Minggu, 02 Juni 2013

Dahlan setuju pemecatan PNS yang tidak produktif selama 4 tahun

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bakal mendukung sepenuhnya rencana pemerintah meningkatkan kualitas kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Termasuk memecat PNS yang empat tahun tidak produktif dan berkinerja maksimal.

“Memang ada aturan begitu (PNS dipecat), kalau ada bagus,” ucap Dahlan ketika ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (19/5).

Sejalan dengan rencana tersebut, Dahlan juga akan mengubah sistem kerja di perusahaan pelat merah. Dahlan meminta kepada masing-masing direksi BUMN untuk menghindari pegawai yang digaji tinggi tapi bermalas-malasan sedangkan yang rajin justru digaji kecil. Menurutnya, ini berdampak pada rasa ketidakadilan.

“Masing-masing BUMN saya minta mengubah sistem untuk menghindari kejadian karyawan gaji besar yang tidak produktif, ini akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Dan menerapkannya lebih mudah di korporasi (dibandingkan PNS),” jelas Dahlan.

Selama ini masalah karyawan outsourcing di perusahaan pelat merah adalah ketidakadilan. Karyawan outsourcing yang digaji lebih kecil justru bekerja lebih keras dibanding karyawan tetap yang mempunyai gaji lebih besar.

Dahlan tidak malu-malu membongkar ketidakadilan di perusahaan pelat merah. “Banyak yang bekerja satu ruangan pegawai BUMN tetap bermalasan dan dilihat pegawai outsourcing yang bekerja lebih keras. Ini ada ketidakadilan,” tutup Dahlan.

Sebelumnya, pemerintah saat ini tengah berencana melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dalam RUU akan disebutkan apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun maka akan dikeluarkan.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.

“Kita akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja individu, penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan Kinerja Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan peringatan satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan,” ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (16/5).

Eko menegaskan aturan tersebut tertuang dalam RUU Aparatur Sipil Negara. Pemerintah selanjutnya akan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sehingga dalam waktu dua tahun ke depan atau sekitar 2015 akan bisa mulai diterapkan.

Tags: Dahlan, pemecatan, produktif, selama, Setuju, Tahun, Tidak

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:50 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar