Kamis, 06 Juni 2013

Dibentuk Komisi ASN Kontrol Kinerja Pemerintah

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kecewa kepada kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) yang masih tetap menerima pegawai honor, sehingga memberangkatkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Itu disampaikan Gamawan pada acara orientasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintah bagi bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, di Kantor Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kemendagri, Jl Kalibata, Jakarta, Senin. Acara dihadiri 26 bupati dan walikota serta wakilnya.Selain itu, dihadiri Kepala Badan Diklat Harun Nata dan Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek.

“Penerimaan tenaga honor tidak dibenarkan lagi karena bisa memberatkan anggaran, rata-rata 60 persen belanja aparatur di daerah. Artinya, belanja publik dan untuk masyarakat hanya 40 persen. Bahkan, pegawai ini mengetik satu surat saja dalam sehari belum tentu mengerjakannya,” papar Gamawan.

Ia menegaskan jangan ada pegawai hanya datang ke kantor, kemudian ambil absen, mengobrol dan jam 3 sore pulang. Sebab itu, dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan ada penilian standar kinerja individual.

“Saya minta kepala daerah bisa menyesuaikan dengan konsep RUU ASN ini yang kini dalam pembahasan di DPR. Dalam konsep RUU ASN ini, nantinya meskipun sama-sama eselon I, sama-sama eselon II, sama-sama eselon III belum tentu gajinya sama,” kata mantan gubernur Sumatera Barat ini.

Ia mengatakan dalam konsep RUU ASN akan ada lembaga yang namanya Komisi ASN yang akan mengontrol apakah sudah penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daeah, sehingga nantinya akan terpilih orang yang baik akan menduduki posisi yang baik.

Selain itu, kata dia, bagaimana jenis PNS baik pusat maupun di daerah, ada PNS biasa dan PNS dengan perjanjian kerja. “Jabatan di pemerintahan ini akan menjadi jabatan karir terbuka bagi siapa saja,” papar Gamawan.

Tags: Dibentuk, Kinerja, Komisi, Kontrol, Pemerintah

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:30 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar