Selasa, 04 Juni 2013

Puluhan PNS Terjaring Razia Disiplin

MAJALENGKA, (PRLM).- Sebanyak 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Majalengka terjaring razia Gerakan Disimplin Nasional yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat bekerja sama Sat Pol PP Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, dan Pengadilan Negeri.

Menurut keterangan Kasat Pol PP Majalengka H. Udin Abidin disertai Kepala Bidang Penegakan Perda Endi Erwandi, selain merazia PNS pada pelaksanaan penegakan Perda Provinsi Jawa Barat tahun 2013 di Majalengka, petugas menjaring puluhan pengemudi sepeda motor yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.

“Razia GDN untuk PNS ini hanya dilakukan di ruas jalan Panyingkiran, sehingga mereka yang terjaring tersebut kebetulan mereka melintas ke wilayah tersebut dan kepergiannya dari kantor tidak membawa surat izin atau surat tugas,” ungkap Udin Abidin.

Beberapa PNS yang terjaring razia tersebut tak hanya pelanggaran keluar kantor namun juga ada di antara mereka yang mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Akibatnya pelanggaran yang dilakukannyapun menjadi dobel.

Pada pelaksanaan oprasi GDN tersebut langsung dilakukan sidang di tempat yang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri Majalengka bersama Kejaksaan Negeri Majalengka. Setidaknya terdapat 46 kendaraan yang terjaring dan melakukan sidang di tempat. Vonisnya hampir rata-rata membayar denda Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.

Total nilai denda yang yang diperoleh dari peserta sidang tersebut mencapai Rp 1,665 juta ditambah biaya perkara senilai Rp 46.000 atau masing-masing yang berperkara dikenai biaya senilai Rp 1.000.***

Tags: Disiplin, Puluhan, Razia, Terjaring

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:29 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar