Kamis, 06 Juni 2013

Masa kerja dirjen di kementerian hanya boleh 5 tahun

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan/RB) saat ini tengah mempersiapkan aturan baru PNS untuk eselon I dan II kementerian/lembaga. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut akan mengatur batas maksimal bekerja hanya boleh lima tahun.

Wakil Menteri PAN/RB Eko Prasodjo mengatakan, para eselon I atau II yang telah habis masa bekerjanya dapat bekerja kembali. Namun harus melalui seleksi dan melamar kembali.

“Eselon I dan II maksimal jabatan lima tahun. Setelah lima tahun masa kerjanya, kalau mau jabat kembali dia re-apply,” ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (16/5).

Eko menuturkan, jika eselon I dan II lulus seleksi maka akan tetap duduk di jabatan semula. Namun, jika tidak lulus seleksi akan diturunkan tingkatan jabatannya.

“Kalau misalnya eselon I tidak lulus kompetensi, ya bisa bertahan atau dalam beberapa waktu kemudian di downgrade ke eselon II,” tegas dia.

Eko menambahkan rencana tersebut masuk ke dalam draf RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dibawa ke DPR. Hal tersebut ditujukan untuk menciptakan birokrasi yang kuat. “Dalam draf RUU aparatur negara yang saat ini sedang dibahas. Ini untuk menciptakan birokrasi yang kuat,” jelas dia.

Selain itu, pemerintah juga sedang merancang aturan dalam RUU ASN bahwa para PNS dapat dipensiunkan karena kinerjanya tidak bagus. “Nah selama ini PNS itu sekali diangkat PNS sampai pensiun tidak bisa diberhentikan padahal kinerjanya tidak bagus,” katanya.

Tags: boleh, dirjen, Hanya, Kementerian, Kerja, merdekacom, Tahun

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:34 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar