Senin, 15 Juli 2013

Anda PNS? Ini Jadwal Jam Kerja Selama Ramadan

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar pada 25 Juni 2013 telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil  Pada Bulan Ramadhan.

Dalam surat yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tingi Negara, Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota disebutkan, bahwa jam kerja PNS selama bulan Ramadhan diatur sebagai berikut:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin – Kamis, pukul 08.00 – 15.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 15.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30 – 12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
a. Hari Senin – Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 – 14.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 14.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30 – 12.30.

“Jumlah Jam Kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanalan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu,” terang Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam Surat Edaran itu,” tulis surat edaran itu sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari laman Setkab.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan, menurut SE tersebut, diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Tags: Jadwal, Kerja, RAMADAN, selama

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:41 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar