Rabu, 10 Juli 2013

Deklarasi Netralitas PNS Pemkot Solo Batal

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo urung mendeklarasikan netralitas pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2013. Meski demikian Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihanto menjamin, PNS Pemkot Solo sudah memiliki kedewasaan berpolitik sehingga tidak memerlukan penyataan netralitas secara formal.

Sebelumnya, Pemkot Solo berencana mendeklarasikan netralitas PNS dalam Pilgub Jateng, sebagai upaya mendukung pelaksanaan Pilgub Jateng yang jujur dan adil. “Pilgub Jateng besok itu kan bukan yang pertama buat PNS di Solo. Kami sudah mengerti hal-hal apa saja yang terlang bagi PNS. Jadi saya pikir tidak perlu ada deklarasi,” katanya.

Terlebih netralitas PNS dalam gelaran Pemilu tersebut sudah secara tegas diatur dalam  PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dirinya yakin para abdi negara di jajaran Pemkot Solo telah memahami aturan tersebut dan ancaman sanksinya jika melakukan pelanggaran. Terbukti, sampai saat ini pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan PNS Pemkot Solo pada setiap gelaran Pemilu.

Atas dasar itu pula, pihaknya menilai tidak perlu adanya deklarasi netralitas PNS dalam Pilgub Jateng. Meski demikian, bukan berarti PNS dilarang ikut serta dalam pesta demokrasi itu. Hari memastikan sebanyak 9.735 PNS Solo memahami pentingnya berpartisipasi aktif dalam pemilu dengan memberikan hak suaranya pada Pilgub Jateng, 26 Mei mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo Budi Suharto mengingatkan PNS tidak melanggar larangan yang telah ditetapkan selama masa Pilgub Jateng. Meski deklarasi netralitas PNS urung dilaksanakan, Budi berharap hal-hal prinsip bagi PNS tetap melekat. “Saya pikir PNS di Pemkot Solo sudah cukup memahami hal-hal yang menjadi prinsip bagi PNS. Meski tidak ada deklarasi, mungkin haya perlu ditegaskan saja di tiap-tiap SKPD,” katanya.

Tags: batal, Deklarasi, Netralitas, Pemkot

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:25 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar