Jumat, 19 Juli 2013

Bupati Siapkan Sanksi untuk PNS

Pelaksanaan ibadah puasa jangan sampai dijadikan alasan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bandung untuk bermalas-malasan. Pelayanan kepada masyarakat harus semakin ditingkatkan dengan momentum bulan Ramadan.

Bupati Bandung Dadang Naser mengatakan di bulan suci, PNS harus semakin giat dalam melayani masyarakat. Jangan sampai para PNS terlambat datang ke kantor.

“Harusnya jadi semakin semangat kerjanya. Kan di bulan puasa pahalanya semakin dilipatgandakan. Jadi jangan sampai malas kerja. Nanti pelayanan jadi terganggu,” kata Dadang.

Dadang mengatakan dia tidak akan memberikan toleransi pada PNS yang terlambat bekerja. Dadang bahkan mengatakan akan memberikan sanksi kepada PNS datang tidak tepat waktu.

“Tidak ada alasan telat atau malas. Semuanya harus berjalan normal. Saya sudah intruksikan sebelum masuk kerja, para PNS juga harus meluangkan waktu untuk membaca Alquran sekitar satu jam. Jadi kalau bulan Ramadan beres, mereka juga bisa khatam baca quran,” ujar Dadang.

Selain bisa menambah pahala, kata Dadang, membaca Alquran juga bisa membuat hati tenang sehingga pekerjaan akan mudah diselesasikan. Dadang juga mengingatkan PNS dilingkungan kerja Kabupaten Bandung untuk tetap melaksanakan apel pagi selama Ramadan.

“Jangan banyak diamnya. Apel pagi juga harus dilaksanakan. Hitung-hitung olahraga. Apel pagi kan supaya ada koordinasi yang terjalin,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung, Erick Juriara, mengatakan jumlah PNS di masing-masing OPD tercatat sekitar 2.112 orang. Jumlah tersebut di luar guru sekolah mulai SD, SMP hingga SMA. Pihaknya, kata Erick, akan menegakkan aturan jika ada PNS yang membandel.

“Akan ada tindakan tegas bagi PNS yang melanggar aturan. Bentuknya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga penurunan pangkat sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” kata Erick.

Tags: Bupati, Sanksi, Siapkan, untuk

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:59 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar