Selasa, 11 Juni 2013

Sembilan Kades dan PNS Dipanggil Panwas

Sembilan orang yang terdiri atas empat pegawai negeri sipil (PNS) dan lima kepala desa dipanggil Panwas Kabupaten. Hal tersebut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penyelenggaraan kampanye calon bupati dan wakil bupati beberapa waktu yang lalu.

Empat PNS yang dipanggil tersebut yakni Sekdes Kuwukan, Kecamatan Dawe, Sutahar, Kepala Sekolah SDN 3 Cendono, Joko Supriyono, pegawai negeri di lingkungan Bagian Aset Pemkab Kudus, Syafi’i, dan Kristiyono (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).

Sedangkan lima kepala desa yakni Kades Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Martojo, Kades Getasrabi, Kecamatan Gebog, Soleh, Kades Jurang, Kecamatan Gebog, Dulrahman, Kades Kedungsari, Kecamatan Gebog, Muntoza, dan Kades Rahtawu, Kecamatan Gebog, Giyono. Sebagian besar dari mereka sudah memberikan keterangan dan klarifikasi terkait hal tersebut.

“Kami sudah memanggil dan meminta keterangan dari mereka,” kata Ketua Panwas Kabupaten Kudus, Bati Susianto.

Simpulannya, mereka memang tertangkap kamera petugas Panwas saat digelar kampanye sejumlah calon beberapa waktu yang lalu. Hanya saja, setelah dimintai keterangan ternyata dugaan keterlibatan tersebut tidak terbukti. “Mereka tidak mengikuti kampanye,” jelasnya.

Beberapa di antaranya terjebak kemacetan saat terjadi kampanye. Karena saat itu lalu lintas sedang padat, mereka pun tidak dapat bergerak dari arena sekitar kampanye. Ada juga yang beralasan ingin melihat kampanye di desanya. Sang kepala desa rupanya merasa wajar kalau wilayahnya ada satu kegiatan, maka tetap harus dipantau.

“Dari beberapa keterangan yang disampaikan tersebut, kami berkesimpulan mereka tidak mengikuti kampanye,” ujarnya.

Kades Jurang, Dulrahman, yang siang kemarin juga memberikan keterangan kepada Panwas, menyatakan saat itu dia sedang dalam perjalanan menemui salah satu relasinya. Kebetulan, di sekitar tempat tersebut terdapat kampanye salah satu calon.

“Saya hanya ingin ketemu seseorang, namun kemudian terjebak kampanye,” imbuhnya.

Tags: Dipanggil, Kades, Panwas, Sembilan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:16 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar