Senin, 03 Juni 2013

Masa Jabatan PNS Eselon I-II Dibatasi Hanya 5 Tahun

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo tengah mengkaji rumusan kebijakan baru untuk memperkuat birokrasi pemerintah Indonesia yang semakin kuat. Salah satunya dengan menerapkan masa periode bagi pejabat Eselon I dan II selama 5 tahun.

“Jabatan pimpinan tertinggi atau tingkat Eselon I dan II akan dibatasi selama satu periode atau 5 tahun,” ujar Eko di Jakarta.

Bila masa jabatan itu telah berakhir, kata dia, pejabat tersebut harus kembali melamar jika ingin menduduki posisi yang sama.

“Harus lamar dan ikut seleksi lagi. Kalau tidak lulus bisa ikut lagi dari batas waktu 6 bulan atau downgrade tingkat eselon,” tambah Eko.

Dia menjelaskan, kebijakan baru ini dilakukan untuk memperkuat reformasi birokrasi di tanah air yang kerap terkontaminasi oleh unsur kepentingan politik, senioritas dan pangkat.

Di samping itu, pemerintah ingin menggeser sistem kebijakan promosi jabatan dari karir tertutup menjadi sistem karir terbuka yang menguji seseorang melalui kompetensi. Utamanya terdiri dari integritas, wawasan, kebangsaan, kompetensi dasar maupun bidang.

“Rencana ini yang sedang kami bahas dan tertuang dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara,” pungkas Eko.

Tags: Dibatasi, Eselon, Hanya, Jabatan, Liputan6com, Tahun

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:09 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar