Sabtu, 18 Mei 2013

DPR Setujui rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN)

Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) antara pemerintah dengan panitia kerja (panja) Komisi II (bidang pemerintahan) DPR berlangsung alot. Tapi, kabar baiknya, ada sejumlah pasal yang menemui titik terang. Diantaranya adalah urusan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS.

Anggota Komisi II yang juga unsur panja Imam Malik Haramain mengatakan, kesepakatan tentang perpanjangan BUP PNS tadi merupakan perkembangan penting.

“Saya tegaskan di internal panja sudah kompak mendukung perpanjangan usia pensiun itu. Termasuk juga di internal pemerintah,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Politisi asal Probolinggo, Jawa Timur itu lantas menerangkan perubahan BUP PNS yang nantinya akan diatur dalam UU ASN. Untuk PNS kategori struktural BUP dinaikkan dari saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sedangkan BUP PNS kategori fungsional, naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun. “Tentu perubahan batas usia pensiun ini berpengaruh pada keuangan negara. Tetapi itu adalah konsekuensi yang harus dijalankan,” katanya.

Selain konsekuensi pembengkakan anggaran belanja gaji pegawai, peningkatan BUP PNS itu juga membuat seleksi CPNS baru tidak serapat saat ini. Seperti diketahui, saat ini hampir setiap tahun selalu ada rekrutmen CPNS baru dimana ongkosnya juga sangat mahal.

Malik lantas mengatakan sejumlah pembahasan butir-butir RUU ASN yang masih alot, diantaranya adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pembentukan KASN ini masih mendapat pertentangan dari pemerintah, karena dikhawatirkan terjadi overlapping fungsi,” tandasnya.

Sepertidiketahui, urusan pembindaan dan penerimaan PNS selama ini sudah ditangani keroyokan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pembahasan pasal lain yang belum beres terkait kebijakan pembinaan PNS, khususnya di pemerintah daerah (pemda). Selama ini kepala daerah yang sejatinya jabatan politis, diberi wewenang membina PNS di lingkungannya. “Akibatnya pembinaan PNS kental dipolitisasi,” tutur Malik.

Muncul masukan bahwa kebijakan pembinaan PNS dipasrahkan saja ke sekretaris daerah (sekda) selaku pejabat PNS tertinggi di pemda.

“Kalau kami di Fraksi PKB mendukung pembina PNS itu sekda saja. Alasannya itu tadi, menghindari politisasi PNS,” tutur Malik.

Terpisah, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo mengakui, di antara poin yang menjadi perdepatan selama ini adalah soal aturan baru tentang pensiun. Aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun.

Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun.

“Dalam praktiknya, keputusan usulan perpanjangan usia pensiun eselon I dan II ini rentan memicu konflik,” kata dia. Dari pantauan Eko, kebijakan memperpanjang atau tidak usia pensiun PNS eselon I dan II sering didasari rasa suka dan tidak suka dari pejabat pembina kepegawaian.

Yaitu bupati, walikota, gubernur, hingga presiden.

Banyak pejabat eselon I dan II diperpanjang usia pensiunnya karena kedekatannya dengan kepala daerah. Kedekatan ini bisa dipicu antara lain karena PNS yang bersangkutan menjadi tim sukses dalam pemilihan kepala daerah. Padahal belum tentu PNS ini memiliki kompetensi bagus. “Jangan sampai ada istilah putra mahkota di birokrasi,” jelas Eko.

Sebaliknya, ada pejabat eselon I dan II yang kompetensinya bagus namun tidak diberi kesempatan atau ditolak pengajuan perpanjangan usia pensiunnya. Kasus ini bisa terjadi di antaranya karena PNS tadi dianggap berseberangan secara politik dari kepala daerah.

Iklim seperti ini menurut Eko rentan terjadi konflik internal di pemerintahan.

Dengan kecenderungan ini, makadalamRUU ASN, pejabat eselon I dan II langsung diperpanjang usia pensiunnya tanpa pengajuan ke atasannya. RUU ASN ini mengatur usia pensiun pejabat eselon I dan II adalah 60 tahun.

Perpanjangan usia pensiun juga untuk PNS selaian eselon I dan II. Usia PNS non eselon I dan II yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun. Alasannya, meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia. Selain itu juga merujuk pada rata-rata usia pensiun PNS di negara lain yakni 60-62 tahun.

Aturan perubahan usia pensiun ini mendapat penolakan dari kepala daerah yang sering memanfaatkan usulan perpanjangan usia pensiun untuk mengamankan kedudukannya. Dengan perpanjangan usia pensiun secara otomatis ini, kepala daerah nakal sudah tidak memiliki lagi kesempatan untuk mempermainkan usulan perpanjangan usia pensiun anak buahnya.

Butir aturan lain yang juga menuai pro dan kontra adalah aturan promosi jabatan yang dijalankan secara terbuka.

Selamaini, kataEko, promosi jabatan di hampir semua lini pemerintahan di Indonesia di jalankan secara diam-diam atau terima beres.

Setelah RUU ASN ini digedok, kataEko, adalembaga khusus yang menyimpan data base seluruh aparatur negara yang layak untuk promosi jabatan. Lembaga khusus ini adalah Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN). Komisi ini nantinya akan menjadi ujung tombak promosi jabatan eselonisasi.

Tags: Aparatur, Negara, rancangan, Setujui, Sipil, undangundang

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:17 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar