Formasi rekrut CPNS dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan-RB), hingga saat ini ditunggu pihak pusat. Salah satunya oleh kabupaten Bungo.BKD Bungo belum mendapatkan petunjuk.Hal tersebut diakui bupati Bungo, H Sudirman Zaini, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, kemarin.

“Kita sudah mengirimkan jumlah kebutuhan CPNS untuk tahun 2013 ini. Tapi, belum ada petunjuk,” katanya, senin (29/4) lalu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Bungo, M. Yusuf juga mengatakan hal yang demikian. Menurutnya, usulan formasi penerimaan CPNS yang diajukan oleh BKD Bungo itu memang masih dikaji oleh pusat.

“Saat ini, kita masih menunggu usulan yang telah diajukan itu,” katanya belum lama ini.

Sekda Kabupaten Tanjab Timur, Sudirman mengatakan, untuk penerimaan rekruitmen CPNS tahun 2013, masih harus menunggu usulan laporan pihak BKD kepada Bupati. Sebelumnya Bupati memang telah meminta dirinya dan Kepala Bappeda untuk mempelajari rekruitmen CPNS tahun 2013 ini.
Namun hingga kini hasil dari revisi belum bisa diketahui,” ujarnya kemarin (30/4).
Penerimaan CPNS di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh untuk tahun 2013 belum jelas. Pasalnya sampai saat ini formasi CPNS dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen-PAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum turun. 
Kabid Pengangkatan dan Mutasi BKD Kabupaten Kerinci mengatakan, sampai saat ini formasi CPNS dari Kemen-PAN belum turun. Menurutnya pihaknya sudah memberikan data PNS di Kabupaten Kerinci ke Kemen-PAN dan BKN tahun 2012 lalu, namun sampai saat ini formasi CPNS untuk Kabupaten Kerinci belum turun. “Kita tidak mengajukan formasi. Kita hanya mengajukan data PNS di Kerinci, berapa yang pensiun, akan pensiun dan yang mutasi ke daerah lain. Nanti Kemen-PAN yang analisa berapa formasi yang dibutuhkan Kerinci,” ujarnya.
Dikatakannya, formasi yang paling banyak dibutuhkan Kabupaten Kerinci adalah guru SD dan tenaga kesehatan.”Guru SD banyak yang pensiun, jadi kita kekurangan,” katanya. 
Sebelumnya Kepala BKD Kerinci Evron Edison mengaku sudah mengusulkan 1.500 formasi ke BKN dan Men-PAN. Menurutnya, Usulan 1.500 formasi ini, untuk memenuhi kebutuhan pegawai di Pemkab kerinci selama lima tahun ke depan.

Usulan formasi itu sudah disampaikan ke BKN dan Men-PAN sejak Desember 2012 lalu. 
Disebutkannya, 2013 ini Pemkab Kerinci kekurangan sekitar 300 guru. Baik guru SD, SMP, maupun guru SMA. Untuk tenaga teknis Pemkab kekurangan sekitar 135 PNS.
Kebutuhan pegawai juga dikarenakan banyak PNS yang memasuki masa pensiun. Sementara PNS yang pensiun pada 2011 dan 2012 belum ada penggantinya sama sekali. Soalnya Kerinci tidak membuka tes CPNS seperti daerah lainnya. “Untuk yang pensiun sekitar 300 orang,” ungkapnya. 
Sementara itu Kabid Pengangkatan dan Mutasi Kota Sungaipenuh juga mengatakan, sampai saat ini formasi CPNS tahun 2013 untuk Pemkot Sungaipenuh belum turun. Padahal pihaknya sudah mengusulkan formasi sekitar 1000 formasi CPNS. “Yang paling banyak Guru, tenaga kesehatan. Formasi untuk tamatan SMA kita membutuhkan Satpol PP,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk penerimaan CPNS tahun 2013 Pemkot Sungaipenuh sudah menganggarkan dana penyelenggaraan tes CPNS di APBD 2013. “Sudah dianggarkan di APBD,” pungkasnya.(Dik)
Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Batanaghari, optimis bahwa untuk tahun ini akan melakukan penerimaan calon pegawai negri sipil (CPNS) untuk wilayah Batanghari. Hal tersebut dikatakan Kepala BKPPD Batanghari, Ariansyah, ketika dikonfirmasi kemarin.

Dikatakannya, untuk formasi penerimaan CPNS di Batanghari telah dikirimkannya ke BAKN. Dan mengetahui usaha bupati untuk meminta jatah penerimaan itu, dirinya optimis tahun ini Pemkab Batanghari akan melakukan penerimaan CPNS.

“Kami optimis tahun ini kita bisa melakukan penerimaan, untuk usulannya minggu lalu sudah kami kirim,” ujarnya.

Dijelaskan ariansyah, berdasarkan perhitungan dari Analisis Beban Kerja (ABK) dan analisis Jabatan (Anjab), maka Pemkab Batanghari membutuhkan sebanyak 1137 pegawai baru. Formasi itu ditegaskan oleh Ariansyah di dominasi oleh tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Tags: Daerah, formasi, Tunggu

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:37 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pembinaan Jabatan Fungsional PNS Harus Dipertajam

 Liberalisasi ekonomi global menuntut pasar kerja yang semakin ketat dan kompetitif. Oleh karena itu ke depannya pasar kerja akan lebih terspesialisasi pada bidang-bidang profesi dan kompetensi tertentu salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Dalam agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Kementrian PAN, salah satunya adalah peningkatan kualitas PNS melalui pembinaan di jabatan fungsional,” jelas Kepala BPPT Marzan A Iskandar di Jakarta.

Hingga saat ini telah terdaftar kurang lebih 114 jabatan fungsional untuk PNS yang telah diakui. Nantinya mereka melakukan pembinaan kompetensi pegawai negeri dan meningkatkan keprofesionalannya melalui berbagai pelatihan dan uji kompetensi salah satunya melalui jabatan fungsional Perekayasa.

“Kompetensi perekayasa memeliki kedudukan yang sangat strategis sebagai bagian dari komponen pembangunan nasional Indonesia melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di sektor Industri,” tambahnya. Nantinya para Perekayasa dituntut untuk mempunyai profesionalisme yang tinggi agar mampu mengantarkan industri nasional mampu bersaing dalam bisnis global.

Tags: Dipertajam, Fungsional, Harus, Jabatan, Pembinaan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:43 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Minggu, 02 Juni 2013

Dahlan setuju pemecatan PNS yang tidak produktif selama 4 tahun

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bakal mendukung sepenuhnya rencana pemerintah meningkatkan kualitas kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Termasuk memecat PNS yang empat tahun tidak produktif dan berkinerja maksimal.

“Memang ada aturan begitu (PNS dipecat), kalau ada bagus,” ucap Dahlan ketika ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (19/5).

Sejalan dengan rencana tersebut, Dahlan juga akan mengubah sistem kerja di perusahaan pelat merah. Dahlan meminta kepada masing-masing direksi BUMN untuk menghindari pegawai yang digaji tinggi tapi bermalas-malasan sedangkan yang rajin justru digaji kecil. Menurutnya, ini berdampak pada rasa ketidakadilan.

“Masing-masing BUMN saya minta mengubah sistem untuk menghindari kejadian karyawan gaji besar yang tidak produktif, ini akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Dan menerapkannya lebih mudah di korporasi (dibandingkan PNS),” jelas Dahlan.

Selama ini masalah karyawan outsourcing di perusahaan pelat merah adalah ketidakadilan. Karyawan outsourcing yang digaji lebih kecil justru bekerja lebih keras dibanding karyawan tetap yang mempunyai gaji lebih besar.

Dahlan tidak malu-malu membongkar ketidakadilan di perusahaan pelat merah. “Banyak yang bekerja satu ruangan pegawai BUMN tetap bermalasan dan dilihat pegawai outsourcing yang bekerja lebih keras. Ini ada ketidakadilan,” tutup Dahlan.

Sebelumnya, pemerintah saat ini tengah berencana melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dalam RUU akan disebutkan apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun maka akan dikeluarkan.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.

“Kita akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja individu, penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan Kinerja Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan peringatan satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan,” ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (16/5).

Eko menegaskan aturan tersebut tertuang dalam RUU Aparatur Sipil Negara. Pemerintah selanjutnya akan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sehingga dalam waktu dua tahun ke depan atau sekitar 2015 akan bisa mulai diterapkan.

Tags: Dahlan, pemecatan, produktif, selama, Setuju, Tahun, Tidak

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:50 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


4 Honorer Pemalas di Solo Gagal Jadi PNS -

 Empat orang tenaga honorer kategori II (K2) harus gigit jari karena batal diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Keempatnya dinilai tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Berdasarkan hasil uji publik dua orang di antaranya sering membolos, sementara dua orang yang lain sudah mengundurkan diri.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Solo, Lancer S Naibaho menjelaskan, honorer K2 yang dinominasikan menjadi PNS di Jajaran Pemkot Solo sebanyak 840 orang. Empat nama di antaranya, terpaksa harus dihapus dari database. “Yang Mengundurkan diri sebanyak dua orang dan diberhentikan oleh SKPD-nya sebanyak dua orang. Berdasarkan klarifikasi, mereka sering bolos,” katanya.

Keempat tenaga honorer tersebut, lanjut Lancer, berdasarkan berkas inventarisasi hasil uji publik merupakan tenaga pengajar dan staf di sekolah. Dirinya menduga, keempat tenaga honorer tersebut memiliki pekerjaan sampingan di tempat lain sehingga kurang disiplin dan memilih mengundurkan diri.

BKD telah menyerahkan daftar nominatif K2 tersebut disertai hasil uji publik selama April 2013 ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada awal bulan ini. Oleh BKN, lanjut dia, daftar nominatif honorer K2 kemudian diserahkan ke Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) sebagai landasan menyusun daftar peserta ujian CPNS. Kemungkinan, kepastian rekrutmen CPNS dari kalangan tenaga honorer K2 akan diketahui September mendatang.

Kepala BKD Pemkot Solo, Hari Prihanto memastikan keuangan daerah siap apabila rekrutmen CPNS diselenggarakan tahun ini. Besaran dana disesuaikan kebutuhan ujian, baik itu rekrutmen per bidang kompetensi atau bahkan seleksi terbuka.

“Untuk mengantisipasi kebutuhan rekrutmen, tersedia dana di APBD. Entah itu nanti konkritnya seleksi terbuka ataupun mengambil dari tenaga honorer K2. Sedangkan saat ini, kebijakan masih di tangan pemerintah pusat. Daerah tinggal mengikuti saja,” jelasnya.

Tags: Gagal, Honorer, Pemalas

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:46 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


RUU ASN yang Atur Lelang Jabatan Mandeg di Tengah Jalan

Lelang jabatan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya sedang diatur di Undang-undang. Namun pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur hal tersebut mandeg di tengah jalan.

“RUU ASN mandeg pembahasannya di pemerintah sudah 2 masa sidang DPR menunggu,” kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar S.

RUU ASN mengatur banyak hal termasuk menyangkut birokrasi dan jenjang karier PNS. Golnya adalah memperkuat reformasi birokrasi.

“Reformasi birokrasi bisa berjalan kalau ditunjang RUU ASN, ada lelang jabatan, transparansi keterbukaan, membabaskan birokrasi dari politik,”katanya.

Lalu kapan RUU ASN akan diteruskan? Belum ada kepastian terkait hal ini.

“Yang jelas mandegnya di pemerintah,” tegasnya.

Tags: Detikcom, Jabatan, Jalan, Lelang, Mandeg, Tengah

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:59 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


SBY Ingin Ubah RUU Aparatur Sipil Negara Secara Aman

 Pembahasan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) di tingkat pemerintah kembali dilakukan dalam sidang kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pembahasan RUU ASN terlihat sangat hati-hati yang dibuktikan dengan digelarnya sidang ini secara tertutup.

“Presiden mau berubah secara aman,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, sesaat sebelum mengikuti sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta.

Dijelaskan Azwar, Presiden ingin mengetahui lebih detil lagi soal muatan RUU ASN, agar tidak terjadi masalah ketika dibahas bersama DPR. Apalagi terdapat sejumlah pasal krusial dalam RUU ini. “Tapi yang jelas tak ada perdebatan dalam pembahasan ini, termasuk soal batas usia pensiun,” jelas Azwar.

Jika nanti diundangkan, memang banyak hal akan berubah, khususnya terkait dengan sistem karier di kalangan pegawai negeri sipil. “Yang paling kuat dalam RUU ASN adalah persaingan secara terbuka, namun masih dikaji seterbuka apa?” ujarnya.

Beberapa masalah krusial yang terdapat dalam RUU ASN di antaranya masalah Batas Usia Perpanjangan (BUP) Pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun. Ini akan berlaku untuk PNS kategori struktural dan dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk PNS kategori fungsional; pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pembinaan PNS di daerah, dan pelaksanaan promosi jabatan di instansi pemerintah secara terbuka.

Selain Azwar, turut hadir pada rapat ini Menko Kesra Agung Laksono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono. Hingga berita ini diturunkan, sidang kabinet terbatas masih berlangsung. (Ism/*)

Tags: Aparatur, Ingin, Negara, Secara, Sipil

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:52 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sabtu, 01 Juni 2013

32 Pemda Kompak Tolak Hasil Audit BPKP Soal Honorer K1

Hasil rekomendasi tim audit yang dinakhodai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapatkan protes dari daerah. Akibatnya, 8.724 honorer kategori satu (K1) terkatung-katung nasibnya.

“Semua rekomendasi BPKP atas hasil audit tujuan tertentu (ATT) disanggah 32 daerah. Protes ini ditujukan langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),” ungkap Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang ditemui JPNN di kantornya.

Protes pemda terhadap hasil ATT ini tidak hanya karena rekomendasi memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK). Tapi juga rekomendasi otorisasi, di mana harus ada surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang saat ini menjabat. Di samping kewajiban daerah melampirkan surat pelimpahan kewenangan untung mengangkat honorer.

“Banyak daerah yang memerlukan otorisasi karena tenaga honorernya diangkat bukan oleh PPK, tidak terima dengan rekomendasi BPKP. Mereka beralasan, pejabat yang mengangkat sudah tidak ada lagi. Sementara PPK yang baru enggan memberikan surat keterangan,” terangnya.

Adapun honorer K1 yang diwajibkan otorisasi tersebar di Pemkab Aceh Besar sebanyak 333 honorer, Pemkab Aceh Tenggara (10), Pemkab Simeulue (10), Pemkab Aceh Singkil (110), Pemkab Aceh Tamiang (60), Pemkot Sabng (33), Pemkot Medan (143), Pemkab Solok Selatan (2), Pemkab Ogan Komering Ulu (119), Pemkab Tulang Bawang (52), Pemkbat Bekasi (18), Pemkab Purworejo (129), Pemkab Nganjuk (1178), Pemprov Kalimantan Timur (48), Pemkab Bolaang Mongondow (93), Pemprov Gorontalo (24), Pemkab Toli-Toli (17), Pemkab Jeneponto (62), Pemkab Luwu Utara (42), Pemkot Baubau (88), Pemprov Bali (16), Pemkab Rote Ndao (30), Pemkab Manggarai Barat (19), Pemprov Papua (380), Pemkab Mimika (433), Pemprov Kepulauan Riau (46), dan Pemprov Sulawesi Barat (28).

Ditambahkan Tumpak, pemerintah pusat sebenarnya tidak memberikan peluang untuk menyanggah hasil ATT BPKP. Hanya saja karena ketidakpuasan daerah membuat mereka ramai-ramai membuat surat sanggahan ke MenPAN-RB.

“Sebenarnya tidak semua honorer K1 yang diotorisasi. Ada yang MK dan TMK, tapi karena daerah menolak hasil rekomendasi BPKP, jadinya yang sudah MK belum bisa mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Lantaran BKD tidak mau mengajukan berkas penetapan NIP dengan alasan tidak puas dengan hasil auditnya,” tandasnya.

Tags: Audit, Hasil, Honorer, Kompak, Pemda, Tolak

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:27 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.